14 Mei 2020

Kontroversi Kemungkinan Pekerja di Bawah 45 Tahun Bisa Kembali Bekerja

Mengapa harus mereka yang di bawah usia 45 tahun?

Pandemi virus corona (COVID-19), tak bisa dipungkiri telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan kita. Bukan hanya kita tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa, namun pekerjaan juga jadi terhambat.

Akibatnya banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dan akhirnya memutuskan untuk mengurangi gaji karyawannya hingga terpaksa melakukan PHK. Mempertimbangkan hal ini, sebuah kebijakan baru telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 4 Cara Mengurangi Kecemasan di Tengah Pandemi COVID-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan akan memberi kesempatan pada pekerja usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi COVID-19.

Tujuannya tentu untuk mengurangi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/05/2020).

Angka Kematian Akibat COVID-19 pada Usia 45 Tergolong Kecil

pekerja di bawah usia 45 tahun kembali bekerja
Foto: pekerja di bawah usia 45 tahun kembali bekerja

Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman W

Kebijakan baru ini dikeluarkan lantaran kelompok usia di bawah 45 tahun dinilai tidak rentan terpapar COVID-19. Terlebih lagi, cecara fisik, mereka yang berusia di bawah 45 tahun diniliai sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Menurut Doni, mereka yang berusia di bawah 45 tahun, kalau terpapar pun belum tentu sakit, karena banyak yang tidak memiliki gejala.

Baca Juga: Dampak Terpapar COVID-19 Saat Hamil, Waspada!

Sementara untuk kelompok usia 46 sampai 59 tahun memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis. Untuk itu mereka tetap diminta di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Saat ini, gugus tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona dan tidak terdampak PHK.

Banyak Pekerja yang di PHK Sejak April

pekerja di bawah usia 45 tahun kembali bekerja
Foto: pekerja di bawah usia 45 tahun kembali bekerja

Foto: Shutterstock.com

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 20 April 2020 hingga saat ini mencapai 2,08 juta pekerja.

PHK ini dilakukan terhadap pekerja dari sektor formal dan informal. Dalam sektor formal, korban PHK dan dirumahkan mencapai 1,54 juta orang. Kemudian, di sektor informal jumlahnya sebanyak 538 ribu pekerja.

Baca Juga: 5 Tips agar Tetap Fokus Bekerja saat WFH

Bukan hanya itu saja, pun sejumlah perusahaan akhirnya harus menutup dan melakukan tes terhadap para pekerjanya setelah kedapatan satu atau beberapa yang positif corona.

Bagaimana tanggapan Moms terhadap keputusan baru ini? Apakah bijak membiarkan para pekerja berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja?

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.