07 Juli 2021

Do's & Don'ts Perawatan Pasien COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia, Catat!

Jangan asal minum obat ya Moms!
Do's & Don'ts Perawatan Pasien COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia, Catat!

Foto: Freepik.com

Kementerian Kesehatan RI memberikan imbauan kepada pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, terutama yang tidak bergejala dan bergejala ringan untuk bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau pusat isolasi yang disediakan oleh pemerintah. Namun karena kasus yang kian bertambah, membuat Moms sering dihadapkan pada pilihan untuk melakukan perawatan pasien COVID-19 mandiri di rumah saja.

Hal ini juga dilakukan untuk mengurasi beban rumah sakit dan memaksimalkan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit yang bergejala sedang dan berat.

Yuk Moms simak tips dari Kemenkes agar pasien COVID-19 tetap aman selama isolasi mandiri di rumah!

Baca Juga: Tempat yang Tawarkan Paket Isolasi Mandiri dengan Fasilitas Full

Do's Perawatan Pasien COVID-19 di Rumah dari Kemenkes

tips-perawatan-covid-19-di-rumah.jpg
Foto: tips-perawatan-covid-19-di-rumah.jpg

Foto: instagram.com/kemenkes_RI

Melalui unggahan instagram resminya pada Selasa, 6 Juli 2021, Kemenkes membagikan beberapa tips untuk perawatan pasien COVID-19 di rumah. Berikut adalah tips yang bisa Moms dan keluarga ikuti. Semoga dapat membantu, ya!

  1. Saat isolasi mandiri, pastikan untuk lapor ke Puskesmas, RT/RW, atau tetangga, agar bisa ikut memantu memantau kondisi kesehatan.
  2. Selalu konsultasikan setiap perkembangan kondisi kesehatan, termasuk obat yang dikonsumsi kepada petugas kesehatan.
  3. Jangan lakukan self medication dan pastikan semua obat yang dikonsumsi sudah berdasarkan resep dokter.
  4. Jika selama isolasi mandiri mengalami gejala sedang atau berat, segera laporkan ke petugas kesehatan. Agar selanjutnya bisa diidentifikasi apakah perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak.
  5. Selama menjalani isolasi mandiri, terus tingkatkan imun tubuh dengan konsumsi makanan makanan bergizi seimbang, perbanyak minum air putih minimal dua liter, rutin aktivitas fisik, konsumsi vitamin, istirahat cukup, kelola stress, dan jaga sirkulasi udara dalam ruangan.
  6. Jika mengalami demam, nyeri otot, atau sakit kepala, minumlah paracetamol. Minta petunjuk tenaga kesehatan terkait dosisnya. Dosis orang dewasa biasanya satu atau dua tablet 500mg atau satu tablet 650mg, maksimal empat kali dalam 24 jam. Selalu beri jarak antardosis minimal empat jam. Untuk usia di bawah 18 tahun atau berat badan di bawah 50 kg, konsultasi dengan tenaga kesehatan tentang dosis maksimum. Jika demam terus berlanjut, tempelkan kain basah dingin di dahi.
  7. Jika kadar oksigen 90 persen atau lebih, tetapi dibawah 94 persen, hubungi tenaga kesehatan atau minta perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit. Tenaga kesehatan mungkin memberikan resep steroid. Jika demikian ikuti instruksinya dengan ketat, jangan melakukan pengobatan sendiri.
  8. Jika kadar oksigen di bawah 90 persen, berarti mengalami gejala COVID-19 berat. Hubungi penyedia layanan kesehatan atau minta segera dirawat di RS. Gunakan oksigen dan minum steroid sesuai anjuran tenaga kesehatan jika tidak bisa segera dirawat di RS.

Baca Juga: Cara Cegah Penyebaran Bakteri dan Kuman pada Anak di Masa Pandemi Covid-19

Don'ts Perawatan Pasien COVID-19

Peneliti Sebutkan Bahwa 75% Pasien Corona Alami Kerusakan Organ.jpg
Foto: Peneliti Sebutkan Bahwa 75% Pasien Corona Alami Kerusakan Organ.jpg (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stock

World Health Organization (WHO) Indonesia merilis daftar hal yang perlu dihindari saat merawat pasien COVID-19. Berikut daftarnya.

  1. Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan antibiotik. COVID-19 disebabkan oleh virus. Antibiotik tidak berdampak pada virus.
  2. Jangan melakukan pengobatan sendiri degan steroid. Penggunaan berlebihan steroid dapat berdampak serius dan mengancam nyawa, termasuk infeksi mukormikosis ("jamur hitam").
  3. WHO tidak merekomendasikan penggunaan hidrosiklorokuin, lopinavir/ritonavir.
  4. WHO saat ini belum merekomendasikan penggunaan remdesivir pada pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, apapun tingkat keparahan penyakitnya, karena belum ditemukan bukti cukup kuat bahwa penggunaannya bermanfaat.
  5. WHO menyarankan agar pengobatan ivermectin hanya dilakukan dalam uji klinis.

Telemedicine dan Obat untuk Perawatan Pasien COVID-19

136655_Multiple-daily-drugs_GettyImages-171338485_credit-Eplus_Getty-Images.jpg
Foto: 136655_Multiple-daily-drugs_GettyImages-171338485_credit-Eplus_Getty-Images.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Melansir dari laman resmi Kemenkes RI, Telemedicine Indonesia (Temenin), kini Kemenkes bekerja sama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan obat dan vitamin untuk pasien COVID-19.

Paket obat ini akan diberikan secara gratis, setelah pasien berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan resep. "Paketnya nanti akan dikirimkan secara gratis," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli 2021.

Terdapat paket A dan paket B yang diberikan oleh PT Kimia Farma. Berikut rincian mengenai paket A dan Paket B dari obat dan vitamin untuk pasien COVID-19:

1. Paket A

Obat COVID-19 paket A diberikan bagi mereka yang terkonfirmasi positif tetapi tidak mengalami gejala COVID-19 atau orang tanpa gejala (OTG).

Paket A berisi berbagai multivitamin dosis sehari 1 kali, yang diberikan dengan jumlah 10 dosis. Daftar multivitamin paket A, meliputi:

2. Paket B

Obat paket B, diberikan bagi mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan mengalami gejala ringan.

"Sedangkan yang dengan gejala misalnya ada demam sedikit, atau batuk tetapi saturasi masih tinggi, kita berikan juga paketnya secara gratis," jelas Budi.

Berikut daftar obat Paket B bagi pasien COVID-19:

  • Multivitamin (C, D, E, dan zinc) dengan dosis 1x1 sejumlah 10
  • Azltromisin 500 mg dengan dosis 1x1 sejumlah 5
  • Oseltamivir 75 mg dengan dosis 2x1 sejumlah 14
  • Parasetamol tab 500 mg sejumlah 10, dikonsumsi hanya jika diperlukan.

Perlu diingat, setiap paket yang diberikan tidak dapat dibeli dan dikonsumsi sembarangan. Obat untuk mengatasi gejala COVID-19 perlu resep dari dokter.

Baca Juga: Ketahui 4 Jenis Vitamin untuk Mencegah COVID-19 Berikut Ini

Untuk penduduk DKI Jakarta, paket obat hanya boleh dikirimkan setelah pasien COVID-19 berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan resep obat.

Resep obat akan dikirimkan secara digital di plaform telemedicine, kemudian akan diantar oleh layanan pengiriman obat. "11 platform telemedicine bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan layanan telemedicine, yaitu layanan konsultasi dokter dan layanan pengiriman obat," terang Budi.

Layanan pengiriman obat yang bekerja sama dengan Kemenkes adalah SiCepat Ekspres. Sedangkan, paket obat tersedia di apotek-apotek Kimia Farma.

Pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri hanya perlu menunggu di kediaman masing-masing, sambil menunggu obat dikirim oleh kurir.

Sedangkan Moms yang di luar area DKI, tetap bisa membeli vitamin dan obat-obatan ersebut di apotek, namun perlu melakukan konsultasi pada dokter terlebih dahulu terutama dalam penggunaan obat keras.

Hoax Terkait Obat yang Harus Dikonsumsi saat Terpapar COVID-19

Obat-obatan adiktif
Foto: Obat-obatan adiktif (Orami Photo Stocks)

Foto: Orami Photo Stock

Di era pandemi yang sedang meningkat, tentu akan membuat masyarakat panik. Hal ini ternyata dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Mengutip laman Komite Penaganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, penyebar hoax dapat diberikan hukuman pidana serta masyarakat dihimbau untuk melakukan cross check untuk keaslian informasi.

Beberapa obat yang termasuk hoax antara lain:

  • Antibiotik: azitromycin atau zitrothromax 500 mg diminum 10 hari
  • Antivirus: fluvir 75
  • Anti batuk dan dahak: fluimucil 200mg
  • Anti radang: Dexamethasone 0,5
  • Turun panas: Paracetamol, sanmol
  • Vitamin C 1000 mg .
  • D 5000 Iu .
  • E 400 Iu .
  • Zinc zat (besi ).
  • Steroid
  • Lianghua 3×4 kapsul sehari.

Walau bisa digunakan, namun obat-obatan tersebut termasuk obat keras yang perlu pengawasan dokter. Ditakutkan, masyarakat mengonsumsinya dengan cara yang salah sehingga bisa berakibat fatal.

Dokter spesialis paru sekaligus Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI), dr Erlang Samoedro, SpP(K) mengatakan pemberian obat, meski pada pasien tanpa gejala, tetap harus dalam pengawasan medis. Obat harus diberikan sesuai kondisi pasien untuk mengurangi risiko efek samping penggunaannya.

Baca Juga: Ingin Donor Plasma Darah untuk Obat COVID-19? Berikut Kriterianya

Itu dia Moms beberapa tips perawatan pasien COVID-19 di rumah sesuai anjuran Kemenkes, serta bagaimana mendapatkan obat-obatan yang tepat dengan anjuran dokter.

  • http://www.p2ptm.kemkes.go.id/kegiatan-p2ptm/dki-jakarta/protokol-isolasi-mandiri-covid-19
  • https://temenin.kemkes.go.id/
  • https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-resep-obat-untuk-pasien-covid-19
  • https://www.instagram.com/p/CQ-ugsaHH0d/?utm_medium=copy_link

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb