Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Cari Tahu Jawabannya!
Apakah mimisan membatalkan puasa sering kali dipertanyaan oleh umat Islam karena berkaitan dengan keberlangsungan ibadah selama Ramadan.
Ketika ada sesuatu yang keluar dari anggota tubuh, seperti mimisan, beberapa umat muslim mungkin akan merasa khawatir dan bertanya apakah mimisan membatalkan puasa.
Nah, agar Moms dan Dads bisa lebih memahaminya, mari ketahui hukum mimisan saat puasa. Jadi, bisa beribadah dengan lebih khusyuk selama Ramadan.
Baca Juga: 9 Bacaan Tadarus Surat Pendek saat Ramadan, Mudah Dihafalkan
Penyebab Mimisan saat Puasa
Mimisan adalah kondisi di mana darah keluar dari hidung akibat pecahnya pembuluh darah di dalamnya.
Penyebab mimisan saat puasa dapat bermacam-macam.
Salah satunya karena udara yang terlalu kering, terutama saat musim panas, yang dapat membuat bagian dalam hidung menjadi kering dan iritasi.
Hal ini dapat menyebabkan pecahnya pembuluh darah di hidung dan mengakibatkan mimisan.
Selain itu menurut Mayo Clinic, penggunaan obat-obatan seperti antihistamin dan dekongestan untuk mengatasi alergi, pilek, atau masalah sinus juga dapat membuat hidung menjadi kering dan rentan terhadap mimisan.
Faktor lain yang dapat menyebabkan mimisan saat puasa adalah cedera pada hidung, reaksi alergi, iritasi kimia, udara dingin, infeksi saluran pernapasan atas, minum aspirin dalam jumlah besar, serta tekanan darah tinggi.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan? Simak Moms!
Apakah Mimisan Membatalkan Puasa?
Saat puasa lalu mengalami mimisan, Moms pasti akan langsung sibuk melakukan pertolongan pertama.
Lalu, akan bertanya apakah mimisan membatalkan puasa?
Melansir laman Bincang Syariah, sebagian besar ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh tidak membatalkan puasa, baik itu berupa darah, seperti mimisan, atau berupa air, angin dan lainnya.
Sebaliknya, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan terbuka seperti hidung, mulut, telinga, maka dapat membatalkan puasa.
Jadi, jawaban apakah mimisan membatalkan puasa adalah tidak.
Hal ini karena mimisan saat puasa atau darah yang keluar dari hidung terjadi karena di luar kehendak Moms.
Dengan begitu, keberadaannya tidak berpengaruh pada keberlangsungan puasa yang Moms jalani.
Moms bisa tetap menunaikan ibadah puasa hingga waktunya berbuka, tanpa harus mengganti puasa dengan qadha atau kafarah.
Sebagaimana dalam dalil Al-Qur’an berikut ini, agama Islam tidak akan mempersulit umat-Nya dalam beribadah.
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Firman Allah lainnya dalam Surat Al-Maidah ayat 6 juga menjelaskan bahwa:
مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6).
Baca Juga: 9 Makanan yang Harus Dihindari saat Berbuka Puasa dan Sahur
Darah Mimisan yang Tertelan Membatalkan Puasa
Namun jika darah mimisan yang keluar saat puasa telah tertelan, hal ini bisa membatalkan puasa.
Pasalnya, menelan darah mimisan dianggap sebagai tindakan yang sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh, yang bertentangan dengan ketentuan puasa.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar darah mimisan tidak tertelan dengan sengaja agar puasa tetap sah.
Dalam hal ini, Moms pun perlu berhati-hati saat mengatasi mimisan selama puasa.
Sebaiknya, hindari untuk menarik dan menyedot darah yang keluar kembali ke hidung atau mengangkat kepala ke atas.
Tindakan itu bisa membuat darah kembali masuk ke hidung dan membuat puasa menjadi batal.
Selain itu, hindari mengorek hidung secara berlebihan hingga terluka karena benda yang masuk ke hidung dengan sengaja bisa membatalkan puasa.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.