05 September 2019

Yuk Cek Kompensasi Listrik Padam dari PLN, Begini Caranya

Semua pelanggan bisa mengklaim kompensasi listrik ini
Yuk Cek Kompensasi Listrik Padam dari PLN, Begini Caranya

PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi pemadaman listrik yang mereka janjikan sebelumnya. Kompenasasi ini sudah bisa dinikmati pelanggan per 1 September 2019.

Pemadaman listrik massal yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2019, berdampak pada sebagian masyarakat pulau Jawa, khususnya Jabodetabek. Pemadaman listrik terjadi hampir seharian dan mengakibatkan banyak aktivitas yang terganggu.

Baca Juga: Kompor Gas VS Kompor Listrik, Mana yang Lebih Bagus?

Bukan hanya itu saja, bahkan masih ada beberapa daerah yang mengalami pemadaman listrik keesokan harinya. Kompensasi ini diberikan baik itu untuk pelanggan pascabayar ataupun pelanggan prabayar, atau biasa disebut pembelian token.

Dilansir dari Kompas.com, Dwi Suryo Abdullah selaku Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan bahwa kompensasi ini diberikan bagi pelanggan yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September, untuk tagihan listrik di bulan Agustus 2019 bagi pelanggan pascabayar.

Namun khusus untuk pelanggan premium PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan saat pembelian token, berupa penambahan daya listrik.

Baca Juga: 5 Cara Menghemat Pemakaian Listrik Bulanan yang Bisa Moms Coba

Cara Klaim Kompensasi Listrik

kompensasi listrik
Foto: kompensasi listrik

Foto: shutterstock.com

Para Moms mungkin bingung bagaimana cara melihat dan mendapatkan kompensasi listrik padam ini.

Caranya sangat mudah kok Moms, hanya perlu memakai simulasi yang sudah tersedia di situs resmi PLN, di pln.co.id. Ikuti langkah-langkah di bawah ini yuk Moms.

  1. Masuk laman resmi PLN di www.pln.co.id
  2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
  3. Pilih menu "Pelanggan"
  4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
  5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
  6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter
  7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
  8. Klik "Search"
  9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi di dalamnya

Diketahui bahwa PLN menyediakan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi dari dampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Baca Juga: Sempat Panik saat Mati Listrik, Ini Pengalaman dan Tips Menjaga ASIP Agar Tetap Sip

Dari Kompas disebutkan bahwa kompensasi yang diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Nah, Moms dan keluarga yang terdampak pemadaman listrik di bulan Agustus lalu, jangan lupa mengambil hak kita di kompensasi pemadaman listrik ini ya.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb