11 November 2022

Panduan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Offline dan Online, Bisa Melalui Aplikasi Lho!

Pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap
Panduan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Offline dan Online, Bisa Melalui Aplikasi Lho!

Cara mendaftar BPJS kesehatan ternyata tak seribet yang dibayangkan, lho, Moms!

Pendaftaran BPJS ini nyatanya bisa dilakukan secara online dan offline, dengan tahapan yang praktis dan efisien.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Moms tahu syarat-syarat yang dibutuhkan, ya!

Yuk, kenali lebih lanjut tahapan cara mendaftar BPJS kesehatan di Indonesia, Moms!

Baca Juga: Membaca Surat Yusuf untuk Ibu Hamil, Benarkah Bisa Membuat Bayi Terlahir Rupawan?

Apa Itu BPJS Kesehatan?

Ilustrasi Pendaftaran BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Pendaftaran BPJS Kesehatan (Freepik.com/jannoon028)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah layanan untuk publik dalam mengakses fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Ini adalah perwujudan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tujuan dari lembaga ini adalah agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BPJS kesehatan berbeda dengan JKN KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang juga berlaku untuk mengakses layanan serupa.

JKN KIS adalah program yang dikhususkan untuk masyarakat dengan status ekonomi kurang mampu guna mendapatkan layanan kesehatan.

Sementara itu, BPJS kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang hal tersebut.

Baca Juga: 10 Makanan Penyebab Keputihan, Yuk Kurangi!

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat
Foto: Kartu Indonesia Sehat (Bpjs-kesehatan.go.id)

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, cara mendaftar layanan kesehatan ini dapat dilakukan dengan 2 cara enis.

Cara mendaftar BPJS kesehatan bisa dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (Satker) atau individu (mandiri).

  • Syarat Individu

Ketika dilakukan secara perorangan atau mandiri, syarat-syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
  2. Fasilitas Kesehatan yang dipilih.
  3. Email dan nomor HP peserta pendaftaran.
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB.
  5. Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan).
  6. Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas.
  7. Surat izin kerja bagi WNA.

Baca Juga: 15+ Wisata Depok Terpopuler dan Ramah Anak, Yuk Kenali!

  • Syarat Bayi Baru Lahir

Persyaratan pendaftaran BPJS perorangan tersebut juga akan berbeda apabila mendaftarkan bayi baru lahir.

Syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan BPJS kesehatan untuk bayi, yakni:

  1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  3. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Ada pula kemungkinan dibutuhkan syarat lainnya, seperti data diri bayi ataupun keluarga.

Baca Juga: 15 Jajanan Terpopuler di Kuliner Pasar Lama Tangerang, Siap-Siap Kalap!

Tahapan dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Mengisi Formulir
Foto: Mengisi Formulir (Freepik.com/katemangostar)

Cara daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Umumnya, pendaftaran secara online dapat melalui aplikasi resmi yang bernama JKN Mobile.

Sementara itu, cara mendaftar BPJS kesehatan melalui offline adalah dengan mengunjungi kantor BPJS secara langsung.

Berikut adalah perbedaan tahapan cara mendaftar BPJS kesehatan secara online ataupun offline:

1. Pendaftaran Offline

Cara mendaftar BPJS kesehatan secara offline dan gratis dapat dengan mendatangi kantor publik yang buka setiap hari.

Nantinya, calon peserta akan diminta untuk melakukan proses administrasi pada setiap kanal layanan.

  • Mengisi Administrasi Data Diri

Administrasi yang dilakukan adalah dengan mengisi berbagai data diri, seperti:

  1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
  2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
  3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Persyaratan administrasi kepesertaan tersebut akan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

  • Pendataan oleh Dinas Setempat

Setelah mengisi administrasi, calon peserta harus melakukan pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Pendataan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Bagi yang didata atau didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, calon peserta akan dibantu di setiap tahapannya.

Proses ini sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Doa Nabi Yunus untuk Mendapatkan Kekuatan Menghadapi Cobaan, Yuk Amalkan!

  • Mendapat Nomor VA untuk Iuran Bulanan

Setelah pendataan dilakukan oleh dinas setempat, setiap calon peserta akan diberikan nomor urut untuk dipanggil kembali.

Ada pun proses yang telah selesai dan divalidasi akan mendapat nomor virtual account untuk membayar iuran bulanan.

Iuran BPJS kesehatan ini akan dilakukan secara autodebet, terhitung dari tanggal pendaftaran.

Apabila iuran bulanan pertama BPJS telah lunas terbayarkan, peserta akan mendapat kartu JKN-KIS.

Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran tersebut.

2. Pendaftaran Online

Aplikasi Mobile JKN
Foto: Aplikasi Mobile JKN (Play.google.com)

Cara mendaftar BPJS kesehatan secara online terbilang lebih praktis dan efisien.

Tahapan atau cara mendaftar BPJS kesehatan adalah seperti berikut ini:

  • Persiapkan Administrasi

Sebelum mengunjungi situs atau aplikasi pendaftaran, pastikan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

Siapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu NPWP

Sertakan juga alamat email dan nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.

  • Unduh Aplikasi JKN

Setelah itu, lanjutkan pendaftaran dengan mengunduh aplikasi yang bisa diakses melalui laptop, tablet, ataupun smartphone.

Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apps Store secara gratis di gadget masing-masing.

Kemudian, buka aplikasi Mobile JKN dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru" untuk melanjutkannya.
  2. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju".
  3. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha.

Halaman gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan nantinya.

Setelah terlihat jelas, isi data diri, lalu klik "Selanjutnya".

Lanjutkan tahapan cara mendaftar BPJS kesehatan secara online dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  • Masukkan alamat email yang aktif, lalu klik "Simpan".
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Apabila pendaftaran telah berhasil dilakukan, akan dikirimkan kode verifikasi di email untuk masuk ke aplikasi Mobile JKN.

Sama seperti pendaftaran offline, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi setiap bulannya.

Baca Juga: 7+ Potret Rumah Arya Saloka, Ada Rooftop dan Perpustakaan!

Cara Mendaftar Menjadi Peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

Menulis Surat
Foto: Menulis Surat (Freepik.com/katemangostar)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.

Pendaftarannya dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

Yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perusahaan

Menulis
Foto: Menulis (Freepik.com/freepik)

Pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan dapat dilakukan secara offline maupun online.

1. Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Offline

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili perusahaan.
  2. Serahkan persyaratan yang sudah lengkap ke bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha.
  3. Buat akun e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan karyawan) dipandu oleh petugas.
  4. BPJS akan menunjuk staff RO (Relationship Officer) untuk melayani perusahaan.
  5. Proses selanjutnya akan dilayani oleh staff RO melalui email (contoh: mengirimkan data pegawai, pengiriman e-ID, dll.).

2. Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online

  1. Kunjungi website new e-DABU.
  2. Klik Register Badan Usaha.
  3. Centang di bagian persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Pendaftaran.
  4. Isi data perusahaan, klik Submit.
  5. Nanti pendaftar akan menerima email berupa:
  • Nomor Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan
  • Username dan password untuk login ke e-DABU

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Perusahaan

Mendaftar Online
Foto: Mendaftar Online (Freepik.com/rawpixel-com)

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir pendaftaran (diberi materai Rp6.000,00, ditandatangani pimpinan dan dicap perusahaan) dapat diunduh di website BPJS.
  • SIUP, BKPM, SIUPAL, IUD, dan lainnya
  • NPWP Badan Usaha.
  • Tanda Daftar Perusahaan atau Surat Domisili Perusahaan.
  • Fotokopi KTP Pimpinan perusahaan.

Bila pengambilan e-ID diwakili oleh orang selain pimpinan perusahaan, syarat daftar BPJS tambahannya yakni:

  • Surat kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan kepada PIC (Person in Charge) dengan kop perusahaan dan materai Rp6.000.
  • Fotokopi KTP PIC perusahaan.

Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan

Diagnosis Dokter
Foto: Diagnosis Dokter (Medicaladvise.org)

Setelah menyelesaikan tata cara mendaftar BPJS kesehatan, berikutnya adalah cara untuk mengecek status dari BPJS kesehatan yang dimiliki.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status dari BPJS kesehatan, yaitu:

1. Pengecekan melalui Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Berikut cara cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:

  • Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
  • Pilih menu cek status peserta
  • Ketik nomor peserta atau NIK
  • Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP 2022 untuk Jenjang SD, SMP, hingga Perguruan Tinggi

2. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Memilih jenis layanan 1 (satu)
  • Memilih layanan status kepesertaan
  • Ketik nomor peserta atau NIK
  • Ketik tanggal lahir
  • VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

3. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

  • Buka Aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu dan Password
  • Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
  • Pilih menu peserta
  • Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

Cara mendaftar BPJS kesehatan secara offline ataupun online terbilang cukup mudah, bukan, Moms? Pastikan membayar iuran bulanan tepat waktu, ya!

  • https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20
  • https://ppid.semarangkota.go.id/kb/cara-mengurus-pendaftaran-kepesertaan-bpjs-kesehatan/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb