29 September 2020

Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong Terawan, Ini 3 Kebijakan Menkes yang Dipertanyakannya

Terawan justru jadi jarang tampil di depan umum
Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong Terawan, Ini 3 Kebijakan Menkes yang Dipertanyakannya

Foto: narasi.tv

Video wawancara Najwa Shihab dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan yang diwakili dengan kursi kosong, viral di media sosial.

Perempuan yang akrab disapa Nana ini menyebut hal ini dilakukannya karena kehadiran Terawan sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan pada publik soal kondisi dan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Semenjak kasus pandemi COVID-19 di Indonesia, Terawan memang terlihat jarang tampil di depan publik.

Padahal, menurut Najwa, publik berhak tahu apa yang telah, sedang, dan akan terjadi pada Indonesia selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown

Kebijakan Menkes yang Dipertanyakan

Sejak awal pandemi COVID-19 hingga kini, Terawan kerap memunculkan kebijakan-kebijakan baru terkait penanganan COVID-19.

Meski begitu, kebijakan tersebut kerap menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat karena dinilai tidak efektif memerangi COVID-19. Apa sajakah kebijakan tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Menolak Karantina Wilayah

pelonggaran PSBB.jpg
Foto: pelonggaran PSBB.jpg (mediaindonesia.com)

Foto: Orami Photo Stocks

Dalam video wawancara kursi kosong tersebut, Najwa Shihab mempertanyakan tentang kebijakan Terawan yang mengusulkan tidak perlu karantina wilayah pada awal pandemi COVID-19.

Diketahui saat kasus COVID-19 mulai ditemukan di Jakarta pada sejak awal Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Namun, rencana Anies tersebut harus menemui jalan panjang sebab usahanya ditolak oleh Menkes Terawan. Penolakan tersebut karena tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan berkas sesuai dengan Permenkes 9/2020 yang baru akan diterbitkan pada 4 April 2020. Pemberlakukan PSBB di Jakarta baru disetujui Terawan pada 7 April 2020.

Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19 di Indonesia, Ini Daerah yang Melakukan PSBB

2. Birokrasi Berbelit-belit

viral najwa shihab wawancara kursi kosong terawan, ini xx kebijakan menkes yang dipertanyakannya
Foto: viral najwa shihab wawancara kursi kosong terawan, ini xx kebijakan menkes yang dipertanyakannya

Foto: Mojok.co

Birokrasi yang tak mudah dan berbelit-belit dinilai menghambat penanganan COVID-19. Bahkan Pemda harus melalui tahapan yang tak mudah.

Ketika kasus COVID-19 di beberapa daerah mulai ditemukan, PSBB baru dilaksanakan di berbagai daerah mulai awal Mei 2020 dengan syarat persetujuan Terawan.

Bahkan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mengaku heran dengan syarat-syarat yang dibebankan kepada Pemda.

Sebab, data kasus COVID-19 di seluruh daerah dipegang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes.

"Artinya, seharusnya Kemenkes sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah" ujar Direktur PSHK, Fajri Nursyamsi, dikutip dari kumparan.com.

Sehingga seharusnya birokrasi yang berbelit-belit untuk mendapatkan perizinan di awal pandemi bisa dipermudah demi penanganan COVID-19 yang menyeluruh.

Baca Juga: Menkes Umumkan Kategori OTG Virus Corona, Ini Pengertian dan Bahayanya Jika Tak Lakukan PSBB

3. Perlindungan Tenaga Kesehatan

viral najwa shihab wawancara kursi kosong terawan, ini xx kebijakan menkes yang dipertanyakannya
Foto: viral najwa shihab wawancara kursi kosong terawan, ini xx kebijakan menkes yang dipertanyakannya

Foto: Orami Photo Stocks

Pada bulan Mei 2020, sejumlah tenaga medis mengungkapkan kekesalan dan keprihatinannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai memperluas penyebaran COVID-19.

Para tenaga medis melayangkan protesnya dalam bentuk foto dan video melalui sosial media dengan tagar #Indonesiaterserah.

Selain itu, hingga September 2020, tercatat ada lebih 100 dokter yang gugur dalam perjuangan melawan COVID-19.

Meski begitu, hingga kini belum ada kebijakan yang mengatur keselamatan para tenaga medis. Padahal, menurut Najwa, sudah seharusnya Menkes menjadi pembela dan pelindung para tenaga kesehatan.

"Spesifik soal tenaga kesehatan. Angka kematian nakes kita sangat tinggi dan masih terus naik. Bukankah seharusnya menkes jadi pelindung dan pembela utama nakes? Kapan perbaikan bisa kita lihat?" ujar Najwa.

Bahkan di awal penyebaran COVID-19, banyak petugas medis di berbagai daerah tak memiliki APD dan masker yang cukup untuk menangani pasien COVID-19.

Usulan mengenai kebijakan konkrit perlindungan tenaga kesehatan ini pun juga didesak oleh Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani.

Netty meminta pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi dokter dan tenaga kesehatan.

"Tenaga medis harus terlindungi dengan aman dalam menjalankan tugas di masa pandemi. Sebab mereka bekerja di zona yang rentan penularan. Kita tidak ingin ada tenaga medis yang terpapar atau gugur akibat prosedur penanganan Covid-19 yang kurang standar," kata Netty dalam keterangan tertulis dikutip dari kompas.com.

Itulah kebijakan-kebijakan yang sampai hari ini masih menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat.

Diharapkan Menteri Terawan bisa menjawab kebijakan penuh tanda tanya tersebut agar tak menimbulkan kebingungan dan kegelisahan di tengah masyarakat.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb