27 Oktober 2023

Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

Kapan waktu yang tepat menjalankan kafarat?
Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

Moms dan Dads, pernahkah mendengar tentang kafarat? Kata ini berasal dari Bahasa Arab, yaitu “Kafara” yang berarti terselubung.

Kafarat berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT.

Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan. Tujuannya agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 89.

Jika Moms hendak menjalankan kafarat, maka jangan lewatkan penjelasannya berikut ini, ya!

Baca Juga: 7+ Hadis dan Ayat Alquran tentang Puasa, Wajib Tahu!

Jenis-Jenis Kafarat

Kafarat
Foto: Kafarat (Istock.com)

Kafarat sendiri memiliki beberapa jenis, sesuai dengan tindakan yang hendak dimintai ampunan kepada Allah SWT.

Beberapa jenis kafarat yang perlu diketahui antara lain:

1. Sumpah Palsu

Dalam beberapa duduk perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Maka ia harus melakukan kafarat untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan bertaubat.

2. Melakukan Tindakan Pembunuhan

Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi.

Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan.

Selain menjalani hukuman di penjara, pembunuh juga wajib melakukan kafarat.

Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim.

Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

Baca Juga: 11 Cara Menagih Hutang Agar Segara Dibayar, Bisa Dicoba Moms!

3. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah Suci

Ada pula denda yang harus dibayar apabila melakukan kesahalan yang begitu serius.

Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di Tanah Suci.

4. Kafarat Dzihar

Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.

Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.

Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak mukmin.

Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.

Baca Juga: Mengenal Hukum, Jenis, dan Bahaya Zina dalam Islam

5. Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`

Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.

Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

6. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram

Jika seseorang melakukan membunuh binatang buruan saat berihram, maka ia harus membayar salah satu dari denda berikut ini:

  • Mengganti binatang ternak yang seimbang
  • Memberi makan orang miskin
  • Berpuasa

Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.

Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,

Menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin,

Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Baca Juga: Kisah Perang Badar, Pertempuran Besar di Bulan Ramadan

Salah satu cara menebus dosa dari jenis-jenis kafarat di atas adalah dengan berpuasa.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb