19 Februari 2024

Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya

Ketahui hal ini sebelum memberikan mahar pernikahan untuk pasangan
Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya

Menyediakan mahar pernikahan dalam Islam merupakan salah satu syarat utama bagi pasangan yang ingin bersatu dalam bahtera perkawinan.

Mahar harus dipertimbangkan dari awal dan dipilih sesuai kemampuan dari pihak calon pengantin pria.

Mahar juga tidak boleh didapatkan dan diberikan secara sembarangan.

Mahar merupakan suatu hal sakral dan memiliki arti penting sebelum pria meminang wanita.

Sebelum tahu apa saja anjuran mahar pernikahan dalam Islam, sebaiknya untuk yang ingin menikah, mengetahui dulu arti dari mahar terlebih dahulu.

Yuk, untuk itu simak penjelasan mahar pernikahaan dalam Islam selengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: 10+ Benda yang Jadi Inspirasi Hantaran Pernikahan

Arti Mahar Pernikahan dalam Islam

Arti Mahar Pernikahan dalam Islam
Foto: Arti Mahar Pernikahan dalam Islam (Orami Photo Stock)

Dalam agama Islam, mahar atau mas kawin adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita.

Pemberian kepada calon pengantin wanita bisa berupa barang, uang, atau jasa.

Dalil mengenai mahar, bisa ditemukan dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”, dikutip dari Islam NU Online.

Tidak hanya itu, mahar hanyalah milik istri. Artinya, orang lain termasuk suaminya tidak berhak menggunakan mahar tersebut.

Suami hanya diperbolehkan memegang dan memelihara mahar tanpa tujuan menggunakan atau memilikinya.

Merujuk kepada Surat An-Nisa ayat 20, bila mahar digunakan oleh suami, hal itu dapat menjadi dusta dan dosa.

Dilansir dari laman Universitas Islam Indonesia, Ustadz Abu Rosyidah, M.Ag., Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS) mengatakan bahwa istilah mahar dalam bahasa Arab adalah al shidaq.

Jika dijabarkan, berikut ini arti mahar pernikahan dalam Islam.

1. Pemberian dari Mempelai Pria kepada Mempelai Wanita

Arti mahar pernikahan dalam Islam adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.

Hal ini bertujuan sebagai bukti bahwa seorang pria jujur ingin menikahi wanita dan berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.

Menurut Ustadz Rosyid, mahar adalah salah satu kewajiban pertama dari calon suami kepada istri.

Mahar juga tidak dapat diartikan sebagai seserahan atau hadiah mata.

Dalam kajiannya, Ustadz Rosyid menyatakan pemberian mahar bertujuan menghormati wanita.

Mahar juga menunjukkan bahwa suami dapat memberikan nafkah duniawi maupun akhirat yang baik kepada istrinya.

Selain itu, arti mahar pernikahan dalam Islam lainnya:

2. Penghargaan dan Penghormatan

Pemberian mahar adalah tanda penghargaan dan penghormatan dari seorang suami kepada istrinya.

Ini menunjukkan bahwa suami menghargai peran istri dalam hidupnya dan memberikan pengakuan atas nilai-nilai yang ia bawa dalam pernikahan.

3. Cinta dan Perhatian

Mahar adalah cara bagi suami untuk mengekspresikan cintanya dan perhatiannya terhadap istri.

Pemberian mahar menunjukkan bahwa suami tidak hanya peduli secara emosional, tetapi juga bersedia untuk memberikan dukungan finansial dalam pernikahan.

4. Keamanan dan Perlindungan

Mahar juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi istri.

Jika terjadi perceraian, istri memiliki hak untuk mempertahankan maharnya sebagai bentuk keamanan dan perlindungan ekonomi.

5. Nilai Keharmonisan

Pemberian mahar dapat mempromosikan keharmonisan dalam pernikahan.

Ini karena pemberian mahar merupakan komitmen dari suami untuk memenuhi kebutuhan istri, baik secara finansial maupun emosional, sehingga menciptakan lingkungan yang seimbang dan harmonis.

Baca Juga: 40+ Doa Pernikahan Islami yang Membawa Berkah bagi Pengantin

Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam

Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam
Foto: Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam (Orami Photo Stock)

Berikut contoh mas kawin atau mahar yang bisa diberikan:

1. Uang

Masih dilansir dari Islam NU Online, para ulama Islam mengisyaratkan mahar yang tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham Satu dirham kira-kira sekitar Rp185.000.

Lalu, besaran mahar yang dianjurkan, yakni 10 dirham berkisar Rp1.850.000.

Mengapa batas maksimal adalah 500 dirham? Nilai tersebut sama dengan nilai yang diberikan Nabi Muhammad kepada Sayyidah ‘Aisyah.

Kendati begitu, perlu diperhatikan bahwa uang asli yang dijadikan mahar tidak boleh dilipat, ditekuk, atau dibentuk sedemikian rupa sebagai pajangan.

Hal tersebut diatur oleh Pasal 25 UU No 7 / 2011 tentang Mata Uang dan termasuk ke dalam kategori merusak.

Hukuman penjara selama 5 tahun hingga denda maksimal 1 miliar Rupiah pun akan dijatuhkan pada pelaku yang tetap nekat merusak atau mengubah uang rupiah asli untuk mas kawin.

Ustadz Rosyid turut menjelaskan ada beberapa bentuk mahar yang dapat diberikan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb