15 November 2022

Rangkuman Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra yang Berujung di Sel Tahanan

Perjalanannya cukup alot dan panjang
Rangkuman Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra yang Berujung di Sel Tahanan

Foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Belakangan ini Nikita Mirzani kembali terseret kasus hukum.

Kali ini, Nikita Mirzani terlibat berseteru dengan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Dito Mahendra pertama kali melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 ke Polres Serang Kota.

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Nikita mengunggah tangkapan layar berisi curhatan mantan kru pesawat jet pribadi Dito Mahendra.

Ia menyebut Dito sebagai seorang penipu dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Dengan dituduhnya Dito sebagai penipu, membuatnya tak tinggal diam dan langsung melaporkan sosok ibu tiga anak ini.

Namun, Nikita tidak kooperatif dan kerap kabur dalam panggilan hukum yang membuat prosesnya semakin alot.

Penasaran dengan alur kasus terbaru Nikita Mirzani? Simak rangkuman kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra di bawah ini, ya Moms.

Baca Juga: Profil Sheikh Zayed, Presiden Pertama UAE yang Diabadikan Jadi Nama Masjid di Solo

Rangkuman Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra

Nikita Mirzani
Foto: Nikita Mirzani (instagram.com/nikitamirzanimawardi.17)

Berikut ini beberapa informasi yang bisa Moms dan Dads ketahui mengenai kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra.

1. Kronologi Permasalahan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, masalah ini bermula ketika Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar di media sosial yang membawa nama Dito Mahendra.

Dalam unggahan tersebut, Nikita menuliskan bahwa Dito Mahendra merupakan sosok penipu atau PHP yang tidak membayar tunggakan gaji para karyawannya.

Melihat namanya dituliskan dalam media sosial Nikita Mirzani, Dito merasa tersinggung dan langsung membuat laporan dugaan pencemaraan nama baik.

2. Laporan Kasus Pertama Kali

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan tersebut dibuat atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani terkena pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Mengenal Apokaliptik, Paham yang Diduga Dianut Satu Keluarga Tewas di Kalideres

3. Penetapan Sebagai Tersangka

Setelah adanya laporan tersebut, penyidik Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Hal ini tertulis dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertanggal 04 Juni 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang.

4. Penjemputan Paksa

Dengan ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka, pihak kepolisian mendatangi kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menjemput paksa Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022.

Namun, sayangnya penjemputan tersebut tak berhasil karena Nikita kerap melakukan siaran langsung Instagram.

Dalam video siaran langsungnya, Nikita bercerita bahwa ada sejumlah polisi yang menunggu di rumahnya.

Akhirnya kedua belah pihak memiliki kesepakatan yang membuat Nikita Mirzani tak perlu dijemput paksa oleh pihak kepolisian dengan syarat Nikita akan menghadap ke penyidik Polresta Serang Kota.

5. Penemuaan Barang Bukti

Setelah kesepakatan tersebut, pada 14 Juli 2022 pihak kepolisian kembali mendatangi kediaman Nikita Mirzani.

Kedatangan mereka kali ini dengan tujuan untuk melakukan penyitaan barang bukti.

Terdapat beberapa barang bukti yang dibawa kepolisian dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan

Mulai dari iPad warna silver beserta kata sandinya dan akun Instagram Nikita Mirzani.

6. Absen Dua Kali

Ketika Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan membuat kesepakatan untuk tidak adanya penjemputan paksa, sayangnya Nikita Mirzani absen panggilan selama dua kali.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani dan melakukan panggilan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat 24 Juni 2022 dan Rabu 6 Juli 2022.

Namun, dari dua surat panggilan tersebut Nikita Mirzani diketahui mangkir dari panggilan pihak polisi.

7. Melakukan Wajib Lapor

Hingga akhirnya pada 21 Juli 2022, Nikita Mirzani sempat ditahan di Polresta Serang Kota.

Namun, keputusan penahanan Nikita Mirzani dipertimbangkan melihat sisi kemanusiaan.

Dengan pertimbangan tersebut, Nikita Mirzani tidak jadi ditahan dan dikenakan wajib lapor sebagai gantinya.

Namun, meski sudah diberikan keringanan hukum ia tak lagi mau menjalani wajib lapor dan akhirnya merasa pasrah jika harus ditangkap serta ditahan.

8. Resmi Ditahan

Setelah keputusannya tak ingin menjalani wajib lapor membuat Nikira Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Serang Kota.

Pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang dilakukan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Dengan adanya pelimpahan berkas tersebut, Kejaksaan Negeri Serang melakukan pehananan kepada Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.

Selama waktu percobaan penahanan Nikira Mirzani pihak kejaksaan juga akan menyusun berkas dakwaan terhadap Nikita.

Baca Juga: 39 Lokasi Vaksin Booster Bandung November 2022 dan Link Pendaftarannya

Demikian, itulah informasi lengkap mengenai rangkuman kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra yang bisa Moms ketahui.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb