13 Desember 2022

Mengenal Pangkat Tituler, Jabatan Militer yang Diberikan oleh Prabowo untuk Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier digaji selama memangku jabatan pangkat tituler
Mengenal Pangkat Tituler, Jabatan Militer yang Diberikan oleh Prabowo untuk Deddy Corbuzier

Foto: instagram.com/mastercorbuzier

Nama Deddy Corbuzier tengah ramai diperbincangkan di media sosial setelah dirinya mendapatkan Pangkat Tituler TNI AD (Angkatan Darat).

Penyerahan pangkat dari TNI AD ini diberikan secara langsung oleh Menhan Prabowo Subianto, Sabtu 10 Desember 2022 kemarin.

Bahkan melansir dari Instagram Deddy Corbuzier, pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.

Bukan tanpa sebab, pemberian Pangkat Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier ini karena kemampuan komunikasi dan penggunaan media sosial yang baik.

Namun, apakah Moms dan Dads mengetahui apa itu Pangkat Tituler TNI AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier?

Jika tidak mengetahuinya, yuk simak beberapa informasi mengenai Pangkat Tituler TNI AD di bawah ini.

Baca Juga: 17+ Obat Sakit Perut Alami dan Medis di Apotek, Catat Daftarnya!

Apa Itu Pangkat Tituler TNI AD?

Apa Itu Pangkat Tituler TNI AD?
Foto: Apa Itu Pangkat Tituler TNI AD? (Instagram.com/@mastercorbuzier)

Pangkat Tituler TNI AD diatur dan disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa Pangkat Tituler ini menjadi salah satu pangkat khusus TNI selain pangkat lokal.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa Pangkat Tituler TNI AD dapat diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Jadi, singkatnya Pangkat Tituler TNI AD merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara Indonesia dengan memiliki jabatan sepadan sebagai jabatan keprajuritannya.

Orang yang mendapatkan jabatan Pangkat Tituler ini serendah-rendahnya akan mendapatkan jabatan setara Letnan Dua.

Maka dari itu, penerima Pangkat Tituler TNI AD akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan.

Tak hanya Deddy Corbuzier, beberapa tokoh-tokoh Indonesia lainnya yang pernah mendapatkan Pangkat Tituler, di antara lainnya:

  1. Idris Sardi
  2. Paku Alam VI
  3. Paku Alam VII
  4. Paku Alam VIII
  5. Mangkunegara VII
  6. Mangkunegara VIII
  7. Nugroho Notosusanto
  8. Soerjadi Soerjadarma
  9. Pakubuwana X
  10. Pakubuwana XII
  11. Sri Sultan Hamengkubuwono VIII
  12. Hamengkubuwana IX
  13. Melanchton Siregar
  14. Kiyai Haji Darip Klender
  15. Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
  16. Teuku Nyak Arif

Baca Juga: Profil Kevin Sanova, Pemain Sinetron Anak Langit yang Kini Berjualan Roti Keliling!

Tugas Pemegang Pangkat Tituler TNI AD

Ilustrasi TNI (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi TNI (Orami Photo Stocks) (instagram.com/tni_angkatan_darat)

Sama halnya seperti jabatan TNI lainnya, pangkat ini juga memiliki tugas selama dirinya memangku jabatan keprajuritan.

Selain itu, penggunaan Pangkat Tituler juga hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Selama menyandang pangkat tersebut, Deddy akan terikat dengan aturan militer, seperti para prajurit TNI lainnya, salah satunya kehilangan hak pilih selama menjabat,

Salah satu tugas Deddy Corbuzier dengan Pangkat Tituler ini adalah membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Meski jabatan ini bisa diberikan pada warga negara umum, tetapi tak sembarangan orang yang bisa terpilih untuk menerima pangkat ini.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 pasal 7 ayat 1 Bab III yang mengatur tentang kriteria Pangkat Tituler TNI AD, seperti:

  1. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
  2. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
  3. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
  4. Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Baca Juga: Profil Dito Mahendra, Kekasih Nindy Ayunda yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Apakah Penerima Pangkat Tituler Menerima Gaji?

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Kisdiyanto, mengatakan bahwa Deddy akan menerima gaji pokok prajurit dan 15 persen tunjangan dari gaji pokok.

Jika Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler, dirinya akan mendapatkan gaji pokok prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah dengan besaran gaji mulai Rp3.093.900 - Rp5.084.300.

Itulah informasi mengenai Pangkat Tituler TNI AD yang bisa Moms ketahui. Semoga membantu, ya Moms!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb