18 Maret 2019

Jangan Golput! Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pemilu 2019

Apa saja yang Moms perlu tahu tentang Pemilu 2019? Simak yuk Moms, biar nggak bingung!

Moms sudah tahu belum, kalau di tahun 2019 ini, tepatnya pada tanggal 17 April 2019, kita tidak hanya akan memilih calon presiden dan wakil presiden saja, tetapi akan memilih anggota legislatif juga.

Berbeda dengan tahun 2014, di mana pemilu presiden dan pileg-nya dilakukan terpisah pada hari yang berbeda.

Pada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif akan dilaksanakan serentak.

Sekitar 192,8 juta penduduk Indonesia baik di dalam negeri dan di luar negeri akan memilih presiden dan wakilnya, 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, dan sekitar 19.817 anggota DPRD. Agar tak lagi bingung, berikut beberapa hal yang harus diketahui tentang Pemilu 2019!

Baca Juga: Ramai Tentang Debat Calon Presiden, Begini Menjelaskan Pada Anak Soal Situasi Politik

1. Partai Pengusung Pemilu 2019

 103544339 pemilu 2019 dalam angka chart640 nc
Foto: 103544339 pemilu 2019 dalam angka chart640 nc

Foto: bbc.com

Di pemilihan umum 2019, total ada 16 partai yang terdiri dari 4 partai baru dan 12 partai lama.

4 partai baru di pilpres 2019 adalah Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Garuda.

Sedangkan 12 partai lama di pilpres 2019 adalah PDI-P, PKB, Nasdem, Gerindra, PAN, Golkar, PPP, Hanura, PBB, PKPI, PKS, dan Demokrat.

Sebenarnya, masih ada 4 partai tambahan di pemilihan presiden 2019 yang hanya akan bertarung di Aceh saja.

Baca Juga: 7 Fakta Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

caprescawapres2019
Foto: caprescawapres2019

Foto: kpu.go.id

Di tahun 2019 ini ada dua pasangan calon yang akan maju sebagai kandidat calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan urut nomor 1 (Joko Widodo – Ma’ruf Amin) dan pasangan urut nomor 2 (Prabowo Subianto – Sandiaga Uno).

Pasangan calon nomor urut 1 yaitu Joko Widodo – Ma’ruf Amin diusung 7 partai yaitu PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan PKPI. Serta didukung oleh 3 partai yaitu PBB, PSI, dan Perindo.

Sedangkan, pasangan calon nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno diusung 4 partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN. Serta didukung oleh 1 partai yaitu Partai Berkarya.

3. Memilih Anggota Legislatif

ilustrasi dpt daftar pemilih tetap pileg 2019 01
Foto: ilustrasi dpt daftar pemilih tetap pileg 2019 01

Selain akan memilih calon presiden dan wakilnya, Moms juga akan memilih anggota legislatif yang terdiri dari:

• DPR RI sebanyak 575 kursi

• DPD RI sebanyak 136 kursi

• DPRD Provinsi sebanyak 2.207 kursi

• DPRD Kota/Kabupaten sebanyak 17.610 kursi

Baca Juga: Retno Marsudi dan 4 Menteri Perempuan Indonesia yang Menarik Perhatian Publik

4. Tata Cara Memilih

berita 631834 800x600 surat suarapemilu2019 malik3
Foto: berita 631834 800x600 surat suarapemilu2019 malik3

Foto: rri.co.id

Saat sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon presiden dan calon legislatif, Moms akan mendapatkan lima kertas suara dengan warna yang berbeda-beda.

• Abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden

• Kuning untuk memilih anggota DPR RI

• Merah untuk memilih anggota DPD RI

• Biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi

• Hijau untuk memilih DPRD Kota/Provinsi

Tetapi, jika Moms tinggal di DKI Jakarta, maka hanya akan mendapatkan 4 kertas suara saja tanpa memilih DPRD Kota/Provinsi yang berwarna hijau.

Nah, apakah Moms dan keluarga sudah terdaftar sebagai pemilih tetap? Moms bisa mengeceknya di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Selamat memilih ya, Moms!

(IRN)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.