07 Februari 2024

Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam dan Aturan Pemerintah

Mengenal hukum hamil di luar nikah menurut Islam
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam dan Aturan Pemerintah

Hal itu dapat mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini.

Nabi SAW mengatakan: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga kelahiran." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Nabi SAW mengatakan: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizi).

Berbagai pendapat ini mungkin dapat membuat Moms kebingungan.

Namun, sebenarnya peraturan pemerintah juga telah menetapkan hukum hamil di luar nikah yang bisa dipahami. Simak ulasan berikutnya, ya.

Baca Juga: 5 Penyebab Lama Hamil setelah Keguguran

Hukum Hamil di Luar Nikah Menurut Pemerintah

Hukum Hamil di Luar Nikah Menurut Pemerintah
Foto: Hukum Hamil di Luar Nikah Menurut Pemerintah (Shutterstock)

Dikutip dari Kanwil Kemenag Sumsel, perhatikan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991.

Adapun pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 yang menyebutkan hukum hamil di luar nikah sebagai berikut:

  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Lalu, mengenai status anak yang berada dalam hukum di luar nikah, bagaimana? Simak pembahasan berikutnya, ya!

Baca Juga: Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Moms Wajib Tahu!

Status Anak dari Hamil di Luar Nikah

Pola Tidur Bayi
Foto: Pola Tidur Bayi (Amotherfarfromhome.com)

Sebelumnya, pahami terlebih dulu mengenai status anak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadi, menurut peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada dua kedudukan seorang anak, yaitu anak sah dan anak luar perkawinan.

Disebut anak sah karena anak tersebut yang dilahirkan setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah.

Perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lalu, apa yang dimaksud dengan anak luar kawin?

Ada dua pendapat mengenai hal ini, yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Baca Juga: 3+ Macam-macam Najis dalam Islam dan Cara Membersihkannya, Catat!

Lalu, kedua adalah anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.

Bagi penganut agama Islam, anak luar nikah itu tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah.

Penganut agama Islam juga tidak bisa melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, namun anak tersebut harus dilindungi.

Namun, bukan berarti ayah biologis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab.

Ia tetap harus bisa memenuhi pemberian nafkah, pendidikan, pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.

Itulah penjelasan tentang hukum hamil di luar nikah. Semoga menjadi informasi yang berguna, ya, Moms!

  • http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia/article/view/3847
  • https://sumsel.kemenag.go.id/opini/view/1822/menikahi-wanita-yang-hamil-duluan-haramkah
  • http://jurnal.upi.edu/file/03_PERKAWINAN_WANITA_HAMIL_DILUAR_NIKAH_-_Wahyu1.pdf
  • https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb50fceb97/begini-status-hukum-anak-luar-perkawinan/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb