09 Januari 2024

Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!

Islam memiliki panduan mengenai hak waris anak dalam Al-Qur'an
Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!

Foto: Orami Photo Stock

Besaran Bagian Ahli Waris

Ilustrasi Keluarga Islam
Foto: Ilustrasi Keluarga Islam (Orami Photo Stocks)

Setiap ahli waris memiliki bagian masing-masing dalam hukum waris Islam, yakni:

  • 1 anak perempuan mendapat ½ jika seorang diri (anak tunggal).
  • 2 atau lebih anak perempuan mendapat 2/3 untuk bersama-sama.
  • Anak perempuan dan anak laki-laki mendapat 2 : 1, yakni 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan.
  • Ayah mendapat 1/3 atau 1/6 bila ada atau tidak ada keturunan.
  • Ibu mendapat 1/6 atau 1/3 bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih atau bila tidak ada keduanya.
  • Ibu mendapat 1/3 sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah.
  • Duda mendapat 1/2 bila tidak ada keturunan atau ¼ bila ada keturunan.
  • Janda 1/4 bila tidak ada keturunan atau 1/8 bila ada keturunan.
  • Saudara laki-laki dan perempuan Seibu mendapat 1/6 atau 1/3. Jika tidak ada keturunan dan ayah.
  • Saudara Kandung Seayah mendapat 1/2 atau 2/3 bila sendiri atau bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama.
  • Saudara laki-laki Seayah mendapat 2 : 1 dengan saudara perempuan.
  • Pengganti mendapat tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan.

Baca Juga: 5 Cara Mendidik Anak Walau Orang Tua Berbeda Agama

Ketentuan Bagian Hak Waris Anak

Keluarga Mengaji Bersama
Foto: Keluarga Mengaji Bersama (MuslimMatters.org)

Dilansir Jurnal IAIN Tuban, disebutkan bahwa dalam pembagian warisan laki-laki dan perempuan perlu adanya asas keadilan tanpa mendiskriminasikan jenis kelamin.

Pada masa jahiliyyah, pembagian warisan hanya berlaku pada laki-laki saja.

Untuk anak yang belum dewasa, anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan.

Setelah Islam datang, pembagian warisan tidak lagi pembedaan antara ahli waris anak-anak, perempuan, dan orang dewasa dalam memperoleh hak-haknya untuk menerima warisan.

Tentang pembagian warisan dalam Islam telah mendapat penjelasannya di surat An Nisa ayat 11, khususnya tentang bagian laki-laki dan perempuan.

Terdapat penjelasan mengenai hak waris anak, yakni:

1. Hak Waris Anak Perempuan

Dalam Islam, dapat dilihat dari kedudukan anak perempuan tersebut.

Bila anak perempuan tunggal, maka hak waris anak yang didapatkannya adalah setengah.

Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak perempuan, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian untuk digunakan bersama.

Jika pewaris memiliki anak perempuan dan juga anak laki-laki, maka anak laki-laki mendapatkan bagian warisan 2 kali lipat dari masing-masing anak perempuan.

2. Hak Waris Anak Laki-laki

Hak waris anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan, yaitu 2 kali lipat lebih besar.

Tetapi bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).

3. Hak Waris Anak Sambung

Melansir studi Jurnal Neliti, hak waris anak tiri pada dasarnya secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibunya.

Yakni merupakan anak bawaan suami atau istri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga atau perkawinan yang baru ayah atau ibunya.

Hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats).

Tetapi dapat menggunakan alternatif lain agar anak tiri tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan dari orang tuanya, sebagai anak bawaan dari ayah dan ibu kandungnya.

Dalam hukum waris Islam, anak tiri bisa mendapatkan harta warisan dari perkawinan ayah atau ibu kandungnya yang baru dengan cara qiyas dan wasiat wajibah yakni sebesar 1/3.

Baca Juga: Wali Nikah: Tugas, Urutan, Syarat dan Ketentuan Penggantian Menurut Aturan Islam

Itulah penjelasan mengenai hak waris anak dan tidak terbatas apakan anak tersebut masih kecil atau besar.

  • https://alamisharia.co.id/id/blogs/hukum-warisan-dalam-islam-untuk-menghindari-sengketa-keluarga/
  • https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/166
  • https://www.neliti.com/publications/150206/kedudukan-hak-waris-anak-tiri-dalam-perkawinan-sah-menurut-hukum-waris-islam
  • https://islam.nu.or.id/warisan/empat-syarat-dan-tiga-rukun-waris-dalam-islam-3u7NC

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb