05 Juni 2020

PSBB Transisi Mulai Juni, Ini Syarat Mobil Bisa Bawa Penumpang Penuh

Kendaraan pribadi mobil dan motor boleh dikendarai dengan syarat tertentu
PSBB Transisi Mulai Juni, Ini Syarat Mobil Bisa Bawa Penumpang Penuh

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta saat pandemi COVID-19 kembali berlanjut. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan PSBB di bulan Juni ini sekaligus akan menjadi masa transisi.

Masuk di masa transisi, beberapa peraturan mulai dilonggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya tentang penggunaan kendaraan, di mana ada syarat bagi mobil yang hendak membawa penumpang penuh.

Ketahui apa saja syarat dan ketentuannya berikut ini.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berubah Jadi PSBL, Ini Daerah yang Akan Menerapkannya

Syarat dan Ketentuan Mobil Membawa Penumpang Penuh

syarat mobil bawa penumpang penuh-1
Foto: syarat mobil bawa penumpang penuh-1

Foto: Orami Photo Stock

Pada PSBB fase sebelumnya, penggunaan kendaran pribadi hanya untuk mobil, dengan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas. Di masa PSBB transisi ini, baik motor, mobil, dan kendaraan umum bisa beroperasi dengan protokol kesehatan.

"Untuk pergerakan penduduk, baik sepeda motor dan mobil bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Kendaraan umum beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan berprinsip jara jarak," kata Anies pada Kamis (4/6), mengutip Kumparan.

Sementara itu, khusus untuk mobil pribadi bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh. Tetapi, syaratnya semua penumpang harus satu alamat atau kepala keluarga, dan tetap memakai masker.

"Mobilitas kendaraan pribadi, sepeda motor ataupun mobil, itu beroperasi 50 persen kecuali bila digunakan oleh satu keluarga. Contoh, mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas, motor bisa boncengan bila satu keluarga, itu tidak masalah," lanjut Anies lagi.

Jika penumpangnya bukan dari keluarga yang sama, maka kembali dilakukan kebijakan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Alasan dari Kemenag

Penggunaan Transportasi Umum di Masa Transisi

syarat mobil bawa penumpang penuh-2
Foto: syarat mobil bawa penumpang penuh-2

Foto: Orami Photo Stock

Adapun masa transisi COVID-19 ini juga mengatur kebijakan terkait transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, serta transportasi konvensional dan online seperti taksi, yang dapat mulai beroperasi normal mulai 5 Juni 2020.

Sementara, untuk transportasi ojek, online dan pangkalan, sudah bisa membawa penumpang pada pekan kedua PSBB, yaitu Senin, 8 Juni 2020.

Berikut ini empat fase PSBB di DKI Jakarta yang akan berlangsung di bulan Juni 2020.

  • Pekan pertama: 5-7 Juni 2020
  • Pekan kedua: 8-14 Juni 2020
  • Pekan ketiga: 15-21 Juni 2020
  • Pekan keempat: 22-18 Juni 2020

Sementara itu, ini waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi di masa PSBB transisi:

  • Rumah ibadah: 5 Juni 2020
  • Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  • Museum, galeri: 8 Juni 2020
  • Perpustakaan: 8 Juni 2020
  • Perkantoran: 8 Juni 2020
  • Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
  • Perindustrian: 8 Juni 2020
  • Pergudangan: 8 Juni 2020
  • Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
  • Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
  • Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  • Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  • Pantai: 13-14 Juni 2020
  • Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
  • Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  • Kebun binatang: 20-21 Juni 2020

Baca Juga: Ketahui Risiko Pakai Masker Saat Berolahraga Berikut Ini

Itu dia Moms, ketentuan dari penggunaan kendaraan pribadi termasuk syarat mobil membawa penumpang penuh di masa PSBB transisi yang akan berlangsung selama bulan Juni ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb