15 Februari 2022

Syarat dan Ketentuan Isolasi Mandiri Pasien COVID-19, Jangan Panik Dulu!

Wajib untuk mengikuti syarat dan ketentuan ini
Syarat dan Ketentuan Isolasi Mandiri Pasien COVID-19, Jangan Panik Dulu!

Foto: freepik.com/tirachardz

Jumlah kasus Covid-19 semakin melonjak dari hari ke hari. Pasien dengan gejala ringan atau bahkan tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Virus corona varian Omicron ini diketahui memang memiliki penyebaran yang cenderung cepat.

Varian Omicron berawal dari Afrika Selatan, dan telah menyebar di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Maka dari itu, perlu tindakan yang tepat untuk mengatasi kondisi ini.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan pernyataan terkait masyarakat yang mengalami gejala-gejala Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.

Masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan, seperti demam, batuk, nyeri tenggorokan, dan pilek, tidak perlu melakukan perawatan di rumah sakit.

Sebaliknya, pasien dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk dapat menjalani isolasi mandiri di rumah.

Untuk itu, yuk simak syarat dan ketentuan isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 berikut ini!

Baca Juga: Setelah Sembuh Covid-19, Apakah Pasien Akan Kebal?

Syarat dan Ketentuan Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19

Tempat yang Tawarkan Paket Isolasi Mandiri dengan Fasilitas Full.jpg
Foto: Tempat yang Tawarkan Paket Isolasi Mandiri dengan Fasilitas Full.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Isolasi mandiri hanya dapat dilakukan oleh pasien Covid-19 dengan gejala yang ringan, atau asimtomatis.

Isoman dapat dilakukan selama 10 hari setelah pengambilan spesimen Covid-19, dan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, atau pada fasilitas publik yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Syarat Klinis

Adapun syarat klinis yang harus diperhatikan, meliputi:

  • Pasien yang isoman memiliki usia maksimal 45 tahun.
  • Tidak memiliki komorbid.
  • Jika pasien memiliki usia lebih dari 45 tahun, maka disarankan untuk segera melakukan pemeriksaan di poliklinik rawat jalan Covid-19 dan DPJP guna memutuskan apakah pasien dapat isoman atau tidak.
  • Pasien disarankan untuk mengakses telemedisin atau berbagai layanan kesehatan lainnya.
  • Memiliki komitmen untuk tetap isoman sampai dinyatakan selesai waktu isoman.

Syarat Rumah dan Peralatan Lainnya

Agar tetap aman, berikut syarat rumah yang penting untuk diketahui, yaitu:

  • Setiap pasien yang sedang menjalankan isoman di rumah, wajib memiliki kamar atau lantai terpisah, dengan ventilasi, serta pencahayaan yang baik.
  • Penggunaan kamar mandi juga harus terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
  • Siapkan alat pengukur kadar oksigen, ataua pulse oximeter mandiri.
  • Persiapkan obat-obatan, seperti suplemen vitamin B, C, E, dan zinc, serta paracetamol jika diperlukan.
  • Tetap terhubung dengan tenaga kesehatan (NAKES) dan fasilitas pelayanan kesehatan (FASYANKES)
  • Lakukan kontrol di fasilitas kesehatan terdekat setelah menjalani 10 hari isoman di rumah, dengan pemantauan klinis.

Baca Juga: 3 Manfaat Memakai Masker di Kala Pandemi COVID-19

Wajib dan Penting saat Isoman

Selama menjalani isolasi mandiri di rumah atau pada fasilitas publik yang disediakan pemerintah, wajib untuk mengikuti beberapa hal berikut ini.

  • Tetap menggunakan masker saat keluar ruangan/kamar.
  • Rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
  • Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan.
  • Wajib untuk tetap menjaga kebersihan, serta rutin melakukan disinfeksi pada ruangan/kamar yang sering disentuh.
  • Isolasi mandiri di kamar terpisah.
  • Beristirahat cukup.
  • Mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, serta rutin minum air untuk mempercepat proses penyembuhan.
  • Mengonsumsi obat-obatan atau suplemen vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
  • Tetap menjaga jarak dengan orang-orang terdekat.

Selain itu, jika mengalami gejala yang semakin parah, seperti demam, batuk, hingga kesulitan bernapas, segera cari perawatan medis.

Baca Juga: Jangan Lengah, Kenali 4 Gejala Covid Varian Mu

Mengikuti dan patuh pada sejumlah syarat di atas akan sangat membantu dalam mempercepat proses penyembuhan, serta tidak menimbulkan kluster baru.

Jika saat isolasi mandiri mengalami kendala atau keadaan darurat, segera hubungi Halo Kemenkes di nomor 1500567, 119 ext.9, atau dapat segera menghubungan fasilitasi layanan kesehatan terdekat.

Semoga informasi ini bermanfaat ya, Moms!

  • https://www.instagram.com/p/CZ8PijVBqn0/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb