05 April 2024

Apa Itu Honorarium? Ini Pengertian, Jenis, dan Mekanismenya

Simak juga jenis-jenisnya!
Apa Itu Honorarium? Ini Pengertian, Jenis, dan Mekanismenya

6. Honorarium Terkait Operasional Perangkat Daerah

Jenis honorarium yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS yang terlibat dalam kegiatan pelayanan dan pembangunan di sektor pemerintahan.

Biasanya diberikan oleh pemerintah daerah sebagai penghargaan atas kontribusi mereka.

Dalam memberikan honor, penting untuk mempertimbangkan jenis honor yang paling sesuai dengan jenis pekerjaan atau jasa yang telah diberikan.

Selain itu, besarnya honor juga harus sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku di masyarakat atau institusi yang memberikan.

Orang-orang yang Berhak Menerima Honorarium

Dokumen Honorarium
Foto: Dokumen Honorarium (123rf.com)

Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima honorarium, antara lain:

  1. Penanggung jawab pengelola keuangan, seperti KPA, PPK, Pejabat Penguji Tagihan, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan (SPK), dan Pembantu atau Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
  2. Penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja yang mengelola belanja pegawai.
  3. Terlibat dalam pengadaan barang atau jasa, seperti Pejabat pengadaan barang atau jasa, Panitia pengadaan barang atau jasa, dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
  4. Anggota Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
  5. Terlibat dalam Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  6. Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
  7. Pengurus atau penyimpan barang milik negara.
  8. Pegawai penelitian atau perekayasaan yang mendapat tugas tambahan.
  9. Petugas penunjang penelitian atau perekayasaan.
  10. Anggota Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Penelitian.
  11. Narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, atau panitia kegiatan pemerintah.
  12. Pemberi keterangan ahli atau saksi ahli.
  13. Penyelenggara kegiatan pendidikan tinggi.
  14. Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  15. Rohaniwan.
  16. Tim pelaksana kegiatan dan sekretariatnya.
  17. Tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, dan pengelola website.
  18. Penyelenggara sidang atau konferensi internasional atau tingkat menteri.
  19. Penyelenggara ujian dan vakasi.
  20. Penyusun dan penelaah butir soal tingkat nasional.
  21. Penceramah, penyusun modul, pengajar, dan panitia penyelenggara kegiatan pendidikan.
  22. Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca Juga: 6 Sekolah Pramugari Jakarta, Menyediakan Pendidikan Singkat dan Jaminan Dapat Pekerjaan!

Mekanisme Pemberian Honorarium

Menghitung Honorarium
Foto: Menghitung Honorarium (Nerdwallet.com)

Mekanisme pemberian honorarium bervariasi tergantung pada penerima dan pemberi honorarium, serta institusi yang terlibat.

Berikut adalah beberapa mekanisme umum dalam pemberian honorarium:

1. Pemberian Honorarium kepada PNS atau Non-PNS Terkait dengan APBD

Honorarium dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS yang terlibat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan termasuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).

Besaran honorarium harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di pemerintah daerah.

2. Pemberian Honorarium kepada Guru dan Dosen Tidak Tetap

Guru dan dosen dengan status tidak tetap dapat menerima honorarium berupa imbalan finansial atas layanan mereka.

Honorarium yang diberikan kepada guru dan dosen dengan status tidak tetap sering kali menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Mekanisme pemberian honorarium ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku di institusi pendidikan atau organisasi yang bersangkutan.

3. Pemberian Honorarium kepada Pegawai atau Non-Pegawai

Ada dua mekanisme yang berbeda dalam pemberian honorarium, yaitu pemberian kepada pegawai dan non-pegawai.

4. Pemberian Honorarium kepada Panitia Penyelenggara Kegiatan

Panitia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu kegiatan dapat menerima honorarium yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Perangkat Daerah, yang merupakan bagian integral dari DPA SKPD.

5. Pemberian Honorarium kepada Penyedia Jasa atau Pekerjaan Tertentu

Seseorang yang memberikan jasa atau melakukan pekerjaan tertentu dapat menerima honorarium dalam bentuk pembayaran finansial atau non-finansial.

Dalam pemberian honorarium, sangat penting untuk mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan bahwa besaran honorarium sesuai dengan standar yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu, perlu diperhatikan kewajiban membayar pajak atas penerimaan honorarium tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: 12+ Rekomendasi Kado Unisex, Ide Perayaan Tukar Kado!

Demikian penjelasan tentang pemberian honorarium, semoga informasi ini bermanfaat, ya!

  • https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/31.pdf
  • https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/honorarium

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb