01 Maret 2021

Syarat Mendapatkan Kuota Belajar dari Kemendikbud, Kuota Hingga 50 GB!

Simak persyaratan lengkapnya yuk, Moms!

Tenaga pendidik di Indonesia sudah mulai melakukan vaksin dan direncanakan sekolah tatap muka akan dimulai pada Juli mendatang.

Meski begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menyediakan kouta belajar.

Baca Juga: Menteri Airlangga Hartarto Tegaskan Vaksin COVID-19 Mandiri untuk Karyawan Gratis!

Program kuota dari Kemendikbud 2021 siap dibuka kembali pada bulan Maret. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, subsidi akan diberikan pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendatang.

Dalam Tahap Verifikasi

kuota belajar kemendikbud
Foto: kuota belajar kemendikbud

Foto: suarasurabaya.net

Saat ini penyaluran kuota belajar 2021 masih dalam proses dan verifikasi.

Jika mengikuti proses pemberian kuota Kemendikbud tahun lalu, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Ditambah lagi, untuk kuota ini dibagi lagi berdasarkan masing-masing jenjang seperti yang dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Cuti Bersama 2021, Hapus 5 Hari untuk Tekan Kasus COVID-19

  • Siswa PAUD: Mendapatkan data internet 20 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan.
  • Siswa Pendidikan dasar dan menengah: Mendapatkan data internet 35 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.
  • Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Mendapat kuota belajar 42 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
  • Dosen dan mahasiswa: Mendapatkan kuota belajar 50 GB terdiri dari 5 GB kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar per bulan. Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses semua situs dan aplikasi. Sedangkan kuota hanya bisa digunakan untuk situs dan aplikasi yang telah ditentukan.

Syarat dan Cara Dapatkan Kuota Belajar

Syarat dan Cara Dapatkan Kuota Belajar
Foto: Syarat dan Cara Dapatkan Kuota Belajar

Foto: Orami Photo Stock

Ada persyaratan penerima bantuan kuota internet pendidikan diantaranya sebagai berikut:

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: 3 Tips agar Anak Fokus Belajar di Rumah, Yuk Coba!

Itu dia Moms informasi mengenai kuota belajar untuk anak. Yuk Moms segera daftar agar bisa menikmati kuota tersebut!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.