29 Juli 2020

Kementerian Agama Mengeluarkan Panduan Shalat Idul Adha di Masa New Normal

Jangan lupa bawa perlengkapan shalat masing-masing ya, Moms!

Di akhir Juli nanti, umat Muslim akan melaksanakan ibadah Idul Adha. Dengan kondisi di tengah pandemi, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M.

Tentunya, penting untuk tetap melaksanakan kebiasaan hidup sehat dan menjaga jarak. Berikut ini keterangan panduan shalat Idul Adha saat new normal COVID-19.

Baca Juga: 7 Aturan Kurban Idul Adha dalam Islam, Yuk Pelajari!

Panduan Shalat Idul Adha Saat New Normal COVID-19

panduan shalat Idul Adha saat COVID-19.jpg
Foto: panduan shalat Idul Adha saat COVID-19.jpg (Imb.org)

Foto: imb.org

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa dikeluarkannya edaran ini diharapkan bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan saat perayaan Idul Adha di tengah new normal COVID-19.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6), mengutip situs Sekretariat Kabinet.

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
  7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
  9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca Juga: Ini Aturan Puasa Sunnah Idul Adha, Sudah Tahu?

Perlunya Sosialisasi Protokol Kesehatan

panduan shalat Idul Adha saat COVID-19-2.jpg
Foto: panduan shalat Idul Adha saat COVID-19-2.jpg (reuters.com)

Foto: reuters.com

Dengan disebarkannya surat edaran protokol kesehatan dari Kementerian Agama RI, Fachrul mengatakan perlunya sosialisasi panduan shalat Idul Adha kepada instansi terkait.

"Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait," tutup Menag.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Ibadah Kurban di Idul Adha, Wajib Tahu!

Itu dia Moms, panduan shalat Idul Adha di tengah new normal COVID-19. Tetap jaga kesehatan dan selalu pakai masker saat keluar rumah, ya!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.