Eksploitasi Anak di Indonesia: Hukum, Jenis, dan Dampaknya
Eksploitasi anak merupakan bentuk penyelewengan hak dari anak-anak, yang setiap tahunnya selalu terjadi di seluruh dunia.
Ternyata, ada banyak jenis eksploitasi anak yang bisa terjadi tanpa disadari.
Lantas, apa hukum dan adakah pasal yang mengatur eksploitasi anak di Indonesia? Cari tahu di bawah ini, yuk!
Baca Juga: 6 Jenis-Jenis Bullying serta Dampaknya terhadap Korban
Apa Itu Eksploitasi Anak?
Eksploitasi anak adalah kondisi saat pelaku (orang dewasa) berusaha mengambil keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadi.
Mengutip Terre des Hommes International Federation, diperkirakan terdapat 168 juta anak yang dipekerjakan.
Lebih dari setengahnya, yaitu sekitar 85 juta, melakukan pekerjaan berbahaya.
Satu sampai dua juta anak juga dipaksa melakukan eksploitasi seksual dan pornografi per tahun.
Akibatnya, anak-anak tersebut mengalami trauma serius, penyakit, dan kecanduan alkohol serta obat-obatan terlarang.
Salah satu bentuk eksploitasi anak untuk melakukan tindak kriminal, yaitu ketika mereka yang masih di bawah umur dipaksa menjual narkoba untuk orang yang lebih tua.
Pelaku sering mengiming-imingkan anak dengan uang tunai atau barang-barang yang ingin mereka miliki.
Namun, kenyataannya akan sangat berbeda.
Anak biasanya berakhir mendapatkan perlakukan yang buruk, kelaparan, bahkan terancam nyawanya.
Baca Juga: Moms, Kenali Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah
Mengenal Tanda-Tanda Eksploitasi Anak
Ada beberapa tanda yang mungkin mengindikasikan terjadinya eksploitasi pada anak, sehingga Moms harus mewaspadainya.
Beberapa tanda dari perdagangan anak di bawah umur, antara lain:
- Menerima hadiah atau uang yang tidak terduga atau tidak jelas asalnya
- Menggunakan ponsel mereka secara diam-diam
- Memiliki teman yang jauh lebih tua
- Dijemput dari sekolah oleh orang asing
- Menunjukkan tanda-tanda melukai diri sendiri
- Sering menghilang dari sekolah dan rumah
Eksploitasi anak yang juga sering terlihat, yakni bekerja meski masih di bawah umur produktif.
Misalnya, dengan meminta-minta uang di jalanan, atau berjualan dengan paksaan untuk meraih target tertentu.
Eksploitasi seperti ini menjadi hal yang mesti diatasi demi meningkatkan kualitas dan hak anak yang sepatutnya.
Baca Juga: 17 Rekomendasi Alat Tulis Sekolah yang Bikin Anak Semangat Belajar
Contoh Eksploitasi Anak
Ada berbagai tindakan dan contoh eksploitasi anak yang bisa dikenali, antara lain:
- Anak-anak dibebani dengan tugas rumah tangga yang berat dan tidak sesuai dengan usia mereka.
- Anak-anak dipaksa untuk menjadi tentara atau terlibat dalam konflik bersenjata.
- Anak-anak dipaksa untuk terlibat dalam kegiatan seksual atau pornografi.
- Anak-anak dipaksa untuk terlibat dalam kegiatan kriminal, seperti penjualan dan distribusi narkoba.
- Anak-anak bekerja dalam kondisi yang berbahaya atau tidak sehat, dengan upah rendah atau tanpa upah sama sekali.
- Anak-anak dipaksa bekerja dalam kondisi kerja paksa atau bahkan perbudakan.
- Anak-anak dipaksa untuk terlibat dalam kegiatan seperti live streaming, bermain game secara profesional, atau menjadi influencer dengan tuntutan untuk menghasilkan uang, tanpa memperhatikan hak anak untuk bermain dan belajar.
Hukum Eksploitasi Anak di Indonesia
Beberapa kasus eksploitasi anak bahkan dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.
Padahal, orang-orang terdekat seharusnya mendidik dan mendampingi tumbuh kembang anak dengan baik serta memberikan penghidupan yang layak.
Orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan, adalah garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, di Indonesia dihadirkan hukum yang mengatur eksploitasi anak, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aturan ini menjelaskan larangan bagi pihak manapun, termasuk orang tua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi atau seksual.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban Perempuan Selama Masa Iddah
2. Pasal 20 UU No.35/2014
Pasal 20 UU No. 35 tahun 2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
3. Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f)
Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
Baca Juga: Victim Blaming, Sikap yang Menyudutkan Korban Kekerasan
4. Pasal 76l UU 35 Tahun 2014
Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
5. Pasal 88 UU 35 Tahun 2014
Sanksi terhadap orang tua atau siapa pun yang melakukan eksploitasi pada anak, baik secara ekonomi atau seksual telah diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014.
Bunyi pasalnya, yaitu bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Jenis Eksploitasi Anak di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun isi hukum dan pasal yang mengatur eksploitasi anak di Indonesia, antara lain:
1. Eksploitasi Ekonomi
Ini adalah bentuk penyalahgunaan anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya agar bekerja demi keuntungan orang lain.
Bentuk eksploitasi ekonomi mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum mampu dikerjakan oleh manusia seumur mereka.
2. Eksploitasi Sosial
Eksploitasi pada anak ini merupakan segala bentuk tindakan yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.
Salah satu contohnya, seperti yang dilansir dari Caper Spring, bahwa sebagian orang tua di Singapura memberi tuntutan tinggi terhadap anak-anak mereka.
Kombinasi tuntutan tersebut dengan sistem sekolah yang ada, menjadikan anak-anak rentan mengalami stres dan kecemasan.
Bahayanya, stres yang terjadi secara terus menerus tersebut dapat memicu efek negatif bagi anak.
Penelitian di Journal of Children menjelaskan, anak-anak yang mengalami stres toksik di masa awal kehidupannya berisiko mengalami efek kesehatan jangka panjang yang merugikan.
3. Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual adalah salah satu bentuk pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Eksploitasi seksual anak dapat terjadi di sekolah, di masyarakat dan hingga secara online.
Ini melibatkan individu atau kelompok yang memaksa, memanipulasi dan menipu anak ke dalam aktivitas seksual.
Dilansir dari laman Safeguarding Network, anak-anak yang paling rentan mengalami eksploitasi seksual, meliputi:
- Memiliki pengalaman kekerasan fisik atau seksual sebelumnya
- Lingkungan rumah yang tidak aman atau stabil
- Terisolasi secara sosial atau memiliki kesulitan sosial
- Tidak memiliki lingkungan yang aman untuk mengeksplorasi seksualitas
- Rentan secara ekonomi
- Memiliki hubungan dengan anak-anak lain yang dieksploitasi secara seksual
- Memiliki cacat fisik atau belajar
- Memiliki anggota keluarga atau koneksi lain yang terlibat dalam pekerjaan seks
Baca Juga: 8 Perilaku Sopan Santun yang Penting Ditanamkan pada Anak
Dampak Eksploitasi Anak
Terjadinya tindakan eksploitasi pada anak tentunya akan memberi dampak negatif pada masa depan anak itu sendiri.
Setiap bentuk eksploitasi memberi efek negatif yang berbeda-beda, dilansir dari Safe and Sound Group, berikut beberapa dampaknya.
1. Dampak Eksploitasi Seksual
Adanya kekerasan seksual, bisa memicu berbagai dampak untuk korbannya.
Dampak yang bisa dirasakan dari anak yang mengalami bentuk eksploitasi ini, meliputi:
- Cedera fisik
- Kehamilan
- Infeksi menular seksual
- Penurunan berat badan
- Anak dapat menyakiti dirinya sendiri
- Gangguan kesuburan
- Rambut rontok
- Pola makan yang buruk
Eksploitasi seksual ini bisa membuat seseorang menjadi trauma seumur hidupnya.
Oleh sebab itu, dibutuhkan konseling profesional yang ahli untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
2. Dampak Eksploitasi Sosial
Eksploitasi sosial dapat menimbulkan beberapa efek negatif, seperti:
- Mengisolasi diri dari teman dan keluarga
- Kehilangan hobi dan minat
- Kesulitan mengembangkan dan mempertahankan hubungan
- Menghindari tempat dan orang tertentu
3. Dampak Eksploitasi Ekonomi
Penyalahgunaan fisik dan tenaga anak-anak, dapat menimbulkan dampak seperti:
- Berhutang alkohol atau narkoba
- Kesulitan keuangan
- Mencuri
- Kesulitan mengakses pendidikan
Pelaku eksploitasi anak bisa siapa saja dari latar belakang sosial atau etnis apa pun.
Namun, mereka semua memiliki satu kesamaan, yaitu melecehkan anak-anak dan remaja dengan menggunakan status atau posisi untuk mengeksploitasi korban yang rentan ini.
Baca Juga: 12+ Cara Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, Praktikkan Yuk!
Pentingnya Peran Pemerintah dan Keluarga
Pentingnya peran pemerintah dan keluarga untuk mencegah eksploitasi pada anak.
Diketahui, ada ribuan pekerja rumah tangga anak yang bersembunyi di dalam rumah tangga, bekerja keras berjam-jam (sering kali lebih dari 16 jam sehari).
Bahkan kebanyakan dari mereka dengan sedikit atau tanpa bayaran, hidup dalam situasi yang kejam, tanpa kontak reguler dengan keluarga mereka.
Mereka tidak lagi bersekolah, kehilangan kesempatan untuk meningkatkan prospek masa depan mereka melalui pendidikan.
Semua pihak sepatutnya berjuang untuk pembebasan anak-anak dari bentuk perbudakan ini dan menyediakan tempat berlindung bagi para korban.
Sudah seharusnya mendesak pemerintah untuk memberlakukan undang-undang terhadap jenis pelecehan ini.
Ingat, anak merupakan kelompok usia rentan yang harus diberikan perhatian oleh semua pihak.
Utamanya anak yang menjadi korban eksploitasi.
Orang tua dan keluarga terdekat hendaknya melindungi anak dan bukan mengeksploitasinya untuk kepentingan pribadi yang bisa berdampak buruk untuk masa depan anak dan bangsa.
Pemerintah juga sebagai pemangku kebijakan perlu memastikan ketersediaan regulasi lengkap serta teknis pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga: Pelecehan di Media Sosial: Sanksi Hukum Hingga Mengatasinya
Itulah beberapa hal yang wajib Moms dan Dads pahami mengenai eksploitasi anak.
Jika Moms dan Dads menemukan tanda-tanda eksploitasi anak, segera selamatkan Si Kecil yang menjadi korban dan lakukan pemulihan psikologi yang tepat untuknya.
- https://www.terredeshommes.org/causes/child-exploitation/
- https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2774/saat-pandemi-anak-di-wilayah-bencana-rentan-mengalami-eksploitasi-dan-trafficking
- https://safeguarding.network/content/safeguarding-resources/child-criminal-exploitation/child-sexual-exploitation/
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4928741/
- https://www.oecd.org/newsroom/most-teenagers-happy-with-their-lives-but-schoolwork-anxiety-and-bullying-an-issue.htm
- https://www.caperspring.com/anxiety-in-singapore-students/
- https://www.safeandsoundgroup.org.uk/the-impact-of-child-sexual-exploitation/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.