04 April 2024

Segala Hal Penting Mengenai Zakat Mal, Sudah Tahu Moms?

Zakat menjadi pondasi kokoh untuk iman seseorang
Segala Hal Penting Mengenai Zakat Mal, Sudah Tahu Moms?

Foto: Orami Photo Stocks

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal

zakat mal
Foto: zakat mal (Baznas.go.id)

Setelah menunaikan zakat, maka zakat tersebut akan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal dan zakat fitrah.

Penerima zakat pun tidak boleh sembarangan atau salah sasaran.

Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,

Orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut ini daftar delapan golongan penerima zakat.

1. Fakir (Al-Fuqara)

Fakir adalah golongan yang diutamakan untuk memperoleh zakat.

Fakir berarti orang yang tidak memiliki harta, bahkan kesulitan dan tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan pokok dalam hidupnya.

2. Miskin (Al-Masakin)

Golong miskin adalah mereka yang penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar.

Menurut sejumlah ulama, kelompok miskin masuk dalam kategori kaum yang status ekonominya buruk dan tidak memiliki aset untuk mencapai bahkan suplus dari nishab.

Baca Juga: 15 Jenis Kelinci yang Paling Populer, Imut dan Menggemaskan!

3. Budak (Fir-Riqab)

Zakat ini diberikan untuk membantu umat Islam agar bisa terbebas dari perbudakan.

Sebab, hingga kini masih banyak umat muslim yang tinggal di negara-negara miskin dan terpaskan menderita perbudakan ekonomi oleh tuan tanah ataupun perusahaan dengan mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.

4. Orang yang Terlilit Utang (Al-Gharimin)

Gharimin dijelaskan sebagai orang yang terlilit utang untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan sosial.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang berhutang untuk perbuatan maksiat.

Contoh dari golongan yang telilit hutang ini ialah memberikan bantuan untuk renovasi masjid dan sekolah.

Mereka yang termasuk dalam golongan inilah penerima zakat yang tidak punya cukup uang untuk membiayai kebutuhan dasar dan tidak bisa membayar utang.

5. Mualaf (Al-Mu'allafat-Qulubuhum)

Mualaf juga termasuk dalam golongan penerima zakat.

Hal ini dilakukan sebagai cara untuk membantu menguatkan iman dan takwa bagi para mualaf.

Selain itu, zakat tersebut juga diberikan sebagai salah satu cara menunjukkan solidaritas kepada sesama muslim.

6. Fisabilillah

Fisabilillah adalah sekelompok orang yang sedang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan Islam demi tujuan yang benar.

Salah satu golongan yang termasuk dalam Fisabilillah ialah orang-orang yang berdakwah maupun individu yanng menybarkan dan menyiarkan ajaran Islam di daerah terpencil.

Baca Juga: Tanpa Dicuci, Cek 17 Cara Menghilangkan Bau Sepatu Membandel

7. Musafir (Ibnas-Sabil)

Musafir merupakan mereka yang meninggalkan atau sedang berada jauh dari rumah karena suatu kegiatan yang tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanan.

Salah satu contoh musafir yang mendapatkan zakat mal ialah para pengungsi.

8. Amil Zakat (Al-'Amilina 'Alayha)

Amil zakat ialah petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat kepada ketujuh golongan lainnya.

Para petugas ini juga berhak menapatkan zakat.

Itulah pengertian, jenis, syarat, hingga cara menghitung zakat mal yang baik dan benar.

Apabila Moms memiliki pertanyaan seputar zakat mal bisa langsung mengonsultasikan hal itu kepada ulama setempat atau bertanya langsung ke BAZNAS melalui sosial media.

  • https://baznas.go.id/id/zakat-penghasilan
  • https://islam.nu.or.id/zakat/mempercepat-zakat-mal-dan-fitrah-menurut-hukum-islam-axXe4

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb