25 Mei 2022

Aturan Baru KTP 2022, Pemilihan Nama Bayi Harus Ikuti Kriteria Ini?

Berdasarkan aturan ini, nama minimal terdiri dari dua kata dan tidak lebih dari 60 huruf termasuk spasi

Saat ini, pemberian nama Si Kecil harus mengacu pada aturan baru KTP 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Adapun masuk sebagai dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Hal ini membuat orang tua tampaknya harus lebih keras lagi memikirkan nama calon buah hatinya.

Pertimbangannya tidak hanya nilai estetika dan makna semata, tetapi juga mengacu pada dokumen kependudukan.

Dalam surat keputusan tersebut, ada aturan baru tentang penggunaan nama di Dokumen Kependudukan.

Apa saja aturan baru KTP 2022? Berikut poin-poin yang perlu diketahui dalam Permendagri tersebut.

Baca Juga: Pilihan Dongeng untuk Bayi dan Manfaatnya, Bisa Dibacakan sejak dalam Kandungan!

Aturan Baru KTP 2022

aturan ktp 2022
Foto: aturan ktp 2022

Foto: Orami Photo Stock

Kementerian Dalam Negeri mengatur bahwa penulisan nama pada dokumen pendudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, aturan baru KTP 2022 tersebut dibuat untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," kata Zudan seperti dilansir situs Dukcapil pada Senin, 23 Mei 2022.

Adapun aturan baru KTP 2022 ini tidak berlaku surut. Artinya, KTP lama yang pencatatan namanya belum memenuhi ketentuan di atas dinyatakan tetap sah.

Baca Juga: Kemenkes Umumkan Waspada Virus Cacar Monyet, Ketahui 5 Fakta Penyakit Menular Ini

Peraturan tersebut berlaku mulai 21 April 2022, yang di mana orang tua harus memikirkan nama calon buah hati agar bisa mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Nah, itu dia Moms penjelasan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan terbaru. Bagaimana menurut Moms?

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.