Ketentuan Zakat Fitrah Beras dan Bacaan Niatnya, Pahami!
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan di bulan Ramadan, tepatnya sebelum salat Idulfitri. Di Indonesia, zakat yang paling sering digunakan adalah zakat fitrah beras.
Zakat fitrah atau disebut juga zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap umat Islam, baik laki-laki dan perempuan.
Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Umar RA yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Yuk, simak informasi lengkap mengenai zakat fitrah beras berikut ini!
Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat, Kaum yang Berhak Menerima Zakat
Tujuan Zakat Fitrah
Sesuai dengan namanya, fitrah memiliki arti suci.
Jadi, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian pada orang yang kurang mampu di sekeliling kita.
Jadi, zakat fitrah beras ini bisa membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Dengan begitu, semua lapisan masyarakat bisa merasakannya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah ini sifatnya wajib ditunaikan bagi setiap Muslim.
Syaratnya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, pembayaran zakat fitrah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut.
Baca Juga: 10 Ayat tentang Zakat dalam Al-Qur'an Beserta Artinya
Ketentuan Zakat Fitrah Beras
Ada beberapa ketentuan zakat fitrah beras yang harus dipenuhi, terutama dalam hal takaran berasnya.
Besaran zakat fitrah beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Itu artinya, zakat fitrah beras untuk 3 orang adalah sebesar 7,5 kg atau 10,5 liter.
Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ini ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.” (H.R. al-Bukhari)
Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu Al Farj Ad-Darimi, bahwa standar satuan zakat fitrah akan menggunakan takaran, bukan timbangan.
Jadi, setiap orang wajib mengeluarkan satu sha' makanan dengan standar sha' pada masa Rasulullah SAW.
Jika tidak menemukan takaran sha' tersebut, maka wajib untuk menggunakan alat ukur standar lain sehingga besaran zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari takaran 1 sha'.
Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah sesuai Anjuran Rasulullah
Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan.
Mudahnya, cawukan tersebut mirip seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud.
Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan.
Oleh karena itu, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah di masa sekarang.
Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi.
Dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, 1 mud diperkirakan sekitar 0,6 kilogram atau 3/4 liter ke atas.
Oleh karenanya, terdapat kecenderungan sama, bahwa 1 sha' atau 4 mud sekitar 2,4-2,7 kilogram.
Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, satu sha' setara dengan 3,8 kilogram.
Menurut Imam Nawawi, satu sha' setara dengan 680 dirham lebih 5 1/7 dirham.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.