10 Juni 2021

Ini Macam-macam Hadas yang Wajib Diketahui, Yuk Ajarkan pada Si Kecil!

Beda hadas, beda juga cara menyucikannya
Ini Macam-macam Hadas yang Wajib Diketahui, Yuk Ajarkan pada Si Kecil!

Mengenalkan kebiasaan dalam Islam bahwa harus menjaga kesucian setiap saat kepada anak akan membuat anak belajar untuk selalu membersihkan diri. Salah satu hal yang harus diajarkan adalah mengenai macam-macam hadas.

Sebab, saat ini waktu baligh seorang anak terus maju. Biasanya anak masuk waktu baligh pada usia belasan tahun, kini tidak jarang ditemui anak yang telah baligh di usia 8-9 tahun. ini yang mengharuskan Moms mengajarkan macam-macam hadas sejak dini.

Islam amat menekankan kebersihan. Bahkan mengenai kebersihan tersebut, Journal of Patient Safety mencatat bahwa orang muslim memiliki standar kebersihan pribadi tertinggi dari semua orang di dunia. Sebab dalam Islam, kebersihan dan kesucian bukan hanya syarat untuk beribadah, tapi bagian dari keyakinan seorang Muslim.

Baca Juga: Jaga Kebersihan Rumah Supaya Asma Tidak Kumat

Macam-macam Hadas

Macam-macam Hadas -1
Foto: Macam-macam Hadas -1 (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Hadas adalah keadaan orang yang telah baligh namun tidak suci, karena datangnya sesuatu yang ditetapkan oleh hukum agama sebagai batalnya keadaan suci. Atau, hadas adalah keadaan yang menyebabkan seseorang menjadi tidak suci.

Moms, beda macam hadas, ternyata beda juga lho cara menyucikannya. Berikut ulasannya.

Bersih dari hadas menjadi syarat penting saat hendak melaksanakan ibadah seperti sholat. Kualitas pahala dari ibadah juga akan dipertimbangkan jika kebersihan dan kesucian diri dari hadas belum sempurna. Hadas terbagi ke dalam dua bagian, yaitu hadas besar dan hadas kecil.

Cara bersuci dari hadas yaitu dengan cara wudhu dan mandi. Perbedaannya, wudhu dilakukan apabila terkena hadas kecil, sedangkan mandi untuk yang terkena hadas besar. Dalam Alquran Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,

maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Almaidah: 6).

1. Hadas Kecil

Macam hadas yang pertama adalah hadas kecil. Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan wudhu atau tayamum. Penyebab hadas kecil ialah buang air kecil, buang air besar, buang angin, tidur tidak dengan duduk tegak, atau menyentuh kemaluan tanpa alas.

Cara menyucikannya cukup dengan berwudhu. Dalam sebuah hadis “Dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Sholat orang yang berhadas tidak akan diterima hingga dia berwudhu,’. Seorang laki-laki dari Hadhramaut berkata: “Apa yang dimaksud dengan hadas, wahai Abu Hurairah?”. Abu Hurairah menjawab: ‘Kentut, baik dengan suara atau tidak’.” (HR Bukhari).

Ada juga hadis tentang menyentuh kemaluan tanpa alas atau menyentuh langsung. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudu.” (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi).

Baca Juga: Cara Merawat Kebersihan Miss V Saat Menstruasi

2. Hadas Besar

Macam hadas yang kedua adalah hadas besar. Hadas besar adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara mandi khusus untuk menghilangkan hadas besar, yang disebut mandi janabat atau mandi wajib. Apabila tidak dapat menggunakan air, mandi wajib ini boleh diganti dengan tayamum.

Mandi wajib adalah mandi yang harus dilakukan karena alasan-alasan tertentu. Mandi wajib harus dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dengan alasan khusus, dan juga yang hanya berlaku khusus bagi perempuan dengan alasan lain.

Kewajiban mandi berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang mengalami:

  • Melakukan hubungan seksual, baik mengeluarkan air mani maupun tidak. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila bertemu dua khitan maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi.” (HR Ibnu Majah).
  • Meninggal dunia. Sebuah hadis dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang orang berihram dann meninggal karena terjatuh dari untanya. Beliau bersabda: “Mandikan dia dahulu olehmu dengan air dan bidara.” (HR Bukhari).
  • Keluar mani, baik disebabkan mimpi maupun sebab lainnya. Dalam sebuah hadis dari Ummi Salamah dijelaskan, sesungguhnya Ummu Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah SAW. Dia berkata: ”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan hak. Adakah wajib mandi atas perempuan apabila bermimpi?” beliau menjawab: “Ya, apabila ia melihat air (keluar mani).” (HR Bukhari).

Kewajiban mandi besar juga berlaku untuk perempuan saat:

  • Selesai menjalani masa haid. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: “Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan shalat.” (HR Bukhari).
  • Selesai menjalani masa nifas. Darah nifas biasanya beriringan dengan darah wiladah atau darah yang keluar saat perempuan melahirkan. Setelah itu, terus keluar darah nifas sekitar 40 hari. Setelah itu, perempuan tersebut wajib melakukan mandi junub.

Cara mandi junub atau mandi wajib adalah:

  • Niat mandi wajib,
  • Membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan,
  • Membasuh kemaluan dengan tangan kiri,
  • Melakukan wudu sama seperti gerakan wudu ketika shalat,
  • Memasukkan jari-jari yang telah dibasahi air ke pangkal rambut,
  • Menyiram kepala sebanyak 3 kali, dan diteruskan seperti biasa biasa,
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Baca Juga: Kebersihan Udara Ternyata Berpengaruh Pada Kesehatan Bayi Baru Lahir Lho

Perbedaan Hadas dan Najis

Macam-macam Hadas -2
Foto: Macam-macam Hadas -2

Foto: Orami Photo Stock

Hadas adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan sholat, sedangkan najis adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan sholat tetapi tidak membatalkan wudhu. Saat hendak melaksanakan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas dan najis seperti sholat, maka wajib dibersihkan.

Berbeda dengan najis yang merupakan benda yang bisa dilihat berdasarkan warnanya, baunya atau rasanya di lidah, hadas bukan berbentuk sebuah benda. Hadas adalah status hukum seseorang karena melakukan suatu perbuatan atau mengalami suatu kejadian.

Misalnya, seorang yang telah buang air kecil dan buang air besar, maka dia berstatus menanggung hadas kecil. Walau pun dia telah beristinja’ dan membersihkan semua najis yang melekat. Atau perempuan haid yang berstatus sedang menanggung hadas besar.

Meski haidhnya telah berhenti total dan sama sekali tidak keluar darah lagi, namun selama perempuan tersebut belum mandi wajib yang fungsinya mengangkat hadas besar, statusnya tetap dalam keadaan berhadas besar atau junub.

Bersuci dari najis dan hadas termasuk amalan penting dalam hukum islam. Banyak ibadah seperti sholat dan tawaf yang syarat sahnya adalah suci dari hadas (baik besar maupun kecil) dan najis pada badan, pakaian, serta tempat.

Jika hadas hanya berhubungan dengan badan, maka najis berhubungan dengan badan, pakaian, dan tempat. Hadas bersifat tidak terlihat, yakni tidak dapat dilihat, dirasakan, atau tidak dapat dibuktikan wujud, bau, dan rasa sedangkan najis bersifat materi, yakni dapat di-indrakan.

Demikian penjelasan tentang macam-macam hadis dan yang terkait dengannya. Dengan diajarkan kepada Si Kecil, maka Moms telah mengajarkan kebiasaan baik tentang kebersihan yang juga bernilai pahala.

  • https://kumpulan1000doa.blogspot.com/2017/04/macam-macam-hadas-dan-cara-mensucikannya.html
  • https://umma.id/article/share/id/1002/533611
  • https://www.bacaanmadani.com/2017/01/pengertian-hadas-macam-macam-penyebab.html
  • https://www.researchgate.net/publication/279512248_Personal_Hygiene_in_Islam

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb