09 November 2023

Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

Sempat jadi perbincangan hangat, inilah pandangan childfree dalam Islam
Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

5. Anak adalah Amal Jariyyah

Memiliki anak yang saleh dan salihah akan menjadi amal jariyah yang paling berharga, karena anak akan mendoakan ketika orang tuanya sudah meninggal kelak. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

Artinya: “Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.

Maka ia pun bertanya: ‘Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?’ Allah menjawab: ‘Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR Ahmad)

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Memiliki Anak Semata Wayang

Hukum Childfree dalam Islam

Hukum Childfree dalam Islam
Foto: Hukum Childfree dalam Islam (lawtransform.mo)

Melihat beberapa poin di atas, menunjukkan bahwa praktik tersebut sebelumnya belum pernah ada dalam Islam.

Meski begitu, Islam memiliki pandangan tentang hal tersebut dari beberapa persepsi.

Dilansir NU Online, Islam melihat motif dan cara saat memutuskan untuk childfree yang dilarang dan ada yang tidak.

Misalnya saat pasangan berusaha untuk menghindari memiliki anak dari pernikahannya.

Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.

Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi dan tubektomi, tapi ini jelas melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi dapat juga menjadi alasan hukum childfree dalam Islam.

Baca Juga: 6 Tantangan Menarik Saat Memiliki Anak dengan Jarak Usia Dekat

Yaitu bila childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal ini jelas tidak diperbolehkan.

Bila childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan, maka itu masuk dalam kategori makruh.

Dalam hal ini, forum muktamar mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri:

وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي

Artinya: “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total;

hukum perempuan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa dilihat dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree, terdapat dua hukum.

Yakni makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan dan haram bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak.

Inilah penjelasan mengenai childfree dalam Islam yang dapat membantu pasangan suami istri untuk memutuskan akan melakukan hal tersebut atau tidak.

  • https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/study-of-childfree-in-islamic-perspective-using-big-data-analytics-from-social-media-and-online-plat
  • https://eduvest.greenvest.co.id/index.php/edv/article/view/309
  • https://proceedings.uin-alauddin.ac.id/index.php/sis/SIS2021/paper/viewFile/52/119
  • https://muslim.or.id/68365-childfree-dalam-padangan-islam.html
  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/hukum-memutus-fungsi-reproduksi-melalui-childfree-KWsY3
  • https://worldquran.com/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb