06 April 2024

15+ Ide Mahar Pernikahan Unik yang Tidak Memberatkan Pria

Mahar pernikahan bisa berupa karya kita sendiri, lho
15+ Ide Mahar Pernikahan Unik yang Tidak Memberatkan Pria

Jika Moms dan pasangan sedang mempersiapkan pernikahan, mungkin kebingungan saat ini adalah mencari mahar pernikahan.

Mahar pernikahan memang merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah.

Dalam bahasa Indonesia mahar berarti maskawin atau juga sering disebut dengan shadaq.

Cari tahu lebih lanjut tentang mahar pernikahan di bawah ini untuk menjawab keraguan Moms, ya!

Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Pakai Kursi Pijat? Simak Penjelasannya!

Pengertian dan Hukum Mahar Pernikahan dalam Islam

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/wirestock)

Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki, kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.

Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al Fithrah, 2000), dari Islam NU, disebutkan mahar perkawinan atau maskawin hukumnya wajib.

Mahar adalah harta yang wajib diserahkan suami kepada istri untuk melakukan akad nikah.

Kitab tersebut juga menyebutkan mahar pernikahan hukumnya wajib bagi suami agar prosesi akad nikah terbilang sempurna.

Namun, walau mahar dianggap wajib dalam pernikahan Islam, sebagian ulama berpendapat bahwa keberadaan mahar bukanlah syarat sah pernikahan, dan tidak termasuk dalam rukun nikah.

Meskipun begitu, meniadakan mahar nikah terhitung dosa untuk suami, karena tidak menunaikan hak pertama istri yang merupakan suatu hal wajib.

Baca Juga: 6 Tips Lamaran Nikah Sederhana, Tetap Elegan dan Bermakna

Dalil tentang mahar juga ada dalam Al-Qur'an, yaitu pada surat An Nisa ayat 4 yang mengatakan:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

"Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā."

Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya," (QS. An Nisa ayat 4).

Adanya mahar nikah diberikan untuk menunjukkan kesungguhan dari niat seorang pria dengan tujuan menikahi wanitanya.

Baca Juga: Agar Pernikahan Langgeng, Ikuti 5 Tips Komunikasi dengan Pasangan Seperti Ini

Jenis dan Standar Nilai Mahar Pernikahan

Memasangkan Cincin
Foto: Memasangkan Cincin (Islam.nu.or.id/)

Terdapat beberapa jenis mahar nikah yang bisa diberikan oleh suami kepada istrinya.

Melansir dari laman An Nur Lampung, para ulama menjelaskan terdapat tiga jenis mahar nikah, yaitu tsaman (ثَمَن) atau uang, mutsamman (مُثَمَّن) atau benda, dan ujrah (أُجْرَة) atau jasa.

Dalam Islam, adanya mahar tidak bermaksud untuk memberi "harga" pada seorang wanita untuk dinikahi.

Karena pada dasarnya, pernikahan bukanlah tindakan memperjualbelikan wanita.

Sehingga, nilai mahar nikah memiliki jumlah dan ukuran yang relatif, dan dapat disesuaikan dengan standar kemampuan dan kepantasan seseorang dalam suatu masyarakat.

Melansir dari Islam NU, terdapat dua pandangan dari ulama mengenai standar nilai mahar nikah, antara lain:

1. Pandangan Mengenai Jumlah Minimal Mahar Pertama

Menurut Imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan Fuqaha`Madinah dari kalangan Tabi’in, berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal jumlah mahar.

Menurut mereka, segala sesuatu yang boleh dijual-belikan atau bernilai maka bisa dijadikan mahar.

Pandangan ini juga dianut oleh Ibnu Wahab, salah seorang ulama dari kalangan Madzhab Maliki.

2. Pandangan Mengenai Jumlah Minimal Mahar Kedua

Sedangkan untuk pandangan kedua, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa mahar itu ditentukan batas minimalnya.

Kedua imam tersebut sepakat akan adanya ketentuan minimal mahar tetapi mereka berselisih mengenai jumlahnya.

Menurut Imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar adalah 10 dirham atau yang senilai dengannya.

Sedangkan menurut Imam Malik adalah seperempat dinar atau perak seberat 3 dirham timbangan.

Ini senilai dengan perak seberat 3 dirham timbangan, atau seperempat 4 dirham dan perak seberat 3 dirham timbangan.

Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa setidaknya ada dua pendapat mengenai mahar.

Pertama, tidak membatasi berapa minimal dan maksimal mahar.

Sedangkan pendapat kedua membatasi jumlah minimal mahar, tetapi tidak dengan jumlah maksimalnya.

Baca Juga: 8 Ide Acara Tunangan Sederhana, Bisa Hemat Budget!

Ide Mahar Pernikahan atau Mas Kawin yang Umum

Alquran
Foto: Alquran (Pexels.com/Tayeb Mezahdia)

Setelah mengetahui mahar nikah dan nominalnya, pasangan bisa mulai untuk mencari mahar yang sesuai kemampuan.

Apalagi belakangan banyak mempelai pria yang memberikan mahar pernikahan unik untuk istrinya saat ijab kabul.

Pada prinsipnya, agama Islam tidak memberatkan kedua calon mempelai terkait nilai maupun bentuknya.

Namun, mahar yang umum diberikan calon suami kepada calon istri adalah perhiasan, sejumlah uang, dan seperangkat alat salat.

Meski begitu, tidak menjadi halangan, jika mempelai pria ingin memberikan mahar pernikahan unik untuk mempelai wanita, selama tidak memberatkan kedua belah pihak.

Intinya, akan lebih baik jika mahar pernikahan yang akan diberikan berupa uang, barang, dan jasa yang mengandung nilai dan manfaat.

Untuk itu, berikut beberapa ide mahar pernikahan yang dirangkum oleh Orami.

Baca Juga: 7+ Ide Dekorasi Akad Nikah, Dari Minimalis Hingga yang Mewah

1. Mengajarkan Al-Qur'an

Al Qur'an
Foto: Al Qur'an (Freepik.com/Freepik)

Mengajarkan Al-Qur'an adalah mahar yang berbentuk jasa. Ini merupakan bentuk mahar yang paling bermanfaat untuk istri.

Melansir dari laman Muslim, Syaikh Abdullah Alu Bassam menjelaskan,

“Dibolehkan semua bentuk mahar yang mengandung manfaat (bagi istri). Seperti mengajarkan Al-Qur'an, mengajarkan fikih, mengajarkan adab, mengajarkan membuat sesuatu, mengajarkan hal lainnya yang memiliki manfaat,” (Taisirul Allam, 440).

Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menikahkan sahabatnya dengan wanita, di mana sahabatnya ini tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar.

Maka Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Artinya: “Pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al-Qur'an,” (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472).

Mahar pernikahan juga tidak selalu harus dalam bentuk mata uang rupiah. Sebagai gantinya, bisa...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb