22 Februari 2024

Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Wajib Tahu ya, Moms!

Masa iddah perceraian adalah 90 hari
Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Wajib Tahu ya, Moms!

Tahukah Moms di mana letak perbedaan talak 1 2 3 dalam agama Islam?

Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada proses perceraian antara seorang suami dan istri.

Terdapat tiga jenis talak yang umum dikenal, yaitu talak 1, 2, dan talak 3.

Setiap jenis talak ini ternyata memiliki implikasi hukum yang unik dan mengikuti prosedur yang berbeda.

Artikel berikut ini akan membahas tentang perbedaan talak dan bagaimana penerapannya dalam pernikahan.

Yuk, simak ulasan perbedaan talak di bawah ini!

Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam

Pengertian Talak

Ilustrasi Suami Istri (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Suami Istri (Orami Photo Stock)

Talak artinya melepaskan ikatan atau lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.

Ketika lafal talak dilantunkan, maka hal tersebut jatuh dari suami kepada istri.

Ada pun tingkatan talak terbagi menjadi 3 macam, yaitu talak 1, talak 2, dan talak 3.

Perbedaan talak 1 2 3 tentunya memiliki konsekuensi yang berbeda-beda.

Sementara itu, talak dalam agama Islam bersifat makruh, lantaran dianggap sebagai perbuatan yang halal.

Meski begitu, tindakan ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Hal tersebut tercatat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi Muhammad SAW, yang artinya:

“Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud)

Oleh sebab itu, suami hendaknya sangat berhati-hati ketika mengucapkan kalimat yang mengandung unsur talak, baik disengaja maupun tidak.

Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar serta Sah di Mata Hukum

Rukun Talak dalam Islam

Ilustrasi Gugatan Cerai
Foto: Ilustrasi Gugatan Cerai (Orami Photo Stock)

Rukun talak merupakan hal-hal yang harus ada atau terpenuhi ketika telah dijatuhkan dan hukumnya sah.

Apabila ada rukun yang tidak terpenuhi, maka talak tersebut tidak sah hukumnya.

Ada pun rukun talak dalam Islam. Hal ini terdiri dari 3 hal, yaitu:

  • Suami adalah orang yang menjatuhkan talak, bukan istrinya. Ada pun syarat sahnya, yaitu suami harus sudah baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri.
  • Istri adalah orang yang dijatuhi talak
  • Talak dilakukan secara sharih (tegas) maupun kinayah (sindiran)

Cara melakukan talak bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu cara sharih (tegas) dan kinayah (sindiran).

Talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi, ketika suami menalak sang istri, maka talak tersebut jatuh meski sebenarnya tidak berniat menalaknya.

Contohnya, “Saya talak engkau!” atau “Saya ceraikan engkau”.

Sementara itu, talak secara kinayah dilakukan dengan niat.

Apabila suami melakukan talak kepada istrinya padahal tidak berniat begitu, maka hal tersebut tidak dianggap sah.

Misalnya, “Pulanglah engakau kepada orang tuamu!” atau “Kawinlah engkau dengan orang lain. Saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”

Baca Juga: 10 Manfaat Silaturahmi, Bisa Kurangi Stres Hingga Jadi Ladang Rezeki serta Pahala

Berdasarkan jenisnya, terdapat beberapa macam talak berdasarkan bentuk dan konteksnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb