22 Februari 2024

Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Wajib Tahu ya, Moms!

Masa iddah perceraian adalah 90 hari
Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Wajib Tahu ya, Moms!

Dengan demikian, suami dan istri boleh rujuk kembali tanpa akad ulang selama masa iddah-nya masih berlaku.

Namun, jika suami istri tetap ingin berpisah/bercerai, hal ini juga diperbolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang baik.

Hal yang dimaksud dengan cara baik, yaitu selama masa iddah-nya belum habis, maka istri berhak mendapatkan haknya, berupa:

  • Uang belanja
  • Tinggal di rumah suami
  • Mendapatkan pembagian harta perceraian

Nah, jika sudah resmi bercerai, suami tidak boleh mengambil lagi hal-hal yang telah diberikan kepada istri, misalnya mahar, harta gono-gini, dan lain-lain.

2. Talak 2

Perbedaan talak selanjutnya, talak 2 merupakan talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya dari suami kepada istrinya. Talak ini juga termasuk jenis talak raj’i.

Pada kesempatan ini menciptakan ruang untuk refleksi lebih mendalam sebelum pernikahan secara resmi berakhir.

Suami istri boleh rujuk kembali tanpa akad ulang selama masa iddah-nya belum habis.

Baca Juga: Pahala Ibu Menyusui Menurut Islam, Diampuni Dosa yang Telah Lalu, hingga Dimuliakan Allah SWT

3. Talak 3

Talak 3 merupakan talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya oleh suami kepada istrinya. Talak ini masuk kategori talak bain.

Perbedaan talak 1 2 3 yang paling mendasar adalah suami istri tidak boleh rujuk lagi, khususnya jika sudah jatuh talak 3.

Mereka hanya boleh bersatu kembali melalui akad nikah, dengan syarat sang istri sudah cerai dari suami barunya.

Pada pernikahan barunya, sang istri juga harus sudah dicampuri oleh suaminya, baru kemudian bercerai dan boleh menikah lagi dengan mantan suaminya yang dulu.

Aturan perbedaan talak ini tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Bacaan latin: “Fa in ṭallaqahā fa taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah,

Fa in ṭallaqahā fa junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn.”

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.

Kemudian, jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali,

Jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

Baca Juga: Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Offline dan Online

Demikian informasi tentang perbedaan talak 1 2 3, beserta hak dan kewajiban yang menyertainya.

Dalam kesimpulan, perbedaan talak 1 2 3 dalam konteks hukum Islam memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata cara perceraian serta hubungan suami-istri.

Semoga bisa menambah wawasan Moms dan Dads, ya!

  • https://cendikia.kemenag.go.id/storage/uploads/file_path/file_15-10-2020_5f883f0ad7559.pdf
  • https://pa-kualakurun.go.id/berita/arsip-artikel/1467-talak-tiga-karena-emosi-lalu-ingin-rujuk-lagi
  • https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mengucapkan-talak-tiga-sekaligus-qbvnd
  • https://tafsirweb.com/873-surat-al-baqarah-ayat-230

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb