18 Januari 2024

Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam, Pahami!

Ada kriteria tertentu yang membolehkan istri menggugat cerai suaminya duluan
Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam, Pahami!

Namun, hukum istri meminta cerai pada suami adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Ini Berbagai Hal yang Perlu Moms Lakukan Pasca Perceraian

Alasan Istri Berhak Meminta Cerai

Ilustrasi Surat Cerai
Foto: Ilustrasi Surat Cerai (Orami Photo Stock)

Karena hukum istri meminta cerai sudah ditentukan, maka yang perlu diketahui berikutnya alasan istri meminta cerai pada suami.

Berikut ini adalah beberapa alasannya:

1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri

Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak.

Termasuk dalam kasus ini jika suami sangat pelit dan perhitungan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar istri.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain, sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah.

2. Suami Merendahkan Istri

Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat dan mencela istri, sekalipun tidak dilakukan berulang-ulang.

Apalagi jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa ada sebab syar’i yang mengharuskannya melakukan hal itu.

Islam melarang suami melakukan KDRT, baik secara verbal atau non verbal.

Karena itu, hukum istri meminta cerai pada suami adalah boleh jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya walaupun tidak ada saksi.

Baca Juga: 17+ Arti Mimpi Istri Selingkuh, Kemungkinan Pertanda Konflik

3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama

Ini mengakibatkan istri menghadapai keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami.

Lamanya kepergian tersebut hingga lebih dari enam bulan, sehinga dikhawatirkan terjadi fitnah yang menimpa istri. Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni.

Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?' dia berkata, 'Diriwayatkan enam bulan."

4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya

Hukum istri meminta cerai pada suami adalah diperbolehkan apabila suami divonis memiliki penyakit yang mungkin berakibat fatal.

Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya.

5. Suami Fasik

Fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.

Saat istri sudah bersabar atas kelakuan dan menasihatinya agar berubah, namun suami tetap melakukan hal tersebut, maka hukum istri meminta cerai pada suami adalah wajib.

Hal ini untuk menjaga keluarganya, anak-anaknya, serta dirinya sendiri.

Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar serta Sah di Mata Hukum

Itulah Moms informasi lengkap mengenai hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam.

Semoga rumah tangga Moms dan Dads senantiasa harmonis dan terhindar dari masalah yang bisa mengakibatkan perceraian.

  • https://doi.apa.org/doiLanding?doi=10.1037%2Fa0032025
  • http://pa-cilacap.go.id/tentang-pa/informasi/artikel/77-hukum-perceraian-menurut-pandangan-islam.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb