23 Agustus 2022

Cara Daftar DTKS Tahap 3, Beserta Jadwal dan Syaratnya!

Dinsos DKI Jakarta membuka pendaftaran mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022
Cara Daftar DTKS Tahap 3, Beserta Jadwal dan Syaratnya!

Foto: Dok. Kemensos

Moms, tahukah kalau Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 sudah dibuka?

Kabar ini pertama kali disampaikan di akun Instagram @dkijakarta pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta membuka pendafaran ini mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Cara daftar DTKS bisa Moms lakukan melalui laman resmi https://dtks.jakarta.go.id/.

Pembukaan pendaftaran dilakukan atas Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 tahun 2022 yang menyatakan pendaftaran ini dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam setahun.

Yuk, Moms simak cara daftar DTKS tahap 3 di sini!

Baca Juga: Prakerja Gelombang 37, Syarat dan Cara Pendaftarannya, Jangan Sampai Terlewat!

Apa Itu DTKS dan Syaratnya

cara daftar dtks
Foto: cara daftar dtks

Foto: Informasi Pendaftaran (instagram.com/dkijakarta)

Nah, sebelum Moms melakukan pendaftaran, ketahui terlebih dahulu apa itu DTKS?

Mengutip dari situs dinsos.jakarta, ini adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Ini sebagai acuan pemberian bantuan sosial guna pemenuhan kebutuhan dasar baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Nah, bagi semua yang ber-KTP DKI Jakarta bisa diusulkan untuk masuk dan menjadi pendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Namun, tidak semua bisa lolos, ya Moms karena harus memenuhi syarat.

Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 bisa diikuti bagi siapa saja yang masuk ke dalam persyaratan berikut.

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Mengenal Kurikulum Merdeka Belajar dan Apa yang Harus Orang Tua Persiapkan

Meski semua warga ber-KTP Jakarta bisa ikut mendaftar, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Berikut kriteria yang tidak memenuhi syarat DTKS 2022.

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
  • Salah satu anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
  • Rumah tangga yang memiliki mobil.
  • Rumah tangga mempunyai tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar).
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Mengenal Kampus Mengajar, Bisa Jadi Pengganti KKN Mahasiswa!

Cara Daftar DTKS Tahap 3

cara daftar dtks
Foto: cara daftar dtks

Foto: Cara Daftar (instagram.com/dkijakarta)

Jika Moms termasuk ke dalam warga yang memenuhi syarat, berikut cara daftar DTKS tahap 3 untuk memudahkan Moms dalam proses mendaftar.

Berdasarkan akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran area Jakarta dilakukan secara daring melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.

Bagi warga yang kesulitan dalam mendaftarkan secara online, bisa langsung datang ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa fotocopy KTP dan KK.

Ini dia cara daftar DTKS secara online di laman https://dtks.jakarta.go.id/.

  • Masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/
  • Bagi yang belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun" lalu selesaikan proses pembuatan akun
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat terlebih dahulu
  • Pilih menu "Pendaftaran"
  • Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga lainnya
  • Klik "Kirim"
  • Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahap 3 selesai

Sebagai informasi tambahan, 1 akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga, ya Moms!

Nah itu dia informasi seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bisa Moms ketahui!

  • https://pusdatin.kemensos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks
  • https://dtks.kemensos.go.id/
  • https://dtks.jakarta.go.id/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.