08 November 2023

Mengenal Hukum Wadh'i, Salah Satu Hukum Syariat Islam

Dalam Islam hukum terbagi menjadi dua, yakni taklifi dan wadh'i
Mengenal Hukum Wadh'i, Salah Satu Hukum Syariat Islam

Foto: Freepik

Mengutip dari Jurnal Hukum Keluarga Islam berikut ini penjelasan lengkap mengenai macam-macam hukum wadh'i.

1. Sebab

Jenis hukum wadh'i yang pertama adalah sebab. Jika dalam hukum wadh'i, sebab diartikan sebagai tanda hingga lahirnya hukum Islam.

Syekh Wahbah Az-Zuhaily mendefinisikan sebab hukum sebagai:

السبب هو وصف ظاهر منضبط دل الدليل السمعي على كونه معرفا للحكم

Artinya, “Sebab hukum ialah sifat yang jelas dan memberikan pembatasan, di mana dalil sam’i menyebut keberadaannya sebagai pemberitahu adanya hukum taklifi,” (Lihat Az-Zuhaily, Ushulul Fiqh Al-Islamy, [Damaskus: Darul Fikr, 2005], juz I, halaman 99).

Singkatnya, sebab dalam hukum wadh'i dapat diartikan sebagai kondisi pasti yang memberikan batasan tertentu.

Sehingga sebab dianggap sebagai teks syariat sebagai penanda keberlangsungan hukum.

Contohnya, orang yang telah balig harus melakukan kewajiban hukum-hukum Islam, misalnya salat, puasa, atau menjalankan ibadah wajib lainnya.

Selain itu, contohnya waktu terbitnya fajar menjadi waktu penanda masuknya waktu Subuh.

2. Syarat

Jenis hukum wadh'i selanjutnya adalah syarat. Seperti pengertian pada umumnya, syarat dijadikan sebagai hal-hal yang diwajibkan untuk dilakukan.

Perkara syariat ini secara lazimnya perlu dilakukan jika syarat dipenuhi karena jika syarat tidak terpenuhi, ibadah tersebut batal dan tak boleh dikerjakan.

Seperti contohnya syarat sahnya puasa adalah niat, dengan begitu jika seseorang tidak melakukan syarat tersebut dianggap batal dan dianggap tidak sah.

Syarat dalam hukum wadh'i dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Syarat ‘Aqli
  • Syarat ‘Adi
  • Syarat Syar’i

Baca Juga: 19+ Doa Sehari-Hari untuk Umat Islam, Yuk Ajarkan pada Si Kecil!

3. Penghalang

Jenis hukum wadh'i lainnya adalah penghalang atau mani. Singkatnya pengahalang merupakan sebuah hal yang dapat membatalkan perkara.

Misalnya, orang gila yang dapat terbebas dari kewajiban ibadah fardu atau seorang anak yang harusnya mendapatkan warisan, tetapi ia murtad sehingga membuatnya gagal mendapatkan warisan.

4. Sah dan Batal

Sah dan batal menjadi jenis hukum wadh'i selanjutnya. Sah dapat diartikan sebagai status dari tanggung jawab atau pahala dan ganjaran di akhirat.

Misalnya salah satu syarat sah salat adalah yang diperintahkan, akan mendatangkan pahala di akhirat.

Sebaliknya, untuk batal dapat diartikan sebagai hal yang dapat melepaskan tanggung jawab yang dapat menggugurkan kewajiban di dunia yang menyebabkan tidak memperoleh pahala di akhirat.

Semisalnya adalah seseorang haram memakan bangkai atau daging babi.

Baca Juga: 10+ Model Henna Pengantin Muslim, Cantik dan Indah!

Demikian itulah informasi yang bisa Moms dan Dads ketahui mengenai hukum wadh'i.

  • https://islam.nu.or.id/syariah/inilah-jenis-dan-pengertian-hukum-syariat-bfyq8
  • https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-wadhi-situasi-penentu-hukum-syariat-CYkSk

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb