15 Juni 2022

Nikah Tahlil, Pernikahan dengan Perempuan yang Ditalak Tiga dengan Niat Bercerai Setelahnya

Nikah tahlil hukumnya haram dan termasuk dosa besar!

Pernah menjadi cerita dalam salah satu judul film di Indonesia, praktik nikah tahlil sepertinya masih dapat ditemui hingga saat ini.

Dilansir UIN Antasari Banjarmasin, diketahui bahwa praktik nikah ini pernah terjadi di Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

Di sana ada seorang seorang suami yang membayar seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya yang ia jatuhkan talak tiga dengan tujuan agar dapat dihalalkan kembali. Namun, apakah ini dibenarkan dalam Islam?

Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan!

Pengertian Nikah Tahlil

Nikah Tahlil -1
Foto: Nikah Tahlil -1

Foto: Pinterest.com

Dalam Repository Universitas Jember, disebutkan bahwa nikah tahlil (muhallil) adalah suatu akibat dari jatuhnya talaq ketiga kali yang dilakukan oleh suami untuk ditujukan kepada mantan istri, yang juga bisa disebut juga talaq bain.

Pada dasarnya, talaq bain mempunyai konsekuensi bahwa suami tidak boleh rujuk dengan mantan istri, kecuali mantan istrinya telah menikah dengan laki-laki lain yang kemudian bercerai dan berakhir masa ‘iddahnya.

Ternyata, ini adalah salah satu dosa besar dan perbuatan keji yang dilaknat oleh Allah SWT. Dalam hadis dari ‘Abdullah bin Mas’ud RA, ia mengatakan: “Rasulullah SAQW melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR At-Tirmidzi)

Arti muhallil berasal dari tahlil, yakni orang yang menikahi perempuan yang ditalak tiga dengan niat untuk diceraikannya setelah menyetubuhinya agar orang yang mentalak tiga tersebut dapat menikahinya kembali.

Rasulullah SAW menyerupakan orang yang melakukan perbuatan ini dengan rusa yang dipinjamkan. Dari Ibnu Majah berkat bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang rusa yang dipinjamkan?” Mereka menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda: “Ia adalah muhallil, semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR Muslim)

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Buku Nikah Palsu yang Perlu Diwaspadai!

Pandangan Tentang Nikah Tahlil

Adakah Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam?
Foto: Adakah Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam?

Foto: Orami Photo Stock

Terdapat beberapa pendapat dari para sahabat dan juga ulama tentang nikah tahlil ini, seperti:

  • At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Pengamalan atas hal ini dilakukan para ulama dari kalangan Sahabat Nabi SAW di antaranya adalah ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin ‘Umar dan selainnya, serta ini pun adalah pendapat fuqaha dan Tabi’in.
  • Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Pernikahan muhallil, yang diriwayatkan bahwa Rasulullah melaknatnya, bagi kami sama halnya dengan nikah mut’ah, karena pernikahan ini tidak mutlak, jika disyaratkan agar menikahinya hingga melakukan persetubuhan. Pada dasarnya, dia melakukan akad nikah terhadapnya hingga dia menyetubuhinya. Jika dia telah menyetubuhinya, maka selesailah status pernikahannya dengan perempuan tersebut.”
  • Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa secara keseluruhan, pernikahan muhallil adalah haram lagi bathil menurut pendapat semua ahli ilmu, baik wali mengatakan: “Aku menikahkanmu dengannya hingga kamu menyetubuhinya,” maupun mensyaratkan bila telah menggaulinya, maka tiada pernikahan di antara keduanya, atau bila telah menggaulinya untuk pertama kalinya maka dia harus menceraikannya. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa pernikahan tersebut sah tetapi syaratnya tidak sah.
  • Asy-Syafi’i berkata: “Kedua bentuk yang pertama tidaklah sah, sedangkan untuk yang ketiga terdapat dua pendapat. Ibnu Mas’ud berkata “Muhallil dan muhallal lahu dilaknat melalui lisan Muhammad SAW dan kami mempunyai riwayat dari Nabi SAW: ‘Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.'”
  • ‘Umar bin al-Khaththab RA berkata ketika beliau berkhutbah: “Demi Allah, tidaklah dihadapkan kepadaku muhallil dan muhallal lahu melainkan aku merajam keduanya. Sebab, keduanya adalah pezina.” Dan karena pernikahan hingga suatu masa, atau di dalamnya terdapat syarat yang menghalangi kelangsungan pernikahan tersebut, maka ini serupa dengan nikah mut’ah.
  • Nafi’ meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa seorang pria bertanya kepadanya: “Aku menikahi seorang perempuan untuk menghalalkannya bagi (mantan) suaminya, sedangkan dia tidak menyuruhku dan dia tidak tahu.” Ia menjawab: “Tidak boleh, kecuali pernikahan karena keinginan (yang wajar); jika mengagumkanmu, pertahankanlah dan jika kamu tidak suka, ceraikanlah. Sesungguhnya kami menganggapnya pada masa Rasulullah SAW sebagai perzinaan.”

Baca Juga: 5 Fakta Kartu Nikah, Apa Bedanya Dengan Buku Nikah?

Hukum Nikah Tahlil

Cerai-dalam-islam.jpg
Foto: Cerai-dalam-islam.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Dalam Islam juga mengatur mengenai talak dan juga perceraian. Jika suami menjatuhkan talak dua kepada istri, maka pasangan tersebut masih boleh rujuk kembali.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman:

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

(Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima'rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān)

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik…” (QS Al-Baqarah: 229)

Namun jika menjatuhkan talak ketiga kali, maka istrinya menjadi haram baginya, dan tidak bisa dinikahi lagi dengan akad dan mahar yang baru, kecuali jika istrinya menikah dahulu dengan laki-laki lain.

Namun syarat pernikahan tersebut sah, didasari cinta, dan mantan istrinya pun telah berjima’ atau melakukan hubungan intim dengan suami barunya, kemudian suami barunya menceraikannya atau meninggal.

Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

(Fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn)

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya,

maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 230)

Selain itu, tidak dihalalkan untuk menyiasati hukum Allah SWT. Misalnya dengan membayar seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya agar bisa kembali dengannya.

Akad nikah tahlil (menghalalkan) tersebut adalah akad yang diharamkan dan tidak sah, bahkan pelakunya akan mendapatkan laknat Allah SWT karena praktik nikah ini.

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ " رواه الترمذي

Artinya: “Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menghalalkan (suami baru) dan yang dihalalkan (suami lalu).” (HR Tirmidzi)

Ini adalah salah satu hadis yang menunjukkan akan haramnya nikah tahlil, termasuk dosa besar, dan juga menunjukkan pernikahan tersebut tidak sah.

Karena praktik nikah tahlil ini mengundang laknat Allah SWT, semoga umat muslim dapat menghindarinya.

  • https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/59216/Trivia%20Meylisa.pdf?sequence=1&isAllowed=y
  • https://almanhaj.or.id/3562-pernikahan-yang-diharamkan-nikah-syigar-nikah-tahlil-nikah-dalam-masa-iddah.html
  • https://idr.uin-antasari.ac.id/8651/
  • https://umma.id/channel/answer/post/apakah-yang-dimaksud-dengan-nikah-tahlil-510582
  • https://worldquran.com/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.