03 November 2023

Masa Iddah: Aturan, Hak, Larangan, dan Lama Waktunya

Salah satu larangannya adalah tidak boleh menikah dulu
Masa Iddah: Aturan, Hak, Larangan, dan Lama Waktunya

Larangan Perempuan Selama Masa Iddah

Hukum masa idah (Orami Photo Stock)
Foto: Hukum masa idah (Orami Photo Stock) (Freepik.com/jcomp)

Bukan hanya perlu mendapatkan hak, selama masa idah pun perempuan harus memenuhi kewajibannya, yakni:

1. Tidak Boleh Berdandan

Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan.

Ini meliputi mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan.

Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian dimana yang niatnya untuk berdandan. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits:

“Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari,” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.

Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab."

"Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi.

Dan kami juga dilarang mengantar jenazah,” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).

Baca Juga: Menikah Dengan Janda atau Duda? Yuk, Simak 10 Tips Berikut!

2. Tidak Boleh Keluar Rumah Jika Bukan untuk Urusan Penting

Ini berlaku untuk perempuan yang ditinggal wafat suami dan juga perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh.

Secara garis besar tidak ada hak bagi mantan suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya wanita yang tengah melewati masa idah dari rumah.

Selain itu, dia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan.

Adapun kebutuhan keluar rumahnya di siang hari hanya untuk bekerja dan belanja kebutuhan.

Sebenarnya, untuk kebutuhan mendesak pada malam hari, perempuan dalam masa idah boleh keluar rumah.

Dengan catatan, dia kembali pulang dan bermalam di rumah tersebut kecuali memang ada ketakutan yang menimpa diri, anak-anak, dan hartanya.

3. Tidak Boleh Menikah Dulu

Pasangan Berpegangan Tangan
Foto: Pasangan Berpegangan Tangan (Freepik.com/prostooleh)

Perempuan yang tengah menjalani masa idah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran.

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya,” (QS Al-Baqarah: 235).

Apakah Perempuan yang Sedang dalam Masa Iddah Boleh Menerima Lamaran?

Perempuan yang sedang menjalani idah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa penawaran.

Sebagaimana firman Allah SWA:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (QS Al-Baqarah: 235).

Baca Juga: 7 Artis yang Lepas Hijab setelah Cerai, Ada Marshanda!

Konsekuensi Jika Melanggar Masa Idah

Tentu Moms mungkin bertanya tentang konsekuensi yang akan terjadi jika melanggar masa iddah.

Dilansir dari berbagai sumber, jika masa idah dilanggar, konsekuensinya yaitu dapat membatalkan keabsahan nikah.

Hal ini mengingat dan menimbang ketentuan masa idah menjadi salah satu syarat sah pernikahan seorang janda. T

Terkait ini juga menjadi pertimbangan Kementerian Agama Indonesia dalam nenentukan dan membuat UU Perkawinanan 1/1974 pasal 2 ayat (1), yang berbunyi:

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".

Dari pernyataan di atas, maka menjadi penting untuk menaati masa idah karena dapat memberikan konsekuensi bukan hanya dalam segi agama namun juga dalam segi hukum.

  • https://blog.justika.com/perceraian/masa-iddah-berapa-lama/
  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/ketentuan-masa-iddah-perempuan-dalam-islam
  • https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/hak-dan-kewajiban-perempuan-selama-masa-iddah-DE3LX
  • https://tafsirweb.com/10981-surat-at-talaq-ayat-1.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb