Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Apakah menyentuh payudara membatalkan puasa? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan di benak Dads sehingga perlu mengetahui penjelasan hukumnya dalam Islam.
Ketika sedang berpuasa, Moms dan Dads tentu harus menjauhi hal-hal yang bisa membuat puasa tidak sah, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Lantas, bagaimana jika Dads hanya menyentuh payudara istri saat berpuasa? Apakah puasanya tetap sah? Simak selengkapnya.
Baca Juga: 17 Amalan Bulan Ramadan yang Utama, Tambah Banyak Pahala!
Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa?
Apakah menyentuh payudara membatalkan puasa, Dads?
Melansir laman Bincang Syariah, menyentuh payudara istri saat puasa tidak secara langsung membatalkan puasa.
Namun, dampaknya tergantung pada apakah menyentuh tersebut membangkitkan syahwat dan mengarah pada hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti keluarnya mani.
Jika menyentuh payudara tidak menimbulkan hal tersebut, maka puasa tetap sah.
Berbeda jika menyentuh payudara menyebabkan keluarnya mani, maka puasa menjadi batal dan perlu diqadha, tetapi biasanya tidak memerlukan kafarat.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab berikut:
أما إن وطئ دون الفرج أو قبل أو باشر فلم ينزل فهو على صومه لا قضاء عليه ولا كفارة، وإن أنزل فقد أفطر ولزمه القضاء إجماعا
Artinya: "Jika seseorang mewathi’ selain farji’, atau berciuman dan bermesraan tanpa ada sperma yang keluar, maka puasanya tetap sah, tak perlu qadha dan tak perlu membayar kafarat.
Namun jika spermanya keluar, maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasa tersebut menurut kesepakatan para ulama."
Meski tidak membatalkan puasa, namun bercumbu dengan istri seperti menyentuh payudara dan lainnya, hendaknya dihindari selama berpuasa.
Jadi, Moms dan Dads sebaiknya menjaga kesempurnaan puasa dengan cara meninggalkan hal-hal yang berpotensi menyebabkan batalnya puasa.
Baca Juga: Moms, Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Cek Faktanya
Apakah Suami Boleh Bermesraan dengan Istri saat Puasa?
Masih terkait dengan menyentuh payudara istri selama puasa, Dads juga mungkin bertanya seputar hukum suami bermesraan dengan istri saat Ramadan.
Melansir laman Al Manjhaj, hukum bercumbu atau bermesraan dengan istri saat puasa adalah diperbolehkan dan tidak berdosa.
Nabi Muhammad SAW pun pernah mencium dan mencumbu istrinya saat berpuasa.
Namun, jika ada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat mengarah pada perbuatan yang dilarang oleh Allah karena bisa membangkitkan hasrat dengan cepat, maka itu menjadi kurang disukai (makruh).
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.