22 Februari 2024

Pengertian Hak Angket DPR dan Riwayat Penggunaan di Indonesia

Pernah digunakan oleh mantan presiden Soekarno, Moms
Pengertian Hak Angket DPR dan Riwayat Penggunaan di Indonesia

Foto: Wikimedia Commons

Hak angket DPR merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia.

Hal ini diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak angket adalah alat yang digunakan oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang diduga melanggar hukum.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua tindakan pemerintah berada dalam koridor hukum dan etika pemerintahan yang baik.

Nah, belum lama ini capres nomor 3, Ganjar Pranowo mengajak para partai pengusung Anies Baswedan untuk mengajukan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Lantas, apa itu hak angket? Yuk, simak di bawah ini, Moms.

Baca Juga: Profil Azizah Salsha, Anak DPR yang Dinikahi Pratama Arhan

Pengertian Hak Angket

Ilustrasi Hak Angket DPR
Foto: Ilustrasi Hak Angket DPR (Fahum.umsu.ac.id)

Hak angket adalah wewenang DPR untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan eksekutif yang diduga melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

Wewenang ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah adalah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sekaligus untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Penggunaan hak angket diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Gunanya untuk menjamin bahwa DPR memiliki alat untuk memeriksa dan menyelidiki isu-isu tertentu yang memerlukan perhatian khusus.

Melalui proses ini, DPR dapat meminta keterangan, dokumen, dan bukti dari pihak eksekutif atau pihak lain yang terkait dengan subjek penyelidikan.

Hak angket digunakan sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan demokrasi.

Jadi, memungkinkan lembaga legislatif untuk mengawasi dan, jika perlu, mengambil tindakan korektif terhadap lembaga eksekutif.

Baca Juga: Catherine Wilson Akan Menikah dengan Anggota DPRD, Begini Faktanya!

Sejarah Penggunaan Hak Angket DPR di Indonesia

DPR
Foto: DPR (Dpr.go.id)

Moms, hak angket DPR sudah pernah dilakukan sebelumnya, lho!

Berikut riwayat penggunaan hak angket DPR diberbagai pemerintahan presiden.

  1. Presiden Soekarno: Hak angket penggunaan devisa.
  2. Presiden Soeharto: Hak angket Pertamina.
  3. Presiden Abdurrahman Wahid: Hak Angket Buloggate dan Bruneigate.
  4. Presiden Megawati Soekarnoputri: Hak angkat dana nonbujeter Bulog.
  5. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: Hak angket penjualan kapal tanker Pertamina, penyelesaian kasus BLBI, DPT Pemilu 2009, dan Century.
  6. Presiden Joko Widodo: Hak angket KPK dan kecurangan Pemilu 2024 (jika disetujui).

Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam dan Aturan Pemerintah

Hak DPR

Hak Angket DPR
Foto: Hak Angket DPR (Ipc.or.id)

Selain hak angket, DPR juga memiliki 2 hak lainnya, yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Berikut ketiga hak DPR tersebut seperti mengutip dari lama resmi DPR.

1. Hak Interpelasi

Kewenangan yang dimiliki oleh DPR untuk meminta penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan-kebijakan penting dan strategis.

Penjelasan ini memiliki pengaruh signifikan terhadap masyarakat, kebangsaan, dan tata kelola negara.

2. Hak Angket

Hak DPR untuk menyelidiki undang-undang atau kebijakan Pemerintah penting dan strategis yang berdampak luas, terutama jika bertentangan dengan hukum atau peraturan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak ini adalah wewenang DPR untuk memberikan pandangan mengenai:

  • Kebijakan Pemerintah atau peristiwa penting nasional atau internasional;
  • Hasil dari penggunaan hak interpelasi dan hak angket;
  • Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk pengkhianatan, korupsi, penyuapan, kejahatan serius lainnya, atau tindakan memalukan, serta situasi dimana Presiden dan/atau Wakil Presiden dianggap tidak lagi memenuhi kriteria untuk menduduki jabatannya.

Baca Juga: Syarat Tunjangan Ibu Hamil dari Pemerintah dan Cara Daftarnya, Catat!

Itulah informasi seputar hak angket DPR. Semoga membantu, Moms!

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Angket_Dewan_Perwakilan_Rakyat
  • https://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr#:~:text=Hak%20Angket%3A%20hak%20DPR%20untuk,bertentangan%20dengan%20peraturan%20perundang%2Dundangan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.