07 Januari 2021

PSBB Jawa dan Bali Kembali Dilakukan, Ini Daftar Daerah dan Kegiatan yang Perlu Dibatasi

DKI Jakarta harus melakukan PSBB seluruhnya
PSBB Jawa dan Bali Kembali Dilakukan, Ini Daftar Daerah dan Kegiatan yang Perlu Dibatasi

Dengan kasus positif yang semakin naik dan tidak menunjukkan penurunan angka pasien COVID-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kembali diberlakukan. Kali ini, khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.

Mengutip Kompas.com, kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu, 6 Januari 2021.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," terang Airlangga.

Lebih lanjut, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari, yaitu dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, di beberapa daerah di pulau Jawa dan Bali.

Simak apa saja fakta mengenai diberlakukannya PSBB di Jawa dan Bali berikut ini.

Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen Sedang Tren untuk Pengobatan Infeksi Virus, Apa Itu?

Sektor-sektor Kegiatan yang Diperketat

Daftar Klaster Perkantoran di Jakarta Semakin Bertambah, Haruskah Kembali WFH.jpg
Foto: Daftar Klaster Perkantoran di Jakarta Semakin Bertambah, Haruskah Kembali WFH.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip Detik.com, berikut ini sektor kegiatan yang akan dibatasi untuk pelaksanaan PSBB Jawa dan Bali.

  1. Pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
  2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring/online.
  3. Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan ketat, jam operasional, dan pengaturan kapasitas.
  4. Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mall sampai jam 19.00 WIB, restoran ditempati 25% dari total kapasitas. Pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
  5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah dibatasi untuk 50% dari total kapasitas, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup sementara.
  8. Kapastias dan jam operasional moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: 14 Artis Indonesia yang Terinfeksi COVID-19, Terbaru Ada Pevita Pearce dan Nirina Zubir

Daerah Jawa dan Bali yang Diberlakukan PSBB

PSBB Transisi Jakarta diperpanjang
Foto: PSBB Transisi Jakarta diperpanjang

Foto: Orami Photo Stock

Pemerintah Pusat menyampaikan penerapan PSBB di Pulau Jawa dan Bali berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat menetapkan kebijakan itu sesuai dengan mekanisme yang diatur PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Yakni tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Mengutip Detik.com, beberapa kabupaten dan kota sudah dilihat karena berisiko tinggi, seperti:

  • DKI Jakarta: seluruh wilayah
  • Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
  • Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Tangerang Raya
  • Jawa Barat (di luar Jabodetabek): Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
  • D.I Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo
  • Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya
  • Pulau Bali: Denpasar dan Kabupaten Badung

Parameter PSBB Jawa dan Bali yang ditetapkan diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Baca Juga: Rumah Sakit Jakarta Bisa Kolaps Karena COVID-19, Penting Kembali Lakukan PSBB

PSBB Akan Dicabut Saat Kondisi Membaik

Berbeda dengan Jakarta, Ini Alasan Tangerang Tetap Melanjutkan PSBB.jpg
Foto: Berbeda dengan Jakarta, Ini Alasan Tangerang Tetap Melanjutkan PSBB.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Lebih lanjut, Airlangga juga menyebutkan kalau keputusan PSBB Jawa dan Bali ini memang tidak biasa dan juga tidak populer.

Namun, jika selama dua pekan PSBB ketat ini kondisi membaik, maka kebijakan PSBB akan dicabut. Langkah ini menurutnya mirip dengan lockdown di beberapa negara Eropa.

Pembatasan ini akan terus dievaluasi, dan ia pun menegaskan bahwa keputusan pembatasan ini bukan pelarangan, melainkan tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," terangnya.

Itu dia Moms, hal-hal yang perlu diketahui tentang diberlakukannya PSBB di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb