30 Maret 2024

Hukum KB Menurut Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis

Menuai pro kontra di kalangan masyarakat
Hukum KB Menurut Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis

Cara KB Menurut Islam

Ilustrasi Pasangan KB (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Pasangan KB (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui hukum KB menurut Islam, lalu bagaimana cara KB yang benar sesuai dengan syariat Islam?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

Ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.

Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah 'azl.

Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Nabi SAW saat Al-Qur'an turun". (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya". (HR muslim)

Melansir laman NU Online, 'azl adalah mengeluarkan air mani di luar vagina.

Pada zaman dulu, ‘azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan. 

Sedangkan KB juga sama-sama untuk mencegah kehamilan, bedanya ‘azl tanpa alat sedangkan KB dengan alat bantu seperti kondom dan spiral.

Keduanya dipertemukan karena sama-sama untuk mencegah kehamilan, dan sama sekali tidak memutuskan kehamilan. 

Imam Nawawi kemudian menjelaskan bahwa:

“’Azl adalah menggaulinya suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji.

Hukum ‘azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9)

Penjelasan singkat di atas setidaknya bisa dijadikan sebagai rujukan mengenai kebolehan KB.

Bahkan NU pada tepatnya tanggal 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 telah membahas mengenai Family Planing (Perencanaan Keluarga).

Dan pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul Akhir 1410 H/ 25-28 Nopember 1989 M juga telah memutuskan kebolehan menggunakan spiral sama dengan ‘azl atau alat kontrasepsi yang lain.

Baca Juga: 19 Posisi agar Cepat Mendapatkan Keturunan, Wajib Coba!

Itulah hukum KB menurut Islam beserta dalil dan landasan syariatnya.

Bagi pasangan suami istri, tentunya mengambil pilihan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, ya!

  • https://islamkita.co/hukum-kb-keluarga-berencana/
  • http://jurnal.institute-ehmri.ac.id/index.php/ahkam/article/view/3
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-kb-dalam-islam
  • https://almanhaj.or.id/2258-islam-menganjurkan-umatnya-untuk-mempunyai-banyak-anak.html
  • https://tafsirweb.com/1541-surat-an-nisa-ayat-9.html
  • https://tafsirweb.com/4635-surat-al-isra-ayat-31.html
  • https://tafsirweb.com/2890-surat-al-anfal-ayat-24.html
  • https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1082-kb-yang-sesuai-dengan-tuntunan-agama.html
  • https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/dasar-hukum-kb-LCxME

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb