26 September 2022

Benarkah An Nisa Ayat 3 Jadi Dalil Poligami? Ini Penjelasannya!

Salah satu tafsirnya dari Kementerian Agama
Benarkah An Nisa Ayat 3 Jadi Dalil Poligami? Ini Penjelasannya!

Banyak yang mengatakan bahwa surat An Nisa ayat 3 adalah dalil bagi seorang lelaki untuk melakukan poligami dalam Islam. Apakah benar?

Ternyata, ada beberapa penjelasan dari para ahli tafsir yang dapat menjelaskannya.

Poligami adalah salah satu masalah sosial yang disinggung Alquran, namun praktiknya sering disalahartikan.

Untuk memperjelas, simak arti dan kandungan surat An Nisa ayat 3 berikut ini.

Baca Juga: Surah Al Ankabut Ayat 57, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Tafsirnya!

Bacaan Surat An Nisa Ayat 3

An Nisa Ayat 3 -1
Foto: An Nisa Ayat 3 -1 (Islam4u.pro)

Berikut ini adalah bacaan surat An Nisa ayat 3 dalam tulisan Arab, latin, dan artinya agar memudahkan saat membacanya:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ، فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

(Wa in khiftum allā tuqsithū fil yatāmā fankihū mā thāba lakum minan nisā’i matsnā wa tsulātsa wa rubā’. Fa in khiftum allā ta’dilū fa wāhidatan aw mā malakat aymānukum, dzālika adnā allā ta’ūlū)

Artinya: “Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat.

Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki.

Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa: 3)

Baca Juga: Surah An Najm Ayat 39, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Tafsirnya!

Tafsir Surat An Nisa Ayat 3

An Nisa Ayat 3 -2
Foto: An Nisa Ayat 3 -2 (Islamicity.com)

Melansir NU Online, tafsir dari surat An Nisa ayat 3 ini sebenarnya adalah peringatan dari Allah SWT kepada para lelaki agar tidak memiliki banyak istri.

Karena, bisa jadi lelaki tersebut justru akan berbuat zalim dengan mengambil harta anak yatim yang dirawatnya untuk memenuhi kebutuhan para istrinya.

Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi (544-606H/1150-1210 M), ayat ke-3 tentang pernikahan ini adalah hukum kedua yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat An-Nisa.

Sebelumnya, Allah SWT telah menjelaskan hukum pertama dalam ayat ke-2 yang berkaitan dengan hukum mengenai harta anak yatim.

Ada beberapa tafsir lain mengenai surat An Nisa ayat 3 ini, antara lain:

1. Tafsir Kementerian Agama RI

Diriwayatkan dari Aisyah RA, ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali.

Hartanya berada di atas pemeliharaan wali, namun wali tersebut tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim.

Dia ingin mengawininya tanpa memberi mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.

Dijelaskan jika seseorang khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang telah diamanahkan, karena keinginan untuk menikahi tanpa memberi mahar, maka urungkan niat menikahinya.

Baca Juga: Surah Adz Dzariyat Ayat 56, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Tafsirnya!

Kemudian, nikahilah perempuan merdeka lain yang disenangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja.

Akan tetapi, jika pria khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja.

Itu bisa seorang yang disukai atau hamba sahaya perempuan yang dimiliki dari tawanan perang.

Hal yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar laki-laki tersebut tidak berbuat zalim terhadap keluarga.

Sebab dengan berpoligami, banyak beban keluarga yang harus ditanggung.

Kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.

2. Tafsir al-Jalalain

Menurut tafisr al-Jalalin, surat An Nisa ayat 3 menjelaskan tentang kekhawatiran tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim.

Hal ini membuatnya sulit untuk menghadapi mereka.

Jika ia takut tidak dapat berlaku adil di antara perempuan-perempuan yang kamu kawini, maka kawinilah.

Boleh dua, tiga, atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu.

Kemudian, jika tidak dapat berlaku adil dalam hal giliran dan pembagian nafkah, maka hendaklah nikahi seorang saja.

Selain itu, hendaklah batasi pada hamba sahaya yang menjadi milikmu karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya.

Dengan mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya, itu lebih dekat dengan sifat tidak aniaya atau berlaku lalim.

Baca Juga: Bacaan Surah Al Maidah Ayat 3 Lengkap dengan Tafsir dan Kandungannya

Kandungan Surat An Nisa Ayat 3

An Nisa Ayat 3 -3
Foto: An Nisa Ayat 3 -3 (Themuslimtimes.info)

Menurut studi dalam Kafa`ah Journal of Gender Studies , dijelaskan bahwa poligami dalam perspektif Alquran adalah hal yang diperbolehkan.

Namun, hal ini bukan berarti didorong oleh motivasi seksual atau kenyamanan biologis

Akan tetapi, lebih mengarah kepada motivasi agama, sosial, dan kemanusiaan untuk tujuan kemaslahatan agama dan sosial.

Tentunya, hal ini juga harus disertai dengan kondisi yang adil di antara para istri.

Meskipun diperbolehkan, namun Alquran mengisyaratkan poligami berpotensi besar menimbulkan ketidakadilan.

Oleh karena itu, prinsip dalam Alquran adalah pernikahan monogami.

Poligami mirip dengan pintu darurat pesawat yang hanya bisa dibuka dalam keadaan darurat.

Al-Razi dalam tafsirnya menguraikan bagaimana pandangan para ulama mengenai ayat ini.

Ada yang memandangnya secara lahiriah, bahwa menikah adalah sesuatu yang wajib.

Baca Juga: Menambah Nama Suami dalam Islam setelah Menikah, Bolehkah?

Berbeda dengan pendapat Al-Syafi’i yang menyatakan bahwa perintah menikah tidak wajib.

Paradigma yang dibangun oleh Al-Syafi’i ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 25.

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa bersabar untuk tidak menikah bagi orang yang tidak mampu secara finansial hukumnya wajib.

Dari sinilah lahir kesimpulan bahwa menikah hukumnya tidak sunnah, apalagi wajib (Mafatih al-Ghaib Vol IX, 177-178).

Mengutip riwayat dari Aisyah, Wahbah al-Zuhaili dalam tafsirnya menguraikan latar belakang turunnya surat An Nisa ayat 3.

Ayat tersebut sebetulnya diturunkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak perempuan.

Melihat dari kejadian yang diceritakan Aisyah, maka turunlah surat An-Nisa ayat 3.

Meski begitu, Alquran memberikan imbauan lebih baik menikahi seorang istri jika khawatir tidak dapat berlaku adil.

Hal ini baik secara finansial, waktu, atau hal apa pun yang berpotensi melukai hati satu sama lain (Tafsir al-Munir Vol. IV, 232).

Baca Juga: 15 Ciri Suami Idaman, Pasangan Moms Termasuk?

Nah, itulah penjelasan ringkas mengenai surat An Nisa ayat 3. Semoga lebih menjelaskan pemahaman tentang poligami, ya Moms!

  • https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-an-nisa-ayat-3-bagian-1-zFP3M
  • https://quranhadits.com/quran/4-an-nisa/an-nisa-ayat-3/
  • https://www.researchgate.net/publication/313541208_POLIGAMI_PENAFSIRAN_SURAT_AN_NISA'_AYAT_3
  • https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-an-nisa-ayat-3-pesan-utama-al-quran-yang-sering-dilupakan/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb