01 April 2024

Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!

Ketahui juga hukum zakat dalam Islam
Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!

Foto: Orami Photo Stocks

Apakaha Moms sudah mengenal zakat dengan baik?

Dalam Islam, zakat termasuk dalam rukun Islam selain syahadat, shalat, puasa dan haji. Tentunya hal ini harus mendapat perhatian khusus seperti rukun Islam yang lainnya.

Sebenarnya, zakat adalah perbuatan baik yang bernilai pahala jika dilakukan.

Zakat termasuk ke dalam perbuatan baik karena dapat berbagi dengan sesama terutama yang membutuhkan, dan juga juga hal tersebut dicatatkan sebagai pahala yang sangat besar. Zakat juga mengandung keutamaan besar, apalagi jika dilakukan secara rutin.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca Juga: Walau #DiRumahAja, Moms Bisa Berbagi Kasih dengan Sesama Lewat Cara Ini!

Zakat dalam Islam

Zakat dalam Islam
Foto: Zakat dalam Islam (Orami Photo Stocks)

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Makna tumbuh dalam arti kata zakat tersebut menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat dapat menjadi pahala menjadi banyak. Selain itu, zakat juga dapat mensucikan jiwa dari kejelekan dan kebatilan. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah: 103).

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Tapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat di antaranya:

  • Harta merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • Harta merupakan harta yang dapat berkembang;
  • Harta mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta melewati haul; dan
  • Hemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca Juga: Apakah Perlu Balita Diajarkan Berbagi?

Selain itu, dalam surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat, yaitu:

  • Fakir; orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin; orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil; orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf; orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab; budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin; orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah; orang yang berjuang di jalan Allah dalam kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajari Anak untuk Berbagi?

Hukum Zakat

Hukum Zakat
Foto: Hukum Zakat (sameerarshadkhatlani.com)

Melansir Lazis Muhammadiyyah, zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah, setelah wajibnya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.

Karena telah masuk dalam rukun Islam, maka zakat wajib dilakukan oleh orang-orang yang sudah wajib zakat. Selain itu, zakat juga termasuk ibadah yang memiliki aturan tertentu yang mengikat.

Beberapa dalil yang terkait dengan zakat adalah:

1. Surat At-Taubah

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

(Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm)

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

2. Surat Al-Baqarah

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

(Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn)

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah: 43)

3. Surat Al-An’aam

كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ

(… Kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn)

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya).

Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS Al-An’am: 141)

4. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Pentingnya Mengajarkan Anak Bersedekah Sejak Dini

Jenis Zakat

Jenis Zakat
Foto: Jenis Zakat (Orami Photo Stocks)

Dilansir Dompet Dhuafa, secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.

Besarnya setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok seperti beras, gandum dan sejenisnya.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu Sha dari kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar menunaikanya sebelum orang-orang berangkat untuk sholat (Ied),” (HR Bukhori).

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama sesuai dengan nishab dan haulnya.

Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.

Zakat mal melahirkan banyak jenis zakat, di antaranya: zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya.

Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Ini merupakan zakat yang perlu dikeluarkan dari penghasilan yang didapat.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb