22 Februari 2021

Ini Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah pada Istri, Dads Wajib Tahu!

Hukum suami tidak memberi nafkah adalah haram, ini penjelasannya!

Bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah pada istri? Cari tahu jawabannya di sini.

Saat menikah, pasangan suami istri akan mengalami berbagai hal, mulai dari yang menyenangkan hingga sesuatu yang akan memicu percekcokan. Yang paling sering menjadi permasalah dalam rumah tingga hiangga berakhir kepada perceraian adalah masalah nafkah atau ekonomi.

Menurut Jurnal Studi Hukum Islam Universitas Islam Nahdatul Ulama (Unisnu), nafkah merupakan kewajiban seseorang yang timbul sebagai akibat perbuatannya yang memiliki tanggung jawab, yaitu berupa pembayaran sejumlah biaya guna memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam tanggungannya.

Pada dasarnya, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada suami sebagai kepala rumah tangga. Namun adakalanya kewajiban tersebut tidak bisa terpenuhi karena satu dan lain hal. Lalu sebenarnya bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah, baik kepada istri atau keluarganya?

Baca Juga: 3 Financial Planner yang Rajin Sharing tentang Keuangan Keluarga

Perintah Suami Memberi Nafkah

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah -1.jpg
Foto: Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah -1.jpg

Foto: Bincangsyariah.com

Setelah menikah, seorang laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Salah satu kewajiban suami terhadap istri dalam Islam yakni menafkahi. Nafkah disini meliputi nafkah lahir dan batin. Kewajiban suami untuk menafkahi istri dijelaskan oleh Allah SWT:

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." (QS Al-Baqarah 233).

Hal tersebut dikuatkan pula dalam sebuah hadist, saat Rasulullah SAW bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)." (HR Muslim).

Keduanya menegaskan bahwa suami hukum suami memberi nafkah kepada istri adalah wajib. Walaupun istri telah mempunyai pekerjaan layak dan gaji besar, tetap saja suami harus memberikan jatah nafkah untuk istrinya dan juga keluarganya.

Meski begitu, tidak ada keterangan tentang jumlah nafkah yang harus diberikan oleh suami. Namun menurut sebagian besar ulama, nafkah yang diberikan kepada istri harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, misalnya membeli makanan, pakaian, dan tentu saja tempat tinggal.

Pada dasarnya, kadar nafkah tidak bisa ditetapkan secara pasti. Sebab setiap orang memiliki kebutuhan berbeda-beda bergantung pada jumlah gaji suami, kondisi rumah tangganya, kota tempat tinggal, jumlah anak, dan sebagainya.

Allah SWT berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (Ath Thalaq: 7).

Baca Juga: 7 Ciri Keuangan Keluarga yang Sehat, Apakah Moms dan Dads Memilikinya?

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah -2.jpg
Foto: Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah -2.jpg

Foto: Istockphoto.com

Dalam ayat dan hadis di atas, Allah SWT telah memerintahkan suami untuk menafkahi istrinya. Apabila tidak dilaksanakan, berarti suami tersebut telah melakukan dosa. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas.

Allah SWT berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An Nisa: 34).

Haramnya hukum suami tidak memberi nafkah adalah karena suami adalah pemimpin bagi istrinya yang merupakan tanggungannya. Rasulullah SAW bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Daud-Ibnu Hibban).

Hukum suami tidak memberi nafkah bisa saja berubah karena beberapa hal, seperti:

  • Menjadi dibolehkan jika suami berada dalam kondisi sulit, misalnya bangkrut atau di PHK dari tempatnya berkerja. Dalam hal ini, istri boleh membantu ekonomi rumah tangga. Istri dapat menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah.
  • Menjadi haram jika tidak ada alasan syar’i. Misalnya karena suami malas bekerja, merasa penghasilan istri bisa menutupi kebutuhan keluarga, terlalu asik dengan hobi, dan sebagainya.

Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Cara Mengatur Keuangan Keluarga

Sikap Istri Jika Suami Tak Memberikan Nafkah

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah -3
Foto: Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah -3

Foto: Orami Photo Stock

Karena hukum suami tidak memberi nafkah adalah haram kecuali memiliki kondisi darurat yang membolehkan, maka istri harus memiliki sikap jika suami melakukan hal tersebut. Sebab, sudah menjadi tugas istri mengingatkan jika suami yang justru melalaikan kewajibannya.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh istri untuk mengatasinya, misalnya:

1. Mengambil Harta Suami, Walau Tanpa Izin

Jika suami kaya atau mampu namun enggan memberi harta kepada istri karena pelit atau merasa kebutuhan telah tercukupi dengan mengandalkan gaji istri, maka istri diperbolehkan mengambil hartanya walau tanpa izin. Hal ini berdasarkan hadist nabi SAW:

“Dari Aisyah RA, bahwasanya Hindun bintu ‘Itbah berkata, ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup buat aku dan anak- anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu,’. Maka (Rasulullah SAW) berkata, ‘Ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut’.” (HR Bukhori).

2. Memberikan Kesempatan

Cara lainnya adalah dengan bersabar dan memberi kesempatan kepada suami untuk berubah. Namun sebelumnya, istri harus membicarakan hal tersebut untuk mencari tahu alasan suami tidak memberi nafkah dan mencari solusi bersama.

Pendapat ini didasari oleh firman Allah SWT: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS Al-Baqarah: 280).

3. Mengajukan Cerai

Jika suami tidak terlihat berubah, masih bermalas-malasan dan tidak mau menafkahi, maka istri boleh mengajukan perceraian. Jika suami masih berkeinginan mempertahankan istrinya, maka wajib memberi nafkah. Namun bila tidak, jangan menyusahkan istri.

Allah SWT berfirman: “(Seorang Suami) boleh menahan/rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan (istrinya) dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah: 229).

Inilah penjelasan mengenai hukum suami tidak memberi nafkah, karena nafkah adalah sebagai salah satu kewajiban suami.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.