02 Januari 2024

Ini Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam!

Istilah mahar dan mas kawin ternyata punya makna yang sama
Ini Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam!

Masih banyak orang yang penasaran perbedaan mahar dan mas kawin dalam pernikahan Islam.

Pernikahan semestinya menjadi momen paling sakral bagi dua orang.

Salah satu komponen wajib dalam pernikahan adalah adanya mahar dan mas kawin.

Namun, sebenarnya apakah ada perbedaan mahar dan mas kawin dalam pernikahan Islam?

Dalam islam, perkawinan disebut sebagai transaksi atau aqad yang mengandung unsur pengesahan hubungan suami istri antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah.

Lantas, apakah ada perbedaan mahar dan mas kawin? Mari simak jawabannya di bawah ini.

Baca Juga: Penyebab Mata Kucing Belekan dan Cara Menanganinya, Catat!

Perbedaan Mahar dan Mas Kawin

Mahar Pernikahan
Foto: Mahar Pernikahan (confetti.co.uk)

Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.

Tapi, apa perbedaan mahar dan mas kawin? Jawabannya, tidak ada perbedaan mahar dan mas kawin.

Mahar pernikahan secara etimologi adalah mas kawin.

Secara terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istri, baik berbentuk benda ataupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan sebagainya).

Mahar adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab.

Penyebutan mahar dalam bahasa aslinya dapat diungkapkan melalui 6 kata lain yang berbeda seperti nihlah, shadaq, ‘alaiq, hibah, dan faridhah.

Mahar dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh suami untuk diberikan kepada istri dalam akad nikah.

Baca Juga: Memahami Lirik Lagu Usai Tiara Andini dan Chord Gitarnya

Mahar hanya diberikan calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lain atau siapapun, walaupun sangat dekat dengannya.

Orang lain tidak akan boleh mengambilnya, bahkan suaminya sendiripun tidak boleh mengambilnya kecuali atas izin istrinya.

Akan tetapi bila dibolehkan istrinya tidak ada halangan baginya untuk memakainya.

Hal ini dijelaskan dalam al-Quran yaitu Surah An-Nisa ayat 4.

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan.

Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar.

Baca Juga: 15+ Rekomendasi Hantaran Pengantin dan Seserahan Penuh Makna

Perlu digarisbawahi juga mahar atau mas kawin adalah hak mutlak istri, suami tidak memiliki hak untuk menguasai bahkan meminta.

Demikian halnya orang tua istri mereka juga tidak mempunya hak terhadap mahar tersebut kecuali istri meridhokannya.

Berbeda pada jaman jahiliyah, hak mahar atau mas kawin istri disia-siakan dan dihilangkan.


Dengan kata lain, walinya dengan semena-mena menggunakan hartanya dan tidak memberikan kesempatan mengurus hartanya.

Dilansir dari Rumayso, besaran nilai mahar tidak ditetapkan oleh syariat.

Mahar boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha. An-Nawawi menjelaskan,

في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9/190)

Akan tetapi hendaknya mahar itu adalah mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah.

Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin.

Jadi tidak ada perbedaan mahar dan mas kawin dalam Islam karena sama saja.

Baca Juga: 9 Cara agar Doa Terkabul Menurut Islam, Lakukan Moms!

Hal yang Harus Diketahui Mengenai Mahar atau Mas Kawin

Emas
Foto: Emas (womanwhomoney.com)

Setelah mengetahui tidak adanya perbedaan mahar dan mas kawin dalam Islam, berikut ini hal yang harus diketahui mengenai mahar atau mas kawin:

1. Maskawin itu Hak Pribadi Istri

Meskipun tidak adanya perbedaan mahar dan mas kawin dalam Islam secara khusus jangan digunakan sebagai ajang untuk memperbanyak harta keluarga.

Maskawin mutlak milik mempelai wanita.

Karenanya, pihak keluarga baiknya tidak ikut-ikutan jumlah besaran mahar atau mas kawin.

Biasanya, terjadi pada pihak yang menikahkan anaknya yaitu sang ibunya.

Akibatnya, mempelai pria menjadi berat untuk membayar.

Sehingga, hukum Islam di Indonesia mengatur, bahwa bila ada perbedaan mahar dan mas kawin harus berdasarkan kesepakatan kedua mempelai.

Prinsip kesederhanaan dan kemudahan dikedepankan secara proporsional.

2. Jangan Terlalu Mahal, Jangan Terlalu Murah

Walaupun tidak ada perbedaan mahar dan mas kawin secara Islam, sebagaimana prinsip dari hal ini maka besarnya jangan dibuat terlalu mahal ataupun terlalu murah baiknya yang sedang-sedang saja.

Lalu, berapa besaran mahar yang ideal?

Tidak ada standar baku yang bersifat wajib diikuti mengenai hal ini.

Seharusnya mahar bisa lebih besar dimiliki perempuan muslimah di Indonesia saat menikah.

Namun rupanya, biaya yang besar justru lebih sering diperuntukkan sebagai biaya pesta, musik, dan hal lain yang sifatnya tidak primer.

Baca Juga: 11 Tanda Pasangan Butuh Konseling Pernikahan, Cek yuk!

3. Maskawin Bukan Bingkisan

Ada lagi kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia ini, yang menjadikan mahar dalam bentuk bingkisan uang didesain sedemikian rupa dalam figura motif emas nan indah.

Hal ini di satu sisi memang kreativitas yang baik, namun perlu dipertimbangkan lagi kelayakannya.

Selain itu, jumlah uangnya juga kadang disesuaikan dengan tanggal, bulan dan tahun akad nikah.


Kebiasaan seperti ini sah-sah saja dilakukan, asal masih menjaga esensi mahar itu sendiri.

Esensi mahar itu adalah pemberian berupa barang atau uang yang bernilai harta dan sudah seharusnya dapat dimiliki sebagai kekayaan.

Kebiasaan selama ini dengan pola bingkisan uang, nilai instrinsik uang justru berkurang.

Hal ini karena yang dihargai justru adalah nilai ekstrinsik berupa kreasi, dekorasi pernikahan, dan estetika.

Mahar seperti ini justru lebih tepat disebut kenang-kenangan atau hiasan yang nilainya adalah sebagai harta psikis bukan harta benda fisik.

Sebab kadang kala nilai uangnya tidak seberapa untuk ukuran mahar, padahal sang mempelai adalah orang mampu dari segi finansial.

Kecuali, jika bingkisan itu hanya sebagai wadah atau tempat menaruh uang mahar atau emas, maka ini yang tepat.

Jadi, dibuatkan kotak figura atau ‘peti harta karun’, yang di dalamnya disimpan uang mahar misalnya sebesar Rp15juta.

4. Suami Meminjam Uang yang Bersumber dari Mahar, itu Bukan Utang Mahar

Terakhir, ada asumsi yang tidak tepat mengenai utang mahar, atau mahar terutang.

Biasanya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, suami kerap meminjam uang dari istri atau meminjam barang berharga yang dulu merupakan mahar bagi istri.

Di saat bercerai, terjadi tuntutan agar suami mengembalikan utang mahar.

Ini adalah asumsi yang keliru.

Istilah utang mahar atau mahar terutang itu adalah mahar yang sudah disebutkan dalam akad nikah, namun belum pernah dibayar oleh suami.

Namun jika sudah diberikan pasca ijab kabul, maka saat itu juga mahar itu menjadi hak pribadi.

Tidak lagi disebut sebagai mahar.

Sehingga jika dipinjam sekalipun oleh suaminya, hubungan hukumnya tetap utang piutang biasa.

Bukan utang mahar, atau mahar terutang.

5. Waktu Pemberian Mahar

Menurut hukum Islam, mahar dapat diberikan sebelum atau sesudah akad nikah.

Mahar yang diberikan sebelum akad nikah disebut dengan mahar muqaddam.

Mahar muqaddam dapat diberikan secara tunai atau dihutang. Jika mahar muqaddam diberikan secara tunai, maka mahar tersebut menjadi hak istri sepenuhnya.

Sementara, mahar yang diberikan setelah akad nikah disebut dengan mahar mu'akhkhar.

Mahar mu'akhkhar dapat diberikan secara tunai, dihutang, atau ditangguhkan.

Jika mahar mu'akhkhar diberikan secara tunai, maka mahar tersebut menjadi hak istri sepenuhnya.

Baca Juga: 21 Rekomendasi Lagu untuk Pernikahan, Romantis Penuh Makna!

Itu dia penjelasan mengenai perbedaan mahar dan mas kawin.

Pada intinya, tidak ada perbedaan mahar dan mas kawin.

Meskipun demikian, dalam memberikan mahar, disarankan untuk disesuaikan dengan kemampuan setiap calon mempelai agar pernikahan yang terjadi dapat dijalani dengan penuh kebahagiaan dan cinta yang tulus.

  • https://www.orori.com/ororeads/mahar-pernikahan-ini-pilihannya
  • https://www.uii.ac.id/mahar-kewajiban-pertama-suami/
  • https://core.ac.uk/download/pdf/236391319.pdf
  • https://kalsel.kemenag.go.id/opini/712/Mengantisipasi-Mahar-Nikah-Kontroversi
  • https://jambi.kemenag.go.id/news/7121/mahar-atau-mas-kawin-dalam-suatu-perkawinan.html
  • https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/detail-hibah/8989/3611e125e6a8d98f295ef83f60891e74/
  • https://www.solopos.com/kementerian-agam-sarankan-bibit-pohon-untuk-mahar-pernikahan-483682
  • https://www.passionjewelry.co.id/news-detail/apa-sih-perbedaan-mahar-dan-mas-kawin-cari-tahu-juga-tentang-serba-serbinya
  • https://islami.co/enam-kekeliruan-seputar-maskawin-atau-mahar-nikah-khusus-buat-yang-akan-menikah/
  • https://media.neliti.com/media/publications/56674-ID-kedudukan-dan-hikmah-mahar-dalam-perkawi.pdf
  • https://rumaysho.com/14118-mahar-nikah-yang-paling-bagus.html
  • https://muslimah.or.id/229-mahar.html
  • https://muslim.or.id/38410-mahar-berlebihan-dan-membebani-akan-mengurangi-keberkahan-pernikahan.html
  • https://rumaysho.com/10520-seperangkat-alat-shalat-mahar-nikah-sahkah.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb