08 July 2022

Adopsi Anak Tanpa Pengadilan Menurut Hukum, Bolehkah?

Jika ingin mengadopsi secara legal, cek syarat dan prosedurnya

Praktik adopsi anak tanpa pengadilan masih banyak dijumpai.

Tujuannya demi mendapatkan buah hati yang cepat tanpa perlu repot melalui beragam prosedur hukum.

Jika ingin mengadopsi anak, biasanya harus melalui serangkaian prosedur yang diwajibkan oleh pemerintah agar nantinya proses adopsi menjadi legal di mata hukum.

Sayangnya, proses ini sering kali dilewatkan.

Lantas, apakah adopsi anak tanpa pengadilan ini dibolehkan?

Baca Juga: Mengenal Pola Asuh Permisif dan Dampaknya pada Anak

Bolehkah Adopsi Anak Tanpa Pengadilan?

Adopsi Anak Tanpa Pengadilan
Foto: Adopsi Anak Tanpa Pengadilan (amazonaws.com)

Foto Adopsi Anak Tanpa Pengadilan (amazonaws.com)

Menurut situs Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dijelaskan kalau adopsi anak tanpa pengadilan dianggap sebagai hal yang ilegal karena tidak sah di mata hukum.

Perihal adopsi anak tanpa pengadilan ini sudah banyak undang-undang di Indonesia yang mengaturnya.

Kita bisa melihatnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:

Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.”

Baca Juga: Kenalan dengan Anak Anies Baswedan dan Intip Pola Asuh Keluarganya, Yuk!

Tidak hanya pada ayat 1 saja, dalam Pasal 1 ayat 2 juga disebutkan perihal kelegalan dari adopsi anak tanpa pengadilan.

“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.”

Jika ingin tetap memaksa melakukan adopsi anak tanpa pengadilan, maka pihak Kemensos (Kementerian Sosial) dan Dinsos (Dinas Sosial) bisa mengambil tindakan tegas, apalagi jika sudah terdapat laporan dari pihak yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 94 UU No, 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dalam UU No. 23 Tahun 2006.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Baca Juga: 11+ Inspirasi Nama Anak Perempuan Artis Islami dari Anak-anak Artis Indonesia

Syarat Adopsi Anak secara Hukum

Hukum Adopsi Anak Tanpa Pengadilan
Foto: Hukum Adopsi Anak Tanpa Pengadilan (hindustantimes.com)

Foto Hukum Adopsi Anak Tanpa Pengadilan (hindustantimes.com)

Jika adopsi anak tanpa pengadilan tidak diperbolehkan di Indonesia karena dianggap sebagai tindakan ilegal, kita bisa mengadopsinya secara sah.

Tentu saja untuk mengadopsi anak secara hukum ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik itu oleh sang anak maupun calon orang tua angkatnya.

Untuk syarat dari anak yang akan diadopsi telah diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 pasal 12 yaitu:

  • Belum berusia 18 tahun.
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
  • Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
  • Memerlukan perlindungan khusus.
  • Anak berusia 6 tahun menjadi prioritas utama.

Baca Juga:Hukum Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Doll dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!

Sedangkan untuk syarat calon orang tua angkat sendiri diatur dalam Pasal 13 yaitu:

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
  • Beragama yang sama dengan agama calon anak angkat.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan.
  • Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
  • Tidak merupakan pasangan sejenis.
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan.
  • Memperoleh izin dari kepala instansi sosial.

Baca Juga: Kisah Monica Soraya, Pengusaha yang Adopsi 8 Bayi

Prosedur Adopsi Anak secara Hukum

Cara Adopsi Anak Tanpa Pengadilan
Foto: Cara Adopsi Anak Tanpa Pengadilan (adoptionagencies.com)

Foto Cara Adopsi Anak Tanpa Pengadilan (adoptionagencies.com)

Setelah memenuhi syarat-syarat yang ada di atas, maka selanjutnya melakukan proses adopsi anak secara legal.

Jika ingin mengadopsi anak, Moms tinggal mendatangi Dinas Sosial Provinsi setempat.

Nantinya, petugas setempat akan membimbing Moms dalam melakukan proses adopsi anak.

Berdasarkan Perpes No. 96 Tahun 2018 dijelaskan bahwa seorang anak bisa didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah anak pada KK (Kartu Keluarga).

Baca Juga: Adopsi Anak di Indonesia: Syarat, Biaya dan Tata Cara Prosedurnya

Nantinya nama ayah dan ibu kandungnya harus tetap tercatum di dalam kolom nama ayah dan ibu.

Jadi, pastikan kalau data pada akta kelahiran anak angkat haruslah benar dan tidak dimanipulasi.

Jika petugas setempat sudah menyetujui permohonan adopsi, maka nantinya akan mendapatkan surat adopsi anak yang resmi.

Dengan begitu secara hukum, anak tersebut sudah legal diadopsi oleh Moms.

Setelah terdaftar secara hukum, maka wajib melaporkannya kepada Dinas Dukcapil setempat.

Hal ini perlu dilakukan supaya nantinya pihak pejabat pencatatan sipil bisa membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.

Begitulah perihal adopsi anak tanpa pengadilan.

Mudah-mudahan dengan adanya penjelasan dan informasi yang ada di atas, Moms bisa memahami dengan baik perihal adopsi anak ini.

  • https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1046/mau-angkat-anak-simak-syarat-dan-prosedur-hukumnya
  • https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/adopsi-anak-dalam-perspektif-administrasi-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-ditulis-oleh-dini-eka-wahyuni
  • https://blog.justika.com/keluarga/adopsi-anak-tanpa-pengadilan/
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-adopsi-anak-dan-syarat-syaratnya-lt60ccd543c18ee#_ftn4
  • https://jdih.kemenpppa.go.id/peraturan/PP_NO_54_2007.pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.