08 April 2020

Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown

PSBB masih berikan kesempatan untuk lakukan aktivitas di luar

Dalam upaya menekan angka infeksi virus corona di Indonesia, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Sekilas terdengar serupa, tetapi PSBB cukup berbeda dengan lockdown. Lockdown sendiri merupakan "karantina massal", di mana penduduk 'dipaksa' atau disarankan tinggal di rumah. Lalu, apa perbedaan PSBB dan lockdown?

Baca lebih lanjut untuk mengetahui apa yang membedakan PSBB dengan lockdown berikut ini, Moms.

Baca Juga: Menekan Penyebaran Virus Corona, 6 Negara Ini Memutuskan Lockdown

Kebijakan Menteri Kesehatan untuk PSBB DKI Jakarta

perbedaan PSBB dan lockdown-1.jpg
Foto: perbedaan PSBB dan lockdown-1.jpg (pikiran-rakyat.com)

Foto: pikiran-rakyat.com

Mengutip siaran pers pada situs Kementerian Kesehatan, keputusan agar wilayah DKI Jakarta dilakukan PSBB tersebut ditetapkan pada 7 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Menkes dr. Terawan mengatakan bahwa di DKI Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan. Karena itu, diharapkan PSBB ini dapat membantu dalam proses penanganan COVID-19 di Indonesia.

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," terang dr. Terawan pada Selasa (7/4) kemarin.

Perbedaan PSBB dan Lockdown

perbedaan PSBB dan lockdown-2.jpg
Foto: perbedaan PSBB dan lockdown-2.jpg (voi.id)

Foto: voi.id

Sedikit berbeda dengan karantina wilayah, Moms mungkin bertanya tentang apa yang menjadi perbedaan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta dengan lockdown. Ketahui penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Diskon hingga Listrik Gratis dari PLN di Wabah Corona

1. PSBB Masih Beri Kesempatan Masyarakat Lakukan Aktivitas di Luar

Pemerintah lebih memilih melakukan PSBB, ketimbang karantina wilayah atau lockdown. Hal ini karena PSBB masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.

Sedangkan pada lockdown, sistemnya lebih diperketat dengan masyarakat yang tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.

"Dalam tindakan karantina (lockdown), penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, kawasan kelurahan, satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, mengutip iNews.

Baca Juga: Daftar Rujukan Rumah Sakit COVID-19 di Indonesia

2. PSBB Hanya Membatasi Aktivitas Warga di Wilayah Terduga Infeksi COVID-19

Selain itu, hal lain yang membedakan PSBB dengan lockdown adalah PSBB di DKI Jakarta dilakukan dengan membatasi aktivitas dari warga yang tinggal di wilayah terduga terinfeksi virus COVID-19.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah, yang diduga ada infeksi COVID-19, guna mencegah kemungkinan penyebaran," jelasnya.

3. PSBB Juga Meliburkan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pada lockdown, masyarakat sama sekali tak boleh mengadakan kegiatan sosial atau budaya. Tetapi, PSBB hanya membatasi jenis kegiatan masyarakat. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Oscar menyebutkan beberapa kegiatan yang perlu dilakukan pembatasan adalah sebagai berikut:

  • Meliburkan sekolah dan tempat kerja
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
  • Pembatasan kegiatan di tempat umum
  • Pembatasan kegiatan sosial budaya
  • Pembatasan moda transportasi
  • Pembatasan kegiatan lain, terkait aspek pertahanan keamanan

Itu dia Moms, apa yang menjadi perbedaan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di DKI Jakarta, dengan lockdown.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.