12 Februari 2024

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Moms!

Setiap warna mewakilkan setiap pemilihan
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Moms!

Foto: Freepik/royoktavionata

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebentar lagi. Jenis surat suara pemilu 2024 pun menarik perhatian, Moms.

Nah, Pemilu 2024 akan menyuguhkan lima jenis surat suara yang dapat dibedakan berdasarkan warnanya, menciptakan sistem yang lebih terstruktur dan efisien.

Aturan terkait surat suara ini diatur dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara.

Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara.

Apa saja bedanya? Yuk, simak di bawah ini Moms agar tidak salah.

Baca Juga: KPPS Pemilu 2024: Cara Daftar, Gaji, hingga Tanggung Jawab

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Foto: Jenis Surat Suara Pemilu 2024 (instagram.com/kpu_ri)

Berikut lima jenis surat suara Pemuili 2024.

1. Surat Suara Pemilu Abu-abu

Jenis surat suara Pemilu 2024 yang pertama adalah surat suara berwarna abu-abu yang memiliki peran khusus.

Surat ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya.

Pemilih harus menandai atau memberi centang di balik pasangan calon pilihan mereka.

2. Surat Suara Pemilu Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI, di mana surat ini menampilkan nama-nama calon dan partai politik yang mereka wakili beserta logo partai tersebut.

Pemilih menandai pilihan mereka dengan mencoblos pada calon yang dikehendaki dan kemudian memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara.

Selain itu, nomor urut partai politik juga tertera jelas di surat suara, sehingga mudah untuk dibedakan.

Setiap calon anggota DPR yang bersaing di pemilihan ini juga diwakili dengan nomor urut dan nama.

Baca Juga: Sejarah Pemilu 1955: Daftar Parpol Hingga Proses Pemilihan

3. Surat Suara Pemilu Merah

Jenis surat suara Pemili 2024 selanjutnya adalah surat suara berwarna merah.

Jenis surat satu ini merupakan alat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berisi daftar calon anggota DPD yang diurutkan berdasarkan provinsi. Dalam surat suara tersebut terdapat nomor bagi pemilih.

Nomor ini berguna untuk mengidentifikasi calon yang mereka pilih, memberikan keteraturan pada proses pemilihan, dan memastikan kejelasan dalam menghitung suara.

Selain itu, di dalamnya juga ada foto dan nama calon anggota DPD sehingga lebih mudah untuk dibedakan.

4. Surat Suara Pemilu Biru

Jenis surat suara Pemilu 2024 selanjutnya adalah warna biru. Surat suara ini bertujuan dalam pemilihan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD)

Surat suara ini menampilkan simbol partai politik yang terlibat, sehingga bisa memudahkan pemilih dalam mengenali dan mendukung partai pilihan mereka.

Nomor urut partai dan nama calon anggota DPRD Provinsi juga dicantumkan dengan jelas, Moms jadi mudah untuk melihat calon yang ingin dipilih.

5. Surat Suara Pemilu Hijau

Jenis surat suara Pemilu 2024 yang terakhir adalah warna hijau yang berfungsi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.

Warna hijau dipilih sebagai penanda untuk membedakan jenisnya dari yang lain, dengan begitu, pemilih bisa mudah mengenali.

Surat suara ini juga menampilkan simbol partai politik, yang berfungsi sebagai panduan visual.

Juga, nomor urut partai politik dicetak dengan jelas.

Baca Juga: Sinopsis dan Profil Pemain Drama Twenty Five Twenty One!

Itulah informasi seputar jenis surat suara Pemilu 2024. Semoga membantu, Moms!

  • https://portal.merauke.go.id/news/7025/mengenal-5-jenis-surat-suara-pemilu-2024.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.