14 Maret 2022

Mau Berbisnis, Moms? Ini Cara Daftar UMKM

UMKM membantu perekonomian semakin maju, ini cara daftar UMKM

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan ataupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, bagaimana cara daftar UMKM ya, Moms?

Kelompok bisnis ini merupakan kelompok dengan jumlah terbesar di Indonesia.

Kemampuan UMKM bahkan bisa bertahan terhadap krisis dan menjawab tantangan perekonomian di Indonesia sehingga membuatnya jadi sektor yang sangat diandalkan oleh negara Indonesia.

Baca Juga: 6 Cara Membuat Instagram Bisnis, Ketahui Juga Fiturnya!

Macam-macam Kategori UMKM

Macam-macam Kategori UMKM
Foto: Macam-macam Kategori UMKM

Foto: canva.com

Kalau menurut Bank Dunia sendiri, UMKM dibedakan menjadi 3 klasifikasi yang didasarkan pada aset, jumlah karyawan, dan pendapatan.

Jenis UMKM yang dimaksud antara lain:

1. Micro Enterprise

Jenis usaha yang masuk ke dalam kategori Micro Enterprise adalah kegiatan usaha yang di dalamnya memiliki jumlah karyawan kurang dari 30 orang.

Sementara untuk pendapatannya sendiri dalam satu tahun tidak lebih dari USD 3 juta.

2. Small Enterprise

Berbeda dari Micro Enterprise, yang dimaksud dengan Small Enterprise merupakan jenis usaha yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 100 orang.

3. Medium Enterprise

Sementara untuk jenis usaha Medium Enterprise memiliki jumlah karyawan di dalamnya yang tidak lebih dari 300 orang.

Lalu, untuk jumlah pendapatannya per tahun mencapai USD 15 juta dan total jumlah aset sebesar USD 15 juta.

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Hindari Fake Influencer untuk Bisnis Anda

Persyaratan Umum dan Dokumen yang Diperlukan

Cara Daftar UMKM Persyaratan Umum dan Dokumen
Foto: Cara Daftar UMKM Persyaratan Umum dan Dokumen

Foto: canva.com

Setelah mengetahui apa saja jenis-jenis UMKM, sekarang waktunya Moms mengetahui bagaimana cara daftar UMKM.

Dimulai dengan persyaratan yang perlu Moms penuhi seperti berikut:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia.
  • Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, atau pegawai di BUMN atau BUMD.
  • Memiliki usaha skala mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  • Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Adapun persyaratan dokumen yang perlu Moms siapkan antara lain:

  • Melampirkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP)
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan foto usaha UMKM
  • Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  • Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Hindari Fake Influencer untuk Bisnis Anda

Cara Daftar UMKM

Cara Daftar UMKM
Foto: Cara Daftar UMKM

Foto: canva.com

Program bantuan ini bisa Moms dapatkan dengan cara yang cukup mudah. Adapun cara datar UMKM secara online mengutio dari IDX Channel yakni:

  1. Buat akun terlebih dahulu, lalu setelah itu login di https://oss.go.id
  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
  3. Klik tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan. Sementara, untuk usaha kecil perseorangan klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”
  4. Lanjutkan pada proses NIB dan Izin Usaha
  5. Lengkapi formulir Data Profil
  6. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan”
  7. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha”
  8. Lengkapi data pada formulir Data Usaha. Jika sudah selesai maka klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya”
  9. Jika Moms adalah pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya”
  10. Moms juga bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya”
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, maka cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha
  12. Jika sudah lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”

Setelah proses daftar sudah selesai, Moms tetap bisa mengecek atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha.

Izin usaha yang Moms ajukan juga bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Jika dibutuhkan maka proses selanjutnya adalah melakukan izin Komersial/Operasional.

Adapun cara untuk melakukan izin Komersial/Operasional, seperti:

  1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik no NIB atau Nama Kegiatan Usaha, dan klik “Pilih NIB.”
  3. Lalu setelah itu akan muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  4. Kemudian, klik “Izin Komersial/Operasional.”
  5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.
  8. Proses daftar pun selesai.

Baca Juga: Langkah Jitu Membuat Marketing Campaign pada Bisnis Anda

Manfaat Daftar UMKM

Manfaat UMKM
Foto: Manfaat UMKM

Foto: canva.com

Banyak manfaat yang bisa Moms dapatkan dari mendaftar UMKM, salah satunya adalah mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Selain itu, ada juga manfaat lain apabila Moms mendaftar UMKM, yakni:

  • Menumbuhkan dan juga membantu mengembangkan kemampuan usaha mikro kecil dan menengah. Supaya usaha Moms dapat terlaksana dengan baik dan dapat dijalankan dengan tangguh dan mandiri.
  • Meningkatkan pemasukan dan juga struktur perekonomian negara sehingga semakin banyak perusahaan yang tentu saja membuka luas jumlah lapangan pekerjaan. Hal ini bisa mengurangi kemungkinan tingginya angka pengangguran serta memperbaiki struktur perekonomian dan pemasukan yang dimiliki setiap masyarakat atau individu di Indonesia.
  • Membantu mengurangi adanya jurang kemiskinan dan juga perbedaan pendapatan, serta material yang mungkin dimiliki oleh masing-masing individu yang ada di Indonesia.
  • Memberikan kesempatan. Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ataupun keahlian di berbagai bidang untuk bisa mengembangkan keahlian dan ilmu pengetahuan yang mereka miliki. Sehingga berguna dan juga menjadi sebuah karya yang bermanfaat.
  • Terakhir tujuan dari didirikannya usaha mikro yaitu membantu masyarakat Indonesia agar bisa memiliki perusahaan ataupun usaha yang diidamkan.

Adanya UMKM membuat setiap warga negara Indonesia dapat mengatur, dan juga mengelola pendapatan, peraturan, mengelola adanya waktu serta efisiensi kerja sesuai dengan keinginan.

Ditambah lagi dengan adanya usaha mikro yang didirikan masyarakat membuat kesempatan kita semua untuk bisa berkembang dan tidak kalah dengan adanya warga negara asing yang ada di Indonesia semakin besar

Itulah tadi informasi seputar UMKM, mulai dari cara daftar UMKM hingga manfaatnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat, Moms!

  • https://www.worldbank.org/en/topic/smefinance
  • https://rsddrsoebandi.id/cara-daftar-umkm/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.