19 Februari 2024

Mengenal DPD dari Tugas dan Wewenang hingga Gaji Pokok

Ada Komeng di pemilihan DPD Jawa Barat, lho Moms
Mengenal DPD dari Tugas dan Wewenang hingga Gaji Pokok

Foto: dpd.go.id

Moms, baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan foto Komeng di surat suara DPD Jawa Barat pada pemilu 2024.

Dari perhitungan real count, Komeng mendapat suara pemilih paling banyak hingga meraup 1.380.427 suara (12,26%) per 17 Februari 2024.

Angka tersebut jauh melebihi calon-calon lain pada surat suara DPD Jawa Barat, lho Moms.

Lantas, apa itu DPD? Yuk, simak di bawah ini Moms.

Baca Juga: 6 Cara Menghilangkan Tinta Pemilu di Tangan dan di Pakaian!

Apa Itu DPD?

DPD RI
Foto: DPD RI (Lintasparlemen.com)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga legislatif di negara yang berfungsi untuk mewakili kepentingan daerah dalam pemerintahan nasional.

Di Indonesia, DPD merupakan salah satu dari sistem bikameral (sistem 2 kamar) dari:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPD dibentuk untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan spesifik dari setiap provinsi di Indonesia dapat terwakili dan diperjuangkan di tingkat legislatif nasional.

Anggota DPD dipilih langsung oleh masyarakat di setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Hal ini guna memberikan kesempatan kepada daerah untuk memiliki suara dalam pembuatan kebijakan dan legislasi yang mempengaruhi mereka.

Fokus utama DPD adalah pada masalah-masalah yang berkaitan dengan:

  • Otonomi daerah
  • Pengelolaan sumber daya alam
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Masalah lain yang secara langsung berdampak pada daerah.

Dengan demikian, DPD berperan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, bertujuan untuk:

  • Memperkuat desentralisasi
  • Meningkatkan pemerataan pembangunan
  • Memastikan bahwa kebijakan nasional mencerminkan keanekaragaman geografis, ekonomi, dan sosial yang ada di Indonesia.

Baca Juga: 48 Promo Pemilu 2024 dari Makanan hingga Gadget, Yuk Buru!

Tugas dan Wewenang DPD RI

Foto DPD
Foto: Foto DPD (Dpd.go.id)

Mengutip dari laman resmi DPD, berikut tugas dan wewenang sebagai anggota DPD RI.

Pertama

Mengusulkan rancangan Legislatif dan mengajukan usulan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencakup:

  • Isu-isu seperti otonomi daerah
  • Relasi antara pemerintah pusat dan daerah
  • Proses pembentukan
  • Pemekaran
  • Penggabungan wilayah
  • Pengaturan sumber daya alam dan ekonomi, termasuk aspek perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kedua

Berpartisipasi dalam proses pembahasan rancangan undang-undang yang meliputi:

  • Topik-topik seperti otonomi daerah
  • Dinamika antara pusat dan daerah
  • Proses pembentukan dan pengaturan wilayah
  • Pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi
  • Aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketiga

Evaluasi Rancangan Undang-Undang, seleksi Anggota BPK, dan memberikan evaluasi terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan:

  • Anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Peraturan tentang pajak, pendidikan, dan agama
  • Berkontribusi dalam proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama DPR.

Keempat

Pengawasan implementasi Undang-Undang, melakukan pengawasan terhadap:

Implementasi undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan wilayah

  • Hubungan antara pusat dan daerah
  • Pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi
  • Pelaksanaan anggaran negara, pajak, pendidikan, dan agama
  • Melaporkan temuan pengawasan ke DPR untuk tindak lanjut.

Kelima

  • Penyusunan agenda legislasi nasional
  • Menyusun agenda legislasi nasional (Prolegnas) yang menitikberatkan pada isu-isu otonomi daerah
  • Relasi pusat dan daerah
  • Proses pembentukan dan pengaturan wilayah
  • Pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi
  • Aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Keenam

  • Monitoring dan evaluasi peraturan daerah
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda)
  • memastikan kesesuaian dan efektivitasnya dalam penerapan.

Baca Juga: Mengenal 11 Anak Soekarno dan Kisah Hidup serta Kariernya!

Gaji Anggota DPD

Komeng
Foto: Komeng (Nu.or.id)

Setelah Moms mengetahui tugas dan wewenang anggota DPD, berapa gajinya?

Mengutip dari beberapa sumber, remunerasi dasar untuk Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditetapkan sejumlah Rp5,04 juta.

Adapun untuk posisi Wakil Ketua DPD, gaji pokoknya adalah Rp4,62 juta, sementara itu, para anggota DPD menerima gaji pokok sebesar Rp4,20 juta masing-masing.

Selain mendapatkan gaji pokok, anggota DPD juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

Tunjangan melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813 Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Baca Juga: Profil Orang Tua Prabowo Subianto, Berjasa untuk Indonesia!

Itulah informasi seputar DPD dan Komeng yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPD Jawa Barat.

Bagaimana tanggapan Moms?

  • https://dpd.go.id/profile/fungsi-tugas-wewenang

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb