03 November 2023

Simak Isi UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun, Moms!

Simak isinya di bawah ini, Moms
Simak Isi UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun, Moms!

Foto: Freepik

Pemerintah menerbitkan UU ASN 2023 atau Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

UU ASN itu menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ASN terbaru salah satunya diatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini PPPK turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Yuk, simak selengkapnya di bawah ini, Moms.

Baca Juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Simak!

UU ASN 2023

UU ASN 2023
Foto: UU ASN 2023 (freepik/odua)

Melalui laman resmi Database Peraturan Perundang-Undangan, pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN adalah:

  1. Penguatan pengawasan Sistem Merit
  2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
  3. Kesejahteraan PNS dan PPPK
  4. Penataan tenaga honorer
  5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai ASN memiliki tugas ganda sebagai perencana dan pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional, dengan menjamin pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional dan netral.

ASN juga diharapkan untuk bekerja dengan integritas, terbebas dari intervensi politik dan praktek korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Kemudian terkait batas usia pensiun jabatan pegawai ASN, dibagi menjadi:

  • Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
  • Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023, Catat agar Tidak Ketinggalan, Moms!

Untuk lebih lengkap lagi, Moms bisa mengakses dan mengunduh PDF UU ASN 2023 di sini.

Semoga membantu, Moms!

  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
  • https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb