13 April 2020

Tekan Penyebaran COVID-19 di Indonesia, Ini Daerah yang Melakukan PSBB

Tak hanya provinsi DKI Jakarta saja
Tekan Penyebaran COVID-19 di Indonesia, Ini Daerah yang Melakukan PSBB

Sudah ada beberapa daerah yang melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, seperti DKI Jakarta dan Bodetabek sebagai bentuk penekanan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Wilayah DKI Jakarta dilakukan PSBB, melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang ditetapkan pada 7 April 2020 lalu. Kemudian, menyusul dilakukan PSSB di daerah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Berikut ini penjelasan tentang kebijakan PSBB yang mulai dilakukan di provinsi Jabodetabek sebagai usaha untuk menekan angka positif virus corona di Indonesia.

Baca Juga: 6 Kelas Online yang Bisa Moms Ikuti Selama PSBB, Jangan Takut Bosan!

PSBB di Bodebek Dilakukan 14 Hari

daerah yang melakukan PSBB-bodebek.jpeg
Foto: daerah yang melakukan PSBB-bodebek.jpeg (rakyat.com)

Foto: pikiran-rakyat.com

Ridwan Kamil, sebagai Gubernur Jawa Barat, mengatakan bahwa daerah yang melakukan PSBB terdiri dari lima daerah: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek).

Ridwan juga menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto sudah menyetujui tentang kebijakan PSBB tersebut pada 8 April 2020 lalu, dan PSBB akan mulai dilakukan pada 15 April selama 14 hari.

"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," terang Emil mengutip Kompas.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown

DKI Jakarta Lakukan PSBB Sejak 10 April

daerah yang melakukan PSBB-dki jakarta
Foto: daerah yang melakukan PSBB-dki jakarta (pikiran-rakyat.com)

Foto: pikiran-rakyat.com

Sebagai wilayah dengan jumlah pasien positif COVID-19 tertinggi di Indonesia, provinsi DKI Jakarta juga termasuk sebagai daerah yang telah melakukan kebijakan PSBB.

Mengutip siaran pers pada situs Kementerian Kesehatan RI, keputusan ini ditetapkan pada 7 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

PSBB DKI Jakarta dilakukan pada 10-23 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa terdapat Pergub yang mengatur hal tentang kegiatan di kota Jakarta, seperti kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Baca Juga: 10 Mitos dan Fakta Tentang Virus Corona yang Harus Moms Ketahui

Pengajuan PSBB di Tangerang Sudah Disetujui Menkes

daerah yang melakukan PSBB-tangerang.jpg
Foto: daerah yang melakukan PSBB-tangerang.jpg (pelitabanten.com)

Foto: pelitabanten.com

Selain Bodebek dan DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Tangerang Raya juga menjadi daerah yang lakukan PSBB. Kebijakan ini diputuskan melalui surat dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB.

Mengutip situs Pemerintah Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, mengungkapkan pengajuan PSBB dilakukan di Kota Tangerang dan Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).

Langkah PSBB ini ditempuh, mengingat angka penyebaran virus corona yang terus bertambah di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, sebagai bentuk sinkronisasi dengan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Karena kalau DKI Jakarta saja yang PSBB akan kurang maksimal kalau sekitarnya tidak dilakukan hal yang sama," terang Arief.

Baca Juga: 5 Kegiatan Akhir Pekan di Rumah Selama Pandemi COVID-19

PSBB di Pekanbaru Karena Penyebaran Kasus COVID-19 yang Signifikan

daerah yang melakukan PSBB-pekanbaru.jpg
Foto: daerah yang melakukan PSBB-pekanbaru.jpg (riaulink.com)

Foto: riaulink.com

Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wali Kota Pekanbaru, Riau telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Hal ini menjadikan Pekanbaru sebagai daerah lain yang melakukan PSBB.

Mengutip situs Kementerian Kesehatan RI, keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.

Penetapan ini dilakukan lantaran kasus COVID-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Hal ini dilakukan setelah melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lain oleh tim teknis.

"Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata dr. Terawan pada Senin (13/4).

Itu dia Moms, daerah-daerah di Indonesia yang telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai penanganan terhadap pandemi virus corona di Indonesia.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb