02 Oktober 2023

Surat Pernyataan BIN CPNS 2023 hingga Syarat Dokumen

Simak juga syaratnya, Moms
Surat Pernyataan BIN CPNS 2023 hingga Syarat Dokumen

Foto: Freepik

BIN atau Badan Intelijen telah membuka pendaftaran CPNS sejak 20 September 2023, lho Moms.

BIN menyediakan sebanyak 1.000 formasi yang tersedia untuk berbagai kualifikasi pendidikan, mulai dari setara SMA hingga S2.

Alokasi formasi tersebut disebar dengan rincian:

  • Lulusan SMA sederajat: 77 posisi
  • Lulusan D3: 198 posisi
  • Lulusan S1 atau D4: 654 posisi
  • Lulusan S2: 71 posisi

Nah, surat pernyataan dan surat lamaran CPNS BIN harus ditandatangani dan dipasang e-meterai.

Dokumen tersebut wajib diunggah di laman sscasn.bkn.go.id saat mendaftar.

BIN juga sudah menyediakan format surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin dalam format file PDF.

Yuk, simak surat pernyataan BIN CPNS dan surat lamarannya di bawah ini.

Baca Juga: 12 Contoh Soal TIU CPNS 2023, Bisa untuk Latihan di Rumah

Syarat Dokumen BIN CPNS 2023

Tes-CPNS-(siedoo.com)
Foto: Tes-CPNS-(siedoo.com) (siedoo.com)

Berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi bagi calon pendaftar.

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Intelijen Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000.- (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id). Untuk pembubuhan dan pembelian e- meterai melalui https://meterai-elektronik.com.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
  3. Pas foto formal berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.
  4. Ijazah asli atau fotokopi dan/atau Surat Penyetaraan Kemendikbud Dikti (bagi lulusan luar negeri) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku).
  5. Surat keterangan cumlaude/ lulusan terbaik/dengan pujian (bagi pelamar formasi cumlaude).
  6. Transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  7. Sertifikat TOEFL atau Sertifikat Bahasa Asing (untuk formasi jabatan yang mensyaratkan TOEFL atau kemampuan bahasa asing sesuai lampiran pengumuman).
  8. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi.
  9. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas.
  10. Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani pelamar dan dibubuhi e- meterai Rp.10.000.- (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).
  11. Surat keterangan dari kelurahan/kepala desa/kepala suku dan akta kelahiran yang menunjukan bahwa pelamar memiliki garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya). (Bagi pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya).
  12. Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara. (Bagi pelamar berlatar belakang atlet).
  13. Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai alamat KTP.
  14. Persyaratan khusus pada jabatan tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran pengumuman.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023 dan Simak Formasi Baru yang Dibuka!

Surat Pernyataan BIN CPNS 2023

Surat Pernyataan BIN CPNS 2023
Foto: Surat Pernyataan BIN CPNS 2023

Surat pernyataan BIN terdiri dari 5 poin yang harus dipatuhi oleh setiap pelamar yang berencana melamar di instansi ini, berikut 5 poin tersebut:

  1. Tidak pernah menjalani hukuman penjara dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri, sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga tidak diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  3. Tidak memiliki status sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu TWK, TIU, dan TKP, dalam Ujian SKD CPNS? Simak!

Format Surat Pernyataan BIN CPNS 2023

Berikut formatnya yang bisa Moms unduh, di sini.

Untuk informasi lebih lanjut, Moms juga bisa mengunjungi situs resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Itulah surat pernyataan BIN CPNS 2023 yang bisa Moms ketahui, semoga membantu!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb