06 April 2024

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Bisa Lewat Online

Jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan, ya, Moms!
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Bisa Lewat Online

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang secara Online

Ilustrasi Membuat Akta Kelahiran Online
Foto: Ilustrasi Membuat Akta Kelahiran Online (Freepik.com/tirachardz)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengikuti perkembangan digital dengan menghadirkan layanan online dalam pembuatan dokumen negara.

Jadi, tidak harus datang langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang bisa dilakukan dari rumah. Bahkan, bisa mencetak dokumen di rumah, lho!

Selain akta kelahiran, masyarakat juga bisa membuat KK hingga surat kematian secara online.

Moms bisa mengunduh aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri melalui ponsel. Nantinya, dokumen akan dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF dan melalui email.

Untuk memastikan keasliannya, dokumen dapat dicek melalui QR scanner pada aplikasi tersebut.

Berikut tahapan membuat akta kelahiran yang hilang secara online:

  • Syarat pertama, yakni memiliki nomor handphone dan alamat email yang tetap.
  • Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile.
  • Setelah permohonan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk cetak dokumen serta PIN.
  • Dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing.

Untuk menjaga keamanan, PIN tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh nama yang bersangkutan.

Baca Juga: Tanya Jawab dengan Dokter soal Pelekatan Menyusui yang Benar

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Ilustrasi Akta Kelahiran
Foto: Ilustrasi Akta Kelahiran (Istockphoto.com)

Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, pembuatan akta kelahiran yang hilang memerlukan status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI).

Biaya yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran umum adalah Rp0 atau tanpa dipungut biaya (gratis)

Namun, pihak pemerintah daerah biasanya mematok harga Rp10.000 untuk administrasi.

Akan tetapi, memang untuk memproses akta kelahiran yang hilang butuh waktu agak lama, yakni sekitar 14 hari.

Jadi, Moms harus bersabar dalam membuat akta kelahiran yang hilang ini, ya.

Baca Juga: Tanya Jawab Dokter tentang Anak 1 Tahun Susah Makan, Simak!

Jenis-Jenis Akta Kelahiran

Bayi Baru Lahir
Foto: Bayi Baru Lahir (Orami Photo Stock)

Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:

  • Akta Kelahiran Umum

Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi

  • Akta dengan Rekomendasi

Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Sekarang, Moms tak perlu bingung lagi ya ketika hendak membuat akta kelahiran yang hilang.

Jangan pernah menunda untuk mengurus dan membuat akta kelahiran Si Kecil karena akan terkena denda administratif.

Denda tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Denda tersebut mulai dari sebesar Rp25 ribu, Rp50 ribu bahkan denda maksimal bisa sebesar Rp1 juta.

Meskipun Moms sudah terlambat untuk mengurus akta kelahiran namun proses pembuatannya masih bisa dilakukan meskipun akan memakan waktu yang sedikit lebih lama.

Prosedur dan proses pembuatannya juga masih sama dengan membuat akta kelahiran pada umumnya.

  • https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-pelayanan-arsip
  • https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fc4f43f95115/apa-yang-harus-dilakukan-jika-akta-kelahiran-hilang-/
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pelayanan

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb