29 April 2024

Serba-serbi Rujuk, Syarat Penting hingga Tata Caranya

Kondisi istri dapat menjadi salah satu pertimbangan jika suami ingin rujuk

Dalam Islam, perceraian memang dibolehkan meski sangat dibenci oleh Allah. Namun, ada kalanya istri atau suami ingin rujuk atau kembali bersama setelah bercerai.

Selain sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.

Itulah sebabnya, masa iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG yang bermanfaat guna mengetahui kekosongan rahim.

Ini membuktikan bahwa di mata agama (Islam), proses rujuk bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng.

"Masa ini tidak mudah dilakukan hanya karena kedua pihak sama-sama ingin bersatu kembali dalam perkawinan,” jelas Dr. Ira Puspitawati MPsi., psikolog dari Universitas Gunadarma, dikutip Pesona.

Lantas, seperti apa tata cara rujuk dengan pasangan apabila berubah pikiran? Simak selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Mengenal Istilah Ashabah, Terkait Ilmu Pembagian Warisan dalam Islam

Hukum Rujuk Setelah Talak dalam Islam

Pasangan
Foto: Pasangan (Freepik.com/master1305)

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika suami ingin bersatu kembali setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.

Menurut Pengadilan Agama (PA), terkait dengan perceraian dan rujuk, ada pasal yang menentukan itu, dilansir Hukum Online.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 129 KHI, yang berbunyi:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama (PA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di PA.

Jika talak diucapkan suami di luar PA, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Baca Juga: 9 Masalah Akibat Kurang Komunikasi dalam Rumah Tangga, Wajib Dipahami!

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Istri atau Suami Ingin Rujuk

Ilustrasi Pasangan (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Pasangan (Orami Photo Stocks)

Dilansir dari NU Online menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri yang, ada 3 hal yang harus diperhatikan sebelum istri atau suami ingin rujuk.

Tiga hal ini yakni suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat rujuk yang diutarakan.

Berikut penjelasannya.

1. Suami Ingin Rujuk

Suami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan.

Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.

Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk.

Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

2. Istri yang Akan Dirujuk

Saat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah.

Sehingga, jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, ia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka dia berhak rujuk kepadanya selama masa iddah-nya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33).

Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in.

Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya.

Kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb berikut ini:

“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat.

Istri sudah habis masa iddah darinya, istri harus dinikahkan lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil hingga penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, serta masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, hal 33).

Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.

Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah.

3. Kalimat Ungkapan untuk Proses Rujuk

Ilustrasi Pasangan
Foto: Ilustrasi Pasangan (Orami Photo Stock)

Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat.

Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk," Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”

Syekh Ibrahim memberi syarat agar ungkapan rujuk tersebut tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu.

Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”

Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunahkan diucapkan di depan wali.

Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.

"Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai,” jelas Ustadz M Tatam Wijaya, alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi yang juga pengasuh Majelis Taklim ‘Syubbanul Muttaqin’ Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Rahasia Pernikahan Harmonis ala Pasangan LDR


Syarat Rujuk dalam Masa Iddah

Pasangan Pelukan
Foto: Pasangan Pelukan (Freepik.com/senivpetro)

Dilansir dari Hukum Online, ternyata kita bisa rujuk meski sedang dalam masa iddah.

Hukum Islam sendiri memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi ingin bersama kembali, dengan diaturnya masa iddah bagi perempuan.

Setelah dilakukan perceraian, seorang istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan laki-laki lain.

Masa iddah sendiri pun sudah diatur dalam Al-Qur'an lewat surat Al-Balqarah (2:288).

Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu sendiri diatur dalam pasal 150 sampai pasal 155 tentang Kompilasi Hukum Islam atau KHI.

Lalu, apakah boleh suami dan istri yang sudah bercerai kembali rujuk dalam masa iddah? Begini penjelasannya.

Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;

(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.

(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:

  • Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul
  • Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Jadi, rujuk bisa dilakukan saat masa iddah apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.

Baca Juga: Ketahui Cara Membuat Surat Gugatan Cerai dan Contohnya

Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami-Istri

Ilustrasi Rujuk
Foto: Ilustrasi Rujuk (Orami Photo Stock)

Meski sudah bercerai, kemungkinan rujuk tentunya masih ada. Meski demikian, terdapat beberapa tata cara rujuk yang perlu dilakukan.

Berikut beberapa tata cara dan tahapan dalam proses rujuk:

1. Mendapatkan Buku Pendaftaran Rujuk

Apabila kedua belah pihak ingin bersatu kembali, mantan suami dan istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah.

Hal tersebut pun diatur dalam pasal 10 KHI yang berbunyi:

"Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah."

Nah, agar bisa mendapatkan buku pendaftarannya, keduanya bisa datang secara bersama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat yang ada di wilayah terdekat.

2. Membawa Dokumen yang Dibutuhkan

Ketika datang, jangan lupa untuk membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang diperlukan seperti akta cerai.

Usai membawa berkas yang dibutuhkan, petugas akan melakukan pemeriksaan mengenai apakah mantan pasangan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk.

Tak hanya itu, kelayakan suami pun harus memenuhi syarat yang merujuk hukum munahakat.

Seperti rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali diperistri tersebut benar istrinya.

3. Membawa Saksi yang Memenuhi Syarat

Usai melakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi.

Dalam pemilihan saksi sendiri, pernyataan bisa dilakukan di hadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir dan diatur dalam Al-Qur'an surat At-Talaq (65:2).

4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan

Setelah mengucapkan pernyataan, petugas akan membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri.

Ia juga akan membuat surat keterangan tentang proses rujuk untuk dikirimkan ke Pengadilan Agama.

Salah satu cara untuk mendapatkan kembali akta nikah, Moms bisa mendatangi pengadilan agama dengan kuasa hukum.

Namun perlu diingat, rujuk pun memiliki konsekuensi yang akan diterima oleh Moms dan juga Si Kecil.

Sebelum memutuskan untuk kembali bersama, Moms bisa bertanya kepada diri sendiri mengenai hal ini.

Moms juga bisa berkonsultasi ke psikolog sebelum memutuskan segala sesuatunya, ya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pekerjaan Untuk Ibu Rumah Tangga Tanpa Harus Meninggalkan Rumah

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Rujuk

Ilustrasi Pasangan Bertengkar (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Pasangan Bertengkar (Orami Photo Stock)

Pada kenyataannya, tak banyak pasangan bercerai yang ‘berani’ untuk rujuk. Kebanyakan dari mereka, memilih menikah lagi dengan orang lain.

Padahal, bila didasarkan niat yang tulus, banyak hal positif yang bisa dipetik dari rujuk.

Ira menjelaskan, perceraian merupakan salah satu gempuran psikologis paling hebat yang dialami manusia.

“Lepas dari apa penyebabnya dan siapa yang salah, perceraian kerap dianggap sebagai bukti kegagalan suami atau istri dalam membina perkawinan, dan hal itu merupakan pukulan batin yang menyakitkan,” jelasnya.

Agar niat ini berakhir dengan baik bagi semua pihak, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan:


1. Niat Rujuk Harus Datang Dari Kedua Belah Pihak

Meski rujuk adalah niat yang baik, namun pastikan hal tersebut dilakukan karena adanya keinginan dari kedua belah pihak.

Jangan sampai ada niat rujuk karena salah satunya merasa kasihan dengan Si Kecil.

Ingatlah Moms, bila rujuk hanya menjadi keinginan salah satu pihak maka akan sulit untuk memperbaiki semuanya.

Tak menutup kemungkinan, hubungan yang seolah seperti berjuang sendirian, ini malah akan membuat keretakan kembali di kemudian hari.

2. Pastikan Tak Ada Lagi Dendam

Emosi, amarah, dan dendam harus sudah sirna ketika memutuskan untuk rujuk.

Kesalahan memang tak mudah untuk dilupakan, namun menyimpan dendam saat memutuskan untuk rujuk hanya akan membuat kesalahan yang sama terjadi lagi.

Meski sudah rujuk, pasangan suami istri tentu masih akan terlibat konflik-konflik kecil lainnya.

Jangan sampai hanya karena masih ada dendam, ketika persoalan kecil datang masalah lama kembali terbuka.

Baca Juga: Bolehkah Baru Menikah Langsung Talak? Ini Penjelasannya

3. Sama-sama Menetapkan Tujuan

Moms dan suami harus benar-benar tahu apa yang menjadi tujuan kalian di depan.

Bersama-samalah membangun tujuan itu dan berupaya menghindari kesalahan yang sama.

Dengan mengetahui apa yang menjadi tujuan bersama, maka rintangan yang akan dijumpai ke depan tidak akan mudah membuat goyah hubungan rumah tangga.

4. Buat Daftar Hal Yang Tak Disukai Satu Sama Lain

Terlihat sederhana, namun hal ini bisa menjadi hal penting dalam hubungan.

Selain datangnya konflik eksternal, faktor perceraian sepasang suami istri biasanya disebabkan karena adanya ketidakcocokan sifat satu sama lain.

Alangkah baiknya untuk membuat daftar sifat yang tak Moms sukai dari suami begitu pula sebaliknya.

Selain untuk memperbaiki diri, tentunya hal ini juga akan membantu untuk lebih mudah menerima kekurangan pasangan.

5. Sembuhkan Trauma di Masa Lalu

Jangan menoleh lagi ke belakang.

Pelajari dan terapkan hal-hal yang berpotensi menguatkan ikatan suami istri yang dahulu mungkin terabaikan.

Misalnya tentang agama, komunikasi, kedekatan dengan keluarga besar, dan sebagainya.

Sembuhkan dulu luka-luka lama yang pernah dialami.

Kemauan dan kemampuan untuk memberi maaf dan meminta maaf menjadi kata kunci, karena perlu suatu ketulusan dan keikhlasan.

Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar serta Sah di Mata Hukum

Rujuk memang hal terbaik dari sebuah perceraian.

Namun yang lebih baik lagi, ingatlah untuk menjadikan perceraian sebagai hal yang sebaiknya tak pernah terpikirkan setelah menikah.

Sebelum memutuskan untuk rujuk, cobalah mengobrol dari hati ke hati dengan pasangan, ya Moms!

  • https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt529bdc20f1cc7/talak-tiga-karena-emosi--lalu-ingin-rujuk-lagi/
  • https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
  • https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5243cb039392a/tata-cara-rujuk-dalam-masa-iddah/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.